Opini

Syekh Junaid al-Batawi, Ulama Indonesia Guru Masjidil Haram

2 Mins read

Jakarta selama ini dikenal dengan kota metropolitan yang megah dan hedonis. Semua kemewahan tumpah ruah di sini. Seakan-akan kota Jakarta hanya sebagai tempat pemuas kesenangan duniawi sesaat. Namun terlepas dari semua gegap gepita tersebut, Jakarta ternyata juga menyimpan cahaya kehidupan yang luput dari mata, cahaya kehidupan ini adalah seorang sosok yang membuat harum nama Nusantara atau Indonesia di mata dunia, yakni adanya sosok ulama yang berpengaruh bernama Syekh Junaid al-Batawi.

Syekh Junaid al-Batawi adalah seorang ulama besar Indonesia berasal dari Betawi yang berpengaruh di Tanah Suci Makkah. Beliau merupakan ulama pertama Indonesia yang diberi kesempatan untuk menjadi Imam di Masjidil Haram Makkah al-Mukarramah.