Perspektif

Peran Masjid Atasi Masalah Pinjol Ilegal

4 Mins read

Masalah utang piutang bukan hanya terjadi secara langsung (offline). Akhir akhir ini, muncul kasus terkait dengan pinjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol. Sebenarnya praktek “lintah darat” ini sudah sangat lama ada di sekitar masyarakat.

Hal ini bisa dilihat di beberapa daerah menolak keberadaan lintah darat masuk ke wilayahnya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kawasan Bebas Rentenir” atau “Tolak Lintah Darat dan Bank Keliling” dan kalimat lain yang semakna dengan itu.

Hanya saja, pinjol ini menggunakan cara baru, yaitu menawarkan jasa keuangannya bukan dengan cara mengetuk pintu setiap rumah warga. Tetapi, dengan “mengetuk” ponsel milik warga melalui pesan singkat atau yang lainnya dengan fasilitas dana bisa dicairkan dengan cepat.

Tentu saja, ini menggiurkan. Karena, seseorang bisa mengajukan pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan cepat. Bahkan, tidak perlu antre dan juga bisa sambil “rebahan” di dalam kamar.

Hanya saja masalahnya adalah pihak pinjol mengambil informasi dalam ponsel si pengguna jasa pinjol. Sehingga, banyak terjadi kasus. Tatkala telat bayar atau kesulitan membayar karena bunganya semakin tinggi, si pengguna jasa pinjol diancam serta dicemarkan nama baiknya dengan menghubungi nomor kontak yang ada pada ponselnya. Baik itu keluarga, teman kerja, tetangga, atau kerabat lain si pengguna jasa pinjol.

Tindak Tegas OJK kepada Pinjol

Bahkan bukan hanya itu, dampak dari tindakan perusahaan jasa pinjol itu membuat si pengguna jasa pinjol merasa tertekan sampai sampai ada yang mengakhiri hidupnya. OJK sebagaimana amanah undang undang nomor 21 tahun 2011 mempunyai kewenangan untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

OJK bertindak dengan berbagai program serta kerjasama dengan intansi pemerintah terkait. OJK telah membentuk satgas waspada investasi (SWI), melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pinjol illegal, melakukan kerjasama dengan institusi Polri, kementerian komunikasi dan informasi, serta pihak Google agar gerak pinjol illegal ini semakin sempit.

Baca Juga  Sudarnoto: Masjid Tidak Boleh Dipolitisasi Kelompok Tertentu

Kerjasama dalam Memberantas Pinjol Illegal

Selain apa yang telah dan akan dilakukan oleh OJK serta instansi terkait, untuk memberantas pinjol illegal ini juga memerlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Seperti RT, RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat sebagai upaya pencegahan dalam melawan pinjol. Karena, jika tidak demikian, bisa jadi walaupun geraknya sudah dibatasi, tindakan demi tindakan telah dilakukan, jika permintaan dari masyarakat sebagai konsumen masih tinggi, tentu akan selalu ada penawaran dari pihak pinjol illegal tersebut.

Kasus ini telah banyak memakan korban, mengakibatkan kerugian baik itu materil sampai pada nyawa seseorang. Islam mempunyai tujuan untuk menjaga jiwa dan harta, termasuk konsep dalam menyelesaikan lintah darat atau rentenir, baik itu yang berbentuk online atau pun tidak.

Islam adalah agama yang bukan hanya mengatur terkait dengan ibadah salat dan puasa saja, tetapi juga mengatur perihal masalah ekonomi. Salah satunya adalah dalam mengatasi rentenir darat atau online. Maka dari itu, sangat penting untuk terus melakukan edukasi secara massif agar masyarakat mengetahui ilmu tentang utang piutang dan tidak menimbulkan masalah.

Peran Strategis Masjid

Masjid mempunyai posisi yang strategis. Apalagi pada masyarakat perkotaan yang notabene cenderung individualis. Motif konsumen pinjol illegal adalah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga dalam hal ini masjid bisa mengambil peran untuk mencegah dan meminimalisir korban baru dari pinjol illegal. Upaya yang dilakukan oleh pengurus masjid bisa melalui tiga program, yaitu  jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Pertama, program jangka pendek misalnya, dengan menyediakan etalase makanan, di mana isi dari etalase itu disediakan oleh masjid dan donatur yang bersedekah langsung dalam bentuk makanan. Program ini perlu ada pemantauan secara intensif agar etalase tidak kosong dan tidak mubazir apabila tidak ada yang mengambil, maka jika memang masih tersisa, pihak masjid bisa mengantarkan langsung pada keluarga yang dipandang membutuhkan.

