Parenting

Dilema Pernikahan Anak di Masa Pandemi Covid-19

4 Mins read

Pernikahan adalah Ikatan Suci

Perkawinan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal dengan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid).

Perkawinan membutuhkan kesiapan matang lahir dan batin bagi kedua belah pihak, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Pasal 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa: Perkawinan akan diizinkan manakala laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 Tahun.

Berdasarkan aturan perundang-undangan tersebut, ada isyarat bahwa untuk mendapatkan keluarga yang bahagia, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu: tidak melanggar batas usia minimum perkawinan.

Komposisi penduduk Indonesia adalah 267 juta jiwa (data BPS 2020), keluarga dengan jumlah 81,2 juta (data BPS 2019), dan jumlah anak 84,4 juta atau 31,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.

Maraknya Pernikahan Anak

Namun, kemudian muncul keprihatinan khususnya di masa pandemi Covid-19 ini di mana perkawinan pada anak melalui dispensasi nikah mengalami kenaikan yang tajam dengan persentase sebesar 300% dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, tahun 2018 dikeluarkan dispensasi nikah sebanyak 12.504; tahun 2019 sebanyak 23.126; dan tahun 2020 melonjak menjadi 64.211.

Alasan dikabulkannya dispensasi nikah tersebut adalah, kedua pasangan anak saling mencintai dan anak-anak memiliki resiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama. Bahkan di tahun 2018, 1 dari 9 (11%) perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun. Sehingga Indonesia menjadi negara ke-7 di dunia atau nomor 2 di ASEAN terbanyak kasus pernikahan anak (KemenPPPA, 2020).

Kondisi tersebut dinilai telah menjadi lampu merah bagi keberlangsungan masa depan dan kualitas generasi bangsa di masa mendatang, serta sudah seharusnya untuk dihentikan.

Baca Juga  Pernikahan Dini: Bukan Cintanya yang Terlarang, Hanya Waktu Saja Belum Tepat

Dampak dari Pernikahan Anak

Dampak yang dihasilkan pernikahan anak di antaranya adalah: Pertama,kondisi fisik dan mental pada anak, khususnya anak perempuan, belum sepenuhnya siap untuk melahirkan juga belum siap untuk menjadi sosok seorang ibu.

Kedua, melahirkan di usia yang belia memiliki potensi untuk mengancam keselamatan jiwanya, juga mengancam keselamatan bayi yang dilahirkannya.

Ketiga,resiko kanker rahim. Keempat, anak yang dilahirkan berpotensi mengalami stunting atau tengkes. Kelima,munculnya para pekerja anak. Keenam, terhambatnya akses pendidikan dan meningkatnya angka putus sekolah. Ketujuh,menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga lahirnya keluarga miskin baru, dan perceraian.

Banyak perkawinan-perkawinan ini harus berakhir kembali ke pengadilan dalam waktu yang tidak lama setelah perkawinan, untuk perkara yang berbeda yaitu perceraian. Di samping itu, perkawinan ini juga menjadi semacam efek domino. Di mana dari pernikahan anak, orang tua tersebut tidak menyadari dampak dari pernikahan anak.

Kemudian, tidak memberi pemahaman atau menyalurkan dampak dari pernikahan ini kepada keturunannya di kemudian hari. Akhirnya juga, akan menghasilkan anak-anak yang juga melaksanakan perkawinan dini (anak).

Kesadaran orang tua baru muncul saat anak telah menghadapi masalah. Kemudian,  mengharuskan mengajukan perkara sebagaimana dirinya juga pernah mengalami. Tapi, apa hendak dikata, penyesalan muncul pasti di belakang peristiwa.  Ini mengibaratkan, jika pola ini tidak diredam, hanya menghasilkan “lingkaran setan”. Di mana, harus segera dihentikan dan keluar dari lingkaran tersebut untuk membentuk tatanan yang baru.

Selera setiap orang memang berlainan. Termasuk pula dalam hal perkawinan. Ada yang menginginkan cepat kawin dan ada pula yang menangguhkan sampai batas waktu tertentu sesuai dengan pendidikan dan cita-cita orang dalam hidupnya.

Baca Juga  Anak-anak Gen Z dan Suburnya Isu SARA

Gadis desa yang sederhana banyak yang kawin dalam usia muda. Kadang bagi mereka, kawin cerai berkali-kali tidak menjadi soal. Hingga dalam usia 25 tahun, banyak di antara mereka yang sudah 2 atau 3 kali menikah.

Dan sebagian dari mereka merasakan hal demikian sebagai suatu kebanggaan (sering kawin cerai berarti laris). Tetapi gadis-gadis terpelajar cenderung kawin dalam usia lanjut. Mereka menyelesaikan studi atau berkarya dulu, baru menikah. Begitupun gadis-gadis yang tinggal di kota apalagi kota-kota besar, banyak yang kawin dalam usia telah matang.

Penyebab Maraknya Pernikahan Anak

Dari banyak kasus pernikahan anak yang terjadi, umumnya disebabkan oleh:

Pertama, pendidikan. Peran pendidikan anak-anak sangat berpengaruh. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja, maka dia sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.

Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif serta terjangan pandemi Covid-19 yang membuat psikologis anak terganggu.

Kemudian, memilih cara untuk menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang sering dikatakan dengan “berpacaran“ dan mengakibatkan pergaulan yang tak terkontrol hingga bermuara kepada kehamilan.

Kedua, Pemahaman agama. Ada sebagian dari masyarakat yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut. 

Ketiga, telah melakukan hubungan biologis.Diajukannya pernikahan karena anak-anak  telah melakukan hubungan biologis layaknya suami -istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya,  karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.

Baca Juga  Broken Home dan Dampak Psikologis Pada Anak

Persoalan ini bukanlah solusi yang menyelesaikan masalah, justru kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak.

***

Ketika anak terlanjur melakukan kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada kondisi yang rentan terhadap masalah. 

Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak tersebut akan dipenuhi konflik. Ketika kondisi anak perempuan telah dalam keadaan hamil, biasanya orang tua cenderung menikahkannya.

Bahkan ada beberapa kasus, walau pada dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju dengan calon menantunya, maka dengan terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut.

Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak gadis maupun orang tua. Karena dengan kondisi seperti ini, jelas-jelas perkawinan yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana perkawinan yang diamanatkan agama dan perundang-undangan.

Kewajiban Meninggalkan Generasi yang Bermutu

Ummat Islam harus meninggalkan/mewariskan generasi (anak-anak) yang kuat demi terciptanya peradaban yang unggul dan berkualitas (QS. An-Nisa’: 9). Anak-anak kita hakikatnya memiliki hak yang sama, hak untuk berkembang dan maju, hingga hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, serta mampu memberikan peran dalam memajukan agama, bangsa dan negara.

Perkawinan anak harus mampu dicegah mulai dari tingkat desa, kelurahan,  kota, provinsi, hingga tingkatan nasional. Oleh sebab itu, mari bergotoyong-royong dan bahu-membahu mencegah perkawinan anak sesuai dengan kapasitas masing-masing. Indonesia Layak Anak pada tahun 2020 dan Indonesia Emas pada tahun 2045.

Editor: Rozy

Ali Ridho
15 posts

About author
Penggiat Literasi dan Pendidik
Articles
Related posts
Parenting

Ajarkan Kepada Anak-anak, Masjid Tak Sekedar Tempat Ibadah

3 Mins read
Ibadah adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Untuk memastikan agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai agama…
Parenting

Nasihat Nashih Ulwan untuk Para Pendidik Anak

3 Mins read
Awalan, Abdullah Nashih Ulwan sangat gemar menulis, kertas dan pena senantiasa bersama dimanapun dia berada. Walaupun sibuk dengan kuliah, undangan dan ceramah, dia tetap meluangkan waktu…
Parenting

Hubungan Orang Tua dan Anak adalah Hubungan Kemanusiaan

3 Mins read
Hubungan orang tua dan seorang anak bisa dikatakan sebagai hubungan sosial dalam lingkup yang paling kecil. Bahkan, jika dalam kajian psikologi sosial,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds