Definisi Rokok
Rokok Haram – Dalam bahasa Arab, rokok disebut dengan ad-dukhan. Selain ad-dukhan, masyarakat Arab memiliki beberapa sebutan lain untuk menunjuk rokok, di antaranya at-Ta-bgh, at-Tutun, dan at-Tinbak.
Semua kata itu, sebagaimana keterangan ath-Tharabis al- Halabi, sudah ada sejak dulu di kalangan bangsa Arab. Artinya, menurutnya semua kata itu adalah kosa kata asli bahasa Arab.
Pendapat ini berbeda dengan keterangan an-Nablisi yang menyatakan bahwa at-Tabgh dan at-Tinbak merupakan dua kata yang diserap dari bahasa asing (Sumber: Syaikh Ihsan Jampes, Irsyad al-Ikhwan fi Bayan al-Hukm al-Qahwah wa ad-Dukhan).
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, di samping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.
Dampak Negatif dari Merokok
Merokok ditinjau dari sudut mana pun tidak ada manfaatnya. Sebaliknya sangat banyak dampak negatif yang dimunculkan, di antaranya:
Pertama, merokok bisa dikategorikan sebagai bentuk pemborosan harta. Allah Swt menilai orang yang suka memubazirkan (memboroskan) harta sebagai sahabat setan. Firman Allah dalam surat Al-Isra/17Â ayat 27.
Kedua, merokok dapat merusak tubuh. Berbagai penelitian dalam bidang medis membuktikan bahwa merokok bisa berakibat menimbulkan berbagai penyakit. Sampai hari ini belum ada seorang ilmuwan pun yang mampu membuktikan rokok itu menyehatkan.
Allah Swt melarang hambanya melakukan sesuatu yang dapat menjerumuskan dirinya pada kebinasaan. Setiap hal yang membahayakan dan mengganggu kesehatan, haram untuk dikonsumsi.
Ketiga, merokok dapat mengganggu bahkan mencelakai orang di sekelilingnya. Bau rokok sangat tidak disenangi sehingga dapat menyakitkan hati orang-orang yang tidak menghisap rokok.
Penelitian menunjukkan orang yang berada di sekitar perokok bisa disebut perokok pasif akan terkena dampaknya, bahkan lebih parah, karena perokok pasif imunitas tubuhnya lebih rentan dibandingkan perokok aktif.
Agama menjelaskan bahwa seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya baik dengan lisan ataupun perbuatannya.
Rasulullah Saw menerangkan dalam sebuah hadisnya tentang bagaimana seharusnya seseorang bersikap dan bertindak, sehingga tidak sampai menyakiti dan menyusahkan orang lain. (Achmad Sunarto dan Syamsuddin Noor, Himpunan Hadits Shahih Bukhari, h. 277).
Keempat, merokok akan merusak lingkungan dalam skala global. Penelitian menunjukkan bahwa di antara penyebab kerusakan ozon adalah asap rokok.
Rokok Haram, Inilah Ulama-Ulama yang Mengharamkan Rokok
Sehingga di antara para ulama kemudian menfatwakan untuk mengharamkan merokok. Di antara ulama yang mengharamkan merokok sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Ihsan Jampes, dalam kitabnya Irsyad al-Ikhwan fi Bayan al-Hukm al-Qahwah wa ad-Dukhan adalah:
Pertama, Syaikh Abdullah ibn Alwi al-Haddad. Beliau berkata dengan tegas bahwa menghisap rokok hukumnya haram, demikian pula menghirup (dengan hidung) pun sama haramnya.
Menghirup rokok dengan hidung lebih jelek daripada menghisapnya melalui mulut. Sebab, dengan menghirup, asap rokok akan terbawa napas langsung ke otak dan bersamaan dengan itu akan mepengaruhi panca indera.
Kesimpulannya, baik menghirup rokok maupun menghisapnya sama-sama dicela ulama. Hanya saja, menghirup lebih buruk, lebih membahayakan dan lebih merugikan karena napas akan langsung membawa racun-racun yang terkandung dalam asap rokok menuju otak, sehingga efek negatifnya akan lebih berpengaruh terhadap panca indera yang pusat syarafnya berada di sana.
Kedua, Syaikh asy-Syihab al-Qalyubi. Beliau menjelaskan hukum merokok ini pada Bab Najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahalli yang mengomentari kitab al-Minhaj-nya Imam Nawawi.
Setelah al-Qalyubi menerangkan bahwa setiap benda cair yang memabukkan seperti arak dan sejenisnya adalah najis, dia berkata: “Berbeda dengan benda cair yang memabukkan tersebut, benda-benda (non cair) seperti candu—dan benda lain yang dapat membahayakan pikiran tidak dihukumi najis.
Artinya, barang-barang seperti itu suci hukumnya, meskipun haram menggunakannya mengingat barang tersebut dapat membahayakan. Rokok termasuk barang yang diserupakan dengan candu. Jadi tembakau (rokok)-nya tetap suci, namun haram digunakan/dirokok. Sebab, salah satu efek rokok adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh.
Oleh sebab itulah, merokok kerap kali menimbulkan lesu dan sesak nafas, ataupun gejala lain yang sejenis. Bahkan, sumber yang dapat dipercaya menyatakan bahwa sesungguhnya merokok dapat menimbulkan perasaan kepala berputar-putar alias “puyeng“.
***
Ketiga, Al-Muhaqqiq al-Bujairimi. “Mengkonsumsi sesuatu yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram. Kaidah ini berkonsekuensi pada diharamkannya rokok. Sebab, sebagaimana sudah masyhur, dalam arti sudah diakui oleh para peneliti, rokok menimbulkan efek negatif yang dapat membahayakan tubuh si perokok.
Keempat, Syaikh Yusuf Qardhawi (Sumber: Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer). Dalam catatannya dikatakan bahwa di antara ulama yang mengharamkan dan melarang merokok ialah Syekhul Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali dan dari kalangan mazhab Maliki ialah Ibrahim al-Laqqani (keduanya dari Mesir); Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (dari Maroko); Najmuddin bin Badaruddin bin Mufassiril Qur’an; dan al-Arabi al-Ghazzi al-’Amiri asy-Syafi’i (dari Damaskus); Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Muhammad bin Allamah, serta Sayyid Umar Khawajah, Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (dari Turki).
Kelima, Syekh Mahmud Syaltut. Barangkali fatwa yang paling objektif, jujur, adil, dan paling tepat alasannya dalam masalah ini, adalah yang dikemukakan oleh beliau yang merupakan seorang Guru Besar dan Mufti al-Azhar pada masanya.
Bahwa kalaupun rokok tidak menjadikan mabuk dan tidak merusak akal tetapi masih menimbulkan mudharat yang dapat dirasakan pengaruhnya pada kesehatan orang yang merokok dan yang tidak merokok.
Padahal dokter telah menjelaskan bahwa unsur-unsur yang ada di dalamnya diketahui mengandung racun, meskipun berproses lambat yang akan dapat merampas kebahagiaan dan ketenteraman hidup manusia. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa rokok dapat menimbulkan gangguan dan mudharat, sedangkan hal ini merupakan sesuatu yang buruk dan terlarang menurut pandangan Islam.
Di sisi lain, pengeluaran belanja untuk rokok sebenarnya dapat digunakan untuk sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat. Maka, dari sudut pandangan ini, jelas-jelas bahwa merokok dilarang dan tidak dibolehkan syariat.
Jadi jelaslah mengapa para ulama tersebut menghukumi rokok adalah haram. Sebab, menimbulkan mudharat yang mencakup mudharat jasmani-ruhani hingga mudharat finansial, sehingga merokok merupakan kegiatan tidak berguna dan sia-sia yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan dampak-dampak negatif yang lainnya. Wallahu ‘aliimun bizatishshuduur.
Editor: Yahya FR