Baca Juga  Lahan Masjid Belum Mendapatkan Izin: Bolehkah Shalat di Dalamnya?

Selain program etalase, masjid juga bisa membuat jadwal kajian khusus membahas tentang ekonomi syariah modern. Sehingga edukasi yang dilakukan oleh OJK melalui media sosial, secara tidak langsung bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Karena tidak semua masyarakat melek teknologi, maka program ini akan berkontribusi besar dalam edukasi ekonomi syariah. Pihak masjid tentunya perlu mengajak narasumber yang paham ekonomi syariah dan juga praktik keuangan modern seperti perbankan, fintech, dan lain lain. Pihak masjid bisa menggandeng akademisi, praktisi, dan ahli agama dalam hal ini.

Kedua, program menengah, masjid bisa melakukan kemitraan dengan lembaga amil zakat, baik yang merupakan bentukan pemerintah (BAZ) ataupun bentukan masyarakat (LAZ).

Karena selama ini, program lembaga zakat kurang tersosialisasikan kepada masyarakat lapisan bawah, khususnya mustahik fakir dan miskin. Lembaga zakat lebih sering memberikan edukasi zakat dan program penghimpunan zakat, serta pelaporan pendistribusian.

Sementara mekanisme program pendistribusian kurang tersosialisasikan. Sehingga, masyarakat tidak tahu bahwa sebenarnya mereka (mustahik) mempunyai hak di lembaga zakat tersebut.

***

Program mitra dengan lembaga zakat ini bisa berbentuk UPZ atau MPZ yang fungsinya untuk menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari jamaah. Selain itu, masjid yang sudah menjadi UPZ/MPZ juga bisa mengajukan program, salah satunya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan modal finansial atau skill.

Dengan aktifnya masjid dalam pendistribusian zakat, secara tidak langsung telah membantu pemerintah dalam penanganan kemiskinan, hal itu juga merupakan tujuan dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat. Bahkan masalah pinjol illegal pun lambat laun akan teratasi.

Ketiga, program jangka panjang. Masjid bisa membentuk koperasi syariah atau baitul maal watamwil (BMT). Program pembentukan BMT akan membantu anggota dan masyarakat sekitar dari himpitan ekonomi. Program ini merupakan kelanjutan dari program jangka pendek. Yaitu kajian ekonomi syariah. Setelah jamaah dan kerjasama dengan aparat pemerintah setempat dirasa cukup dalam menyamakan visi misi penerapan ekonomi syariah, maka bisa berlanjut pada tahap jangka panjangnya untuk memusyawarahkan pembentukan BMT.

Baca Juga  Indonesia Tanpa Pacaran: Kapitalis Berbalut Dakwah

Ketiga program yang telah diuraikan di atas, jika dilakukan oleh setiap masjid minimal pada tingkat kelurahan, program tersebut bisa membantu orang orang yang berada pada kekurangan secara ekonomi diwilayah kelurahan tersebut.

Program pengentasan kemiskinan ini perlu diselesaikan bersama, tidak cukup mengandalkan pemerintah saja, tetapi kita sebagai seorang muslim harus ikut merasakan maslah sosial yang bisa berdampak buruk jika tidak segera diselesaikan, salah satu solusinya yaitu dengan mengoptimalkan peran masjid dalam sektor ekonominya.

Editor: Yahya FR

Avatar
2 posts

About author
Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAI Sabili Bandung
Articles
Related posts
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Perspektif

Hifdz al-'Aql: Menangkal Brain Rot di Era Digital

4 Mins read
Belum lama ini, Oxford University Press menobatkan kata Brain Rot atau pembusukan otak sebagai Word of the Year 2024. Kata yang mewakili…
Perspektif

Pentingkah Resolusi Tahun Baru?

2 Mins read
Setiap pergantian tahun selalu menjadi momen yang penuh harapan, penuh peluang baru, dan tentu saja, waktu yang tepat untuk merenung dan membuat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds