Peristiwa

Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 Mins read

IBTimes.ID – Kementerian Agama mencatat pada tahun 2024 terdapat 4.150 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun. Angka ini menunjukkan praktik perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa, khususnya dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak.

Masalah itu diungkap oleh ulama perempuan sekaligus Founder Ngaji Keadilan Gender Islam, Nur Rofiah, menegaskan bahwa berbagai regulasi di Indonesia sejak lama sudah berupaya melindungi perempuan.

Salah satunya, kata Nur Rofiah, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menekankan asas monogami untuk mencegah perempuan menikah, hamil, dan menyusui di usia anak-anak.

“Asas monogami itu sejatinya sangat melindungi perempuan, tetapi di masa itu dianggap bertentangan dengan Islam. Perdebatan antara aktivis dan ulama berlangsung sangat sengit,” ujar Nur Rofiah dalam kegiatan Learning Space Dialog bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/25).

Ia menambahkan, sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga sempat ditentang dengan alasan bertentangan dengan ajaran agama.

“Larangan hubungan seksual dengan anak, bahkan dalam perkawinan, dianggap bertentangan dengan Islam karena ada pandangan yang membolehkan perkawinan usia anak. Begitu juga dengan PKDRT, dianggap melanggar Islam karena melarang suami memukul istri dan melarang menduakan,” jelasnya.

Dalam konteks ini, KUPI hadir sebagai gerakan melawan kedzoliman sistemik yang berakar dari politik, ekonomi, budaya, hingga penafsiran agama yang keliru. 

“KUPI bergerak bersama para pengambil keputusan, ulama akar rumput, akademisi, dan aktivis untuk memastikan agama tidak lagi disalahgunakan sebagai legitimasi kedzoliman,” tegas Nur Rofiah.

Hal senada juga diungkap oleh Founder Mubadalah.Id Faqihuddin Abdul Kodir, menilai KUPI telah membawa perubahan besar dalam peran ulama perempuan.

Baca Juga  Muhammadiyah Haramkan Vape, Ini Fatwanya

“Kalau dulu perempuan nyantri hanya untuk menjadi istri kiai, sekarang banyak ulama perempuan yang justru menjadi garda terdepan dalam membuat keputusan di pesantren. Inilah salah satu capaian penting gerakan KUPI,” ujarnya.

Faqih juga menekankan bahwa kisah-kisah sukses perempuan harus lebih banyak diperbanyak agar pengalaman perempuan dapat dimunculkan, diketahui, diapresiasi, dan dijadikan sumber pengetahuan.

(Soleh)

Related posts
Peristiwa

Garuda Indonesia Siapkan 40 Ribu Kursi Penerbangan Umrah dengan Harga Mulai dari 14 Juta

2 Mins read
IBTimes.ID – Dalam rangka memperingati 77 tahun perjalanan pengabdian melayani Indonesia, Garuda Indonesia menghadirkan nilai tambah spesial bagi masyarakat muslim Tanah Air…
Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan

1 Mins read
IBTimes.ID – Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan black box (kotak hitam) pesawat ATR 42-500 yang jatuh di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten…
Peristiwa

Marc Marquez Isyaratkan Pensiun dalam Waktu Dekat

1 Mins read
IBTimes.ID – Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez mengisyaratkan akan pensiun dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut diungkapkan Marc Marquez dalam wawancara dengan media…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *