Telah terbit buku berjudul “Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam” dalam edisi baru (edisi kedua). Buku ini ditulis oleh Syamsul Anwar, guru besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan penulis sejumlah buku tentang hukum Islam dan sosial. Di antaranya Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua (UAD Press, 2023), Salat Tarawih: Tinjauan Usul Fikih, Sejarah, dan Fikih (Suara Muhammadiyah, Februari 2024), Fatwa Ramadan (IB Pustaka, 2021), Dari Cerenti Ke Pulau Midai (IB Pustaka, 2022), dan Fikih Ibadah: Kajian Beberapa Masalah Aktual (IB Pustaka, 2023).
Buku ini merupakan edisi revisi dengan tambahan empat bab baru yang tidak terdapat pada edisi sebelumnya yang dicetak terbatas. Tambahan dimaksud mencakup Bab VI tentang kebijaksanaan hukum (istihsan), Bab VII tentang kelangsungan hukum (istishab), Bab IX tentang tindakan preventif (sadd aż-żarī‘ah), dan hukum agama nabi-nabi sebelum Muhammad (syar‘ man qablanā).
Dalam buku ini penulis menegaskan bahwa kajian ilmu usul fikih adalah untuk menjelaskan teori dan metode penemuan hukum Islam. Secara khusus ilmu ini berusaha menjawab lima pertanyaan pokok yang menjadi objek kajiannya, yaitu:
- Apakah hukum syar‘i?
- Apa tujuan hukum syarʻi?
- Di mana hukum syar‘i itu ditemukan?
- Bagaimana cara menggali/menemukan hukum syar‘i?
- Siapa yang berwenang melakukan penemuan tersebut?
Buku ini menjelaskan pertanyaan ketiga, yaitu di mana hukum Islam ditemukan? Dengan kata lain buku ini mengkaji apa sumber hukum Islam dari mana ketentuan-ketentuannya diderivasi. Dalam buku ini dikaji keseluruhan sumber hukum Islam yang dibedakan dalam dua kategori, yaitu sumber-sumber tekstual (Al-Quan dan Sunnah Nabi Saw) dan sumber-sumber paratekstual (sumber-sumber pendamping tekstual) atau bisa juga disebut sebagai sumber-sumber instrumental.
Ketika berbicara tentang Al-Quran sebagai sumber pertama hukum Islam, penulis menjelaskan bahwa kata “hukum” dalam bahasa Indonesia berasal dari terma Al-Quran. Kata “hukum” dengan berbagai derivasinya disebut 96 kali, dan kata “hukum” saja (tanpa derivasi) disebut 40 kali. Kata tersebut berasal dari akar kata ḥ.k.m. yang mempunyai banyak makna. Di antara yang pokok adalah keputusan, ketentuan hukum, ketetapan, kekuasaan, pemeritahan, dan juga kearifan, dan pengetahuan.
Karena makna yang padat dalam kata “hukum”, maka ia dipilih untuk menjadi nama dari tatanan normatif yang dikonsepsikannya. Hukum tidak hanya sekedar peraturan ansich, tetapi lebih dari itu representasi dari kearifan, kebijaksanaan, dan pengetahuan. Menurut buku ini penerapan dan penegakan hukum harus berkemaslahatan, berkeadilan, berakhlak, dan berbasis amanah.
Materi buku ini berasal dari bahan-bahan kuliah dalam ilmu usul fikih yang diberikan oleh penulis kepada mahasiswanya di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Buku ini patut dibaca oleh para mahasiswa yang mempelajari hukum Islam. Juga dapat menjadi bacaan masyarakat luas yang tertarik untuk memahami hukum syariah yang banyak berkaitan dengan kehidupan riil di masyarakat dalam bidang muamalat dalam arti luas dan juga dalam aspek ketentuan hukum ritual ibadah.
Judul buku : Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam [EDISI KEDUA]
Penulis : Syamsul Anwar
Penerbit : IB Pustaka
Tanggal Terbit : Edisi Kedua, 1 Juli 2024
Tempat Terbit : Yogyakarta
Tebal : x + 209 hlm. 16 x 24 cm
ISBN : 978-623-95908-5-7