Peristiwa

Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 Mins read

IBTimes.ID – Kementerian Agama mencatat pada tahun 2024 terdapat 4.150 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun. Angka ini menunjukkan praktik perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa, khususnya dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak.

Masalah itu diungkap oleh ulama perempuan sekaligus Founder Ngaji Keadilan Gender Islam, Nur Rofiah, menegaskan bahwa berbagai regulasi di Indonesia sejak lama sudah berupaya melindungi perempuan.

Salah satunya, kata Nur Rofiah, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menekankan asas monogami untuk mencegah perempuan menikah, hamil, dan menyusui di usia anak-anak.

“Asas monogami itu sejatinya sangat melindungi perempuan, tetapi di masa itu dianggap bertentangan dengan Islam. Perdebatan antara aktivis dan ulama berlangsung sangat sengit,” ujar Nur Rofiah dalam kegiatan Learning Space Dialog bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/25).

Ia menambahkan, sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga sempat ditentang dengan alasan bertentangan dengan ajaran agama.

“Larangan hubungan seksual dengan anak, bahkan dalam perkawinan, dianggap bertentangan dengan Islam karena ada pandangan yang membolehkan perkawinan usia anak. Begitu juga dengan PKDRT, dianggap melanggar Islam karena melarang suami memukul istri dan melarang menduakan,” jelasnya.

Dalam konteks ini, KUPI hadir sebagai gerakan melawan kedzoliman sistemik yang berakar dari politik, ekonomi, budaya, hingga penafsiran agama yang keliru. 

“KUPI bergerak bersama para pengambil keputusan, ulama akar rumput, akademisi, dan aktivis untuk memastikan agama tidak lagi disalahgunakan sebagai legitimasi kedzoliman,” tegas Nur Rofiah.

Hal senada juga diungkap oleh Founder Mubadalah.Id Faqihuddin Abdul Kodir, menilai KUPI telah membawa perubahan besar dalam peran ulama perempuan.

Baca Juga  Perkenalkan Jargon Perempuan Berkemajuan Pada Dunia, Muhammadiyah-'Aisyiyah Adakan Konferensi Global Hak-Hak Perempuan dalam Islam

“Kalau dulu perempuan nyantri hanya untuk menjadi istri kiai, sekarang banyak ulama perempuan yang justru menjadi garda terdepan dalam membuat keputusan di pesantren. Inilah salah satu capaian penting gerakan KUPI,” ujarnya.

Faqih juga menekankan bahwa kisah-kisah sukses perempuan harus lebih banyak diperbanyak agar pengalaman perempuan dapat dimunculkan, diketahui, diapresiasi, dan dijadikan sumber pengetahuan.

(Soleh)

Related posts
Peristiwa

Sirkuit Pertamina Mandalika Rilis Kalender Event 2026

2 Mins read
IBTimes.ID – Lombok Tengah semakin menegaskan posisinya sebagai rumah besar motorsport Indonesia. Memasuki 2026, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyiapkan kalender kegiatan…
Peristiwa

Ajukan Bantuan Nasional: Aceh Utara Tak Bisa Hadapi Banjir Sendirian

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, secara resmi mengakui keterbatasan kemampuan daerah dalam mengatasi dampak banjir yang telah berlangsung selama…
Peristiwa

Islam Tidak Anti Kapitalisme

2 Mins read
Ada artikel yang terasa seperti tamparan halus sekaligus pelukan hangat. Artikel berjudul: Compatibility of Islam and Capitalism: Dimensions of Capitalism in The…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *