Perspektif

Serigala Demokrasi: Compang-Camping Hukum Kasus Novel Baswedan

4 Mins read

Menyoal penerapan hukum dan Novel Baswedan, tentu juga membahas mengenai manusia. Manusia adalah makhluk sosial (homo homini socius), maka dalam hidupnya manusia memerlukan orang lain dan tidak bisa hidup sendiri untuk selamanya di dunia yang fana ini. Dalam sejarah perjalanan manusia, pertama kali manusia muncul dalam keadaan sendiri, dalam Al-Qur’an disebut sebagai Nabi Adam a.s.

Kehidupannya yang serba mewah di Jannah tidak ia nikmati betul. Sehingga dimunculkanlah manusia lain yang disebut Hawa. Singkat cerita Adam dan Hawa hidup bahagia serta keturunannya memenuhi permukaan bumi bahkan ada yang telah sampai di bulan.

Teori Manusia

Membahas manusia sebagai makhluk sosial tidak elok rasanya jika tidak mengemukakan tentang “homo homini lupus” sebagai tesis awal dan dicetuskan oleh Plautus kurang lebih pada tahun 190-an sebelum masehi. Kalimat tersebut jika diartikan dalam bahasa Indonesia maka dapat berarti manusia adalah serigala bagi manusia lain. Kebutuhan untuk saling berkehidupan sosial kemudian menjadi sebuah efek samping yang memunculkan peristiwa manusia menyakiti sesamanya.

Kedua teori tersebut dapat dipelajari lebih seksama dalam buku De Cive oleh Thomas Hobbe. Atau jurnal daring, buku buku filsafat, diskusi di warkop dengan kakanda filsufis dan berbagai sumber keilmuan lainnya. Untuk menjaga kebutuhan hidupnya dengan bersosialsasi maka manusia menciptakan suatu kelompok atau komunitas yang dihuni oleh banyak manusia lainnya. Agar terhindar dari upaya manusia menjadi serigala maka manusia menciptakan hukum.

Hukum di Indonesia

Hukum sejatinya merupakan produk dari kesepakatan antar manusia untuk menekan sifat kesetanan manusia yang suatu saat dapat di luar kendali. Dalam sejarahnya, manusia di Nusantara sepakat untuk menciptakan sebuah komunitas yang besar, bernama negara. Cakupannya lebih dari 17.00 pulau. Tercatat dari Pulau Sabang di ujung barat, Merauke di ujung timur, Rote di selatan dan Miangas di utara.

Sayangnya, proses penerapan hukum di negeri ini masih belum konkrit. Bahkan cenderung terpengaruh kekuatan penguasa yang menjabat. Hal ini agaknya kontradiktif dengan adagium inde datae leges be fortiori omnia posset atau yang dalam bahasa Ingrris law were made lest stronger should have unlimited power. Jika diterjemahkan dapat berarti “hukum dibuat, jika tidak penguasa akan mempunyai kekuatan yang tidak terbatas”.

Baca Juga  Demokrasi Taqwa: Sebuah Pemikiran Politik Buya Hamka

Kita dapat mempelajari realitas implementasi penegakan hukum di Indonesia melirik kasus yang telah berjalan dari Tahun 2017. Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Kronologi Kasus Novel Baswedan

Kasus ini bermula pertanggal 11 April 3 tahun yang lalu. Ketika penyidik KPK, Novel Baswedan lepas dari menunaikan shalat subuh secara berjamaah di Masjid Al Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiba-tiba dua orang pria mengendarai motor dan menyiramnya dengan air keras.

Akibat peristiwa tersebut, kedua mata Novel mengalami luka bakar. Karena kondisi yang cukup kritis ditambah dengan realita medis di negeri ini tidak memadai membuatnya sempat dilarikan ke Singapura. Sampai saat ini Novel Baswedan dapat selamat dari kejadian tersebut dengan kondisi mata kiri yang tidak dapat melihat serta mata kanan terlihat masih ada kabur.

Belum lama ini diketahui pelaku tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang. Bahkan telah dijatuhi hukuman. Masalah kemudian tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah 3 tahun berjibaku melalui permasalahan ini Novel merasa dikecewakan dengan keputusan hakim yang hanya menjatuhi hukuman 1 tahun terhadap kedua pelaku.

“Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang camping” protes Novel yang dilansir dari Kompas.com.

Compang-Camping Penerapan Hukum

Bagaimana tidak marah? Peristiwa yang dialami Novel Baswedan adalah suatu peristiwa penganiyaan level tinggi. Dengan perencanaan yang cukup rapi, bahkan menyebabkan luka permanen. Lucunya dari penganiyaan tersebut hanya membuahkan tuntutan 1 tahun penjara bagi kedua pelaku.

