Oleh: KH. Ahmad Azhar Basyir, M.A.*
Islam mengakui, menghormati, dan melindungi hak milik perseorangan atas harta benda yang diperoleh dengan jalan halal. Kecuali itu, Islam pun mengakui adanya perbedaan kaya-miskin, sebagai akibat dari perbedaaan kesungguh-sungguhan berusaha memperoleh harta benda. Juga sebagai akibat dari perbedaan ketentuan nasib bagian rizki yang telah ditentukan Allah.
Dalil
Ayat-ayat Al-Quran yang menentukan bahwa Islam mengakui, menghormati, dan melindungi hak perseorangan dapat dikemukakan, misalnya: ayat 15 Surat At-Taghabun yang artinya: “Sesungguhnya harta bendamu dan anak-anakmu adalah cobaan bagimu.” Ayat 273 Surat Al-Baqarah yang artinya: “Orang-orang yang membelanjakan harta mereka di malam dan siang hari dengan sembunyi dan terang-terangan, akan mendapat pahala di sisi Tuhan mereka.”
Ayat 38 Surat Al-Maidah yang menentukan hukum pencuri laki-laki dan perempuan adalah potong tangan, menunjukkan bagaimana perlindungan Islam terhadap hak milik perseorangan. Kecuali ayat-ayat al-Quran, hadits Nabi riwayat Bukhari-Muslim mengajarkan bahwa orang yang mati karena membela harta benda miliknya adalah mati syahid. Hadits ini dengan jelas menunjukkan bagaimana Islam memberikan penghormatan kepada hak milik perorangan.
Ayat 32 Surat An-Nisa melarang orang iri hati pemberian Allah kepada orang lain yang lebih banyak dari pemberian Allah kepada dirinya. Sebab, masing-masing orang, laki maupun perempuan, ada bagiannya dari apa yang diusahakannya. Orang diperintahkan mohon anugrah kepada Allah. Karena Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu. Ayat ini membenarkan adanya berlebih kurang bagian orang terhadap rizki yang telah ditentukan Allah.
Distribusi Kekayaan
Tetapi dalam membenarkan adanya perbedaan kekayaan orang itu tidak berarti Islam membenarkan terjadinya perbedaan mencolok antara si miskin yang sengsara dan si kaya yang bermewah-mewah. Islam tidak membenarkan terjadinya penggolongan masyarakat menjadi dua kelas. Kelas kaya raya dan kelas melarat. Islam berkecenderungan untuk membagi kekayaan di kalangan masyarakat. Tidak membiarkan tertumpuknya kekayaan di tangan golongan kecil. Dengan jalan memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk memperoleh kekayaan harta benda.
Jalan lain adalah adanya peraturan tentang hokum warisan yang membatasi seseorang menguasai miliknya hanya sampai saat meninggal dunia, kemudian dengan kekuatan hukum pindah kepada ahli warisnya.
Islam dalam mengakui, menghormati, dan melindungi hak milik perseorangan itu tidak berakibat timbulnya penguasaan golongan manusia kaya terhadap golongan manusia melarat. Penguasaan golongan manusia kuat terhadap golongan manusia lemah. Akan tetapi menyertakan beban kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan oleh mereka yang memperoleh rizki lebih dari yang diperoleh orang lain. Bentuknya adalah tanggung jawab sosial. Hal ini sejalan dengan fitrah manusia sebagai makhluk sosial, di samping fitrahnya sebagai makhluk individu juga.
Sumber: artikel “Fungsi Harta Benda dan Wakaf Menurut Islam” karya Ahmad Azhar Basyir (Almanak Muhammadiyah 1394 H/1974 M, hal. 77-78). Pemuatan kembali di www.ibtimes.id dengan perubahan judul dan proses penyuntingan.
Editor: Arif dan Nabhan