Fatwa

Pembagian Zakat Fitrah Sepanjang Tahun

1 Mins read

Umat Islam secara umum menganggap bahwa zakat fitrah harus selesai dibagikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, laman resmi PP Muhammadiyah menurunkan artikel yang membolehkan pembagian zakat fitrah sepanjang tahun.

Tim redaksi IBTimes berhasil mendapatkan penjelasan dari Ustadz Hamim Ilyas selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berikut selengkapnya:

Pembagian Zakat Fitrah Sepanjang Tahun

Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, pembagian zakat dilakukan sebelum shalat Idulfitri. Ajaran ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Dawud yang menyatakan bahwa zakat fitri yang ditunaikan sebelum shalat Id merupakan zakat yang diterima, dan yang ditunaikan setelah shalat Id menjadi sedekah biasa. Ajaran ini populer di kalangan umat Islam Indonesia.

Menurut mazhab Hanafi, pembagian dapat dilakukan sepanjang umur muzaki dalam waktu yang dia tentukan sendiri. Ajaran ini berdasarkan sabda dan praktik Nabi yang diriwayatkan Imam Hakim, bahwa zakat fitri diberikan kepada para pengemis di Madinah supaya mereka tidak mengemis di hari raya.

Pendapat Muhammadiyah

Berdasarkan sunnah maqbulah riwayat Imam Hakim di atas dan berdasarkan kemaslahatan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa zakat fitrah dibayarkan oleh muzaki selama bulan Ramadhan dan Lazis dapat mengelola pembagiannya sepanjang tahun.

Pembagian zakat fitri sepanjang tahun ini dapat dikelola untuk pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan mustahik, seperti pemberian tunjangan beras tiap bulan, modal kerja dan modal usaha, beasiswa, dan pemberdayaan mualaf.

Pembagian zakat fitri sepanjang tahun demikian dapat mencapai tujuan disyariatkannya zakat fitri oleh Nabi, yakni untuk menghapus kemiskinan, yang pada zaman beliau dilaksanakan dengan menghilangkan perbuatan mengemis.

Pembagian zakat fitri sepanjang tahun seperti itu sangat sesuai dengan hadis riwayat Imam Abu Dawud di atas. Hal ini karena maksud zakat fitri yang ditunaikan setelah shalat Id itu menjadi sedekah biasa adalah “menjadi sedekah yang tidak mencegah orang mengemis pada hari raya Idulfitri.”

Baca Juga  Hukum Shalat Jumat Secara Bergelombang Atau Bergiliran

Wallahua’lam bish shawab.

Reporter: Yusuf

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds