Masalah penting yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya salah satunya adalah masalah perawatan jenazah. Islam menaruh perhatian yang sangat serius dalam masalah ini, sehingga hal ini termasuk salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat manusia, khususnya umat Islam. Kegelisahan para mubaligh adalah masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu. Bahkan masih melakukan perawatan terhadap jenazah sesuai dengan kebiasaan dan adat yang berlaku dan itu bertentangan dengan syariat islam
Padahal merawat jenazah merupakan salah satu tuntunan syariat Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Perawatan jenazah ini merupakan hak bagi jenazah dan kewajiban bagi umat Islam untuk melakukannya dengan pengurusan yang terbaik. Dimana hukumnya sendiri adalah fardhu kifayah–harus ada yan melaksanakannya agar tidak timbul dosa bagi muslim yang lain.
***
Berdasarkan kegelisahan tersebut, dari itu Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah (KM3) Surabaya yang merpakan kumpulan mahasiswa Muhammadiyah dari berbagai kampus di Surabaya berinisiatif mengadakan pelatihan perawatan jenazah edisi perdana. Pelatihan ini diadakan di Masjid Salman Al Farisi Sutorejo pada hari Jumat, 17 januari 2020. Agenda ini bertujuan agar umat Islam mampu untuk melakukan perawatan jenazah dan hal tersebut tidak berhenti hanya di petugas.
Ketua Pelaksana dari kegiatan ini, Ainul Yakin mengatakan pelatihan semacam ini perlu untuk dilakukan. Mengingat banyak masyarakat yang ketika keluarganya meninggal sebenarnya ingin agar yang mengurus dari pihak keluarga saja. Namun, banyak yang kurang pengetahuan mengenai bagaimana tata cara pengurusan jenazah yang tepat sesuai syariat Islam.
Pelatihan perdana ini mendapat apresiasi posiif dari jamaah khusunya dari Takmir Masjid Mustaqim. Ia mengatakan, “Sangat jarang dari eksponen mahasiswa yang mau untuk melakukan pelatihan semacam ini. Namun berbeda dari mahasiswa yang lainnya, para mahasiswa dari Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah mau untuk terjun langsung ke masyarakat menjelaskan proses perwatan jenazah dari mulai memandikan mengkafani mensalatkan, dan menguburkan.”
Pemateri dari pelatihan ini adalah Fakhrudin Lubis (Ketua KM3 Kota Surabaya). Ia menjelaskan kepada jamaah proses perawatan jenazah dimulai dari dalil dari hadis nabi
“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Penyampaiannya tentu juga dilakukan dengan cara yang komunikatif agar dalam pemaparan tentu tidak membosankan. Setelah penyampaian, disambung praktek langsung secara mendetail di depan para jamaah. Sehingga jamaah bisa langsung paham dan mengerti apa yang disampaikan.
***
Tentunya juga dibantu dengan kawan lainnya yang rela menjadi media pembelajaran dari pelatihan kali ini, sehingga makin menarik. Jamaah secara serius memperhatikan penjelasan dari pemateri, disertai dengan tanggapan dan respon bermacam macam dari para jamaah mengingat prosesi perawatan jenazah yang biasa dilakukan dalam masyarakat memang berbeda.
Pemateri menjelaskan prosesi perawatan jenazah ini yang meliputi memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan, sampai menguburkannya sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi. ”Memang dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad tidak memberikan aturan yang rinci. Tetapi hanya beisi ketentuan umum saja yang mempermudah kita umat Islam untuk mengembangkannya sendiri di tengah masyarakat yang memiliki budaya yang berbeda-beda. Namun secara khusus Nabi Muhammad juga memberikan rambu-rambu mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam,“ tutur pemateri.
Semua tahapan yang ada dalam kegiatan pelatihan pengurusan jenazah tersebut berjalan dengan baik. Para jamaah juga terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hal yang menarik adalah banyaknya pertanyaan yang sifatnya darurat. Seperti tentang hukum menyalati jenazah yang tidak pernah sholat dalam hidupnya. Berdasarkan keterangan di Al-Quran,
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84)
Pemateri menjawab, terhadap orang yang seperti ini, kaum muslimin tetap menyolatinya. Bahkan kaum munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi.
***
Diharapkan dari pelatihan yang dilakukan bisa berefek pada praktek pengurusan jenazah yang dilakukan. Hingga nantinya umat Islam khusunya jamaah Masjid Salman Al Farisi mampu dan juga memahami secara utuh prosesi tatacara pengurusan jenazah. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan, sampai dengan menguburkan jenazah.
Reporter: Daffa Salsabila Putra (Kader IMM UIN Sunan Ampel Surabaya)
Editor: Nabhan