Peristiwa penerapan hukum compang camping yang menimpa Novel bukan sekali dua kali saja terjadi. Sudah banyak kasus seperti ini terjadi di berbagai penjuru negeri dan hanya menjadi angin lalu. Namun, karena Novel terlanjur menjadi public figure maka kasus ini dapat mencuat juga karena bantuan media. Novel Baswedan sendiri adalah seorang penyidik senior KPK. Konon katanya sebelum kejadian tersebut seorang Novel sedang menangani salah satu kasus korupsi yang cukup merugikan negara.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Seksual Marak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Mengenai permasalahan korupsi, setelah Indonesia lepas dari rezim otoriter Soeharto, maka negara dirasa perlu melakukan rekontruksi serta rehabilitasi terhadap perekonomian negara dan berbagai sistem tatanan pemerintahan lainnya. Salah satu masalah besar yang dihadapi adalah korupsi. Yap, korupsi merupakan penyakit semua negara. Korupsi di Indonesia dapat menjadi kewenangan KPK setelah Rp 1 miliar, di bawah dari pada itu maka kasusnya dilimpahkan ke POLRI.

Demokrasi di Indonesia

Seorang filsuf abad 21, Rocky Gerung pernah mengatakan bahwa “demokrasi di Indonesia ini masih terbilang bayi”. Hal tersebut memang sejalan dengan realita yang terjadi, jika dibandingkan dengan negara teratas dalam indeks demokrasi seperti Denmark, Selandia Baru, Swedia, Islandia, dan Norwegia maka Indonesia dapat dikatakan paling baru menerapkan demokrasi. Ya, baru kurang dari seabad.

Dalam era transisi demokrasi salah satu isu penting adalah korupsi. Satu sisi aspek transparansi dan akuntablitas menjadi prasyarat penting pelaksanaan demokrasi. Di lain sisi, kelemahan institusi demokrasi dan sumber daya manusia dalam mengelola demokrasi serta regulasi yang dianggap tertinggal penanganannya selama ini menjadi dua mata pisau dilematis.

Dr. Suyatno, seorang akademisi dari Universiti Utara Malaysia merumuskan dua hal tersebut sebagi penyebab melimpah kasus korupsi. Hari ini eforia demokrasi itu sejalan dengan eforia berkorupsi akbat kelemahan kelemahan tersebut.

Adagium homo homini lupus memang sangat relevan dengan perilaku korupsi oleh manusia manusia yang telah dipercaya menjabat sebagai juru tata tertib negara. Siapa yang mempunyai peluang untuk masuk dalam panggung politik, otomatis mempunya prospek yang sama untuk mengaet kekayaan material. Semangat para penguasa untuk mengartikan kekuasaan politik sama dengan kekayaan sedang menemukan bentuknya yang paling sempurna.

Baca Juga  Prodi Hukum Keluarga Islam UMM Membuka Corporate Law School

Mereka secara sadar melakukan korupsi. Sebuah watak yang paling hina untuk mereka yang telah dimuliakan oleh rakyat. Hal tersebut juga menjadi faktor yang mempengaruhi keadaan hukum di negara kita, selalu saja ada indikasi intervensi dari pejabat korupi sehingga gagal dicapai ROL (rule of law). Secara gamblang hal ini dapat kita lihat dalam kasus Novel Baswedan.

Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Selain korupsi, permasalahan yang di wariskan oleh era era sebelumnya yakni Kolusi dan Nepotisme. Secara garis besar sebenarnya ada sebuah siklus yang melibatkan 3 penyakit ini. Pertama tama adanya tindak nepotisme dalam suatu jajaran. Kemudian lahirlah persekutuan kolusi menyebabkan terjadinya korupsi. Pejabat yang telah mempratekkan salah satu dari 3 penyakit tersebut maka secara tidak langsung 2 lainnya akan mengikut.

Jika tidak ditemukan solusi yang komprehensif mengenai 3 permasalahan tersebut maka cita cita negara yang terkandung dalam pancasila itu hanya menjai syair syair gombal dan tidak dapat diwujudkan secara nyata. Sebenarnya praktik KKN itu secara tidak langsung telah hadir bahkan sampa organisasi organisasi kemasyarakatan ataupun kemahasiswaan. Untungnya saja bagi para pelaku tidak ada institusi serupa KPK yang sudi menanangi permasalahan seperti itu dalam lingkup internal organisasi.

Perilaku tercela itu jika tidak diberantas dari dini maka birokrasi yang korup hanya menjadi siklus bobrok dalam putaran pemerintahan. Senioritas yang terlalu merajalela serta junior yang menjadi penyembah atau penjilat juga menjadi faktor daripada prilaku korup tersebut.

Demikianlah di negeri dongeng, penerapan hukum tidak dapat dilakukan dengan baik. Yang di sana keadilan hanya dongeng. Di sana kesejahteraan hanya dongeng buat kaum tani, nelayan dan sebagainya, yang disana juga kemakmuran bagi seluruh rakyatnya adalah dongeng. Bukankah keadilan sosial ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia? 

Editor: Sri/Nabhan

Avatar
3 posts

About author
Penulis merupakan mahasiswa hukum di UINAM Penulis aktif di IMM komisariat FSH cabang UINAM
Articles
Related posts
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Perspektif

Hifdz al-'Aql: Menangkal Brain Rot di Era Digital

4 Mins read
Belum lama ini, Oxford University Press menobatkan kata Brain Rot atau pembusukan otak sebagai Word of the Year 2024. Kata yang mewakili…
Perspektif

Pentingkah Resolusi Tahun Baru?

2 Mins read
Setiap pergantian tahun selalu menjadi momen yang penuh harapan, penuh peluang baru, dan tentu saja, waktu yang tepat untuk merenung dan membuat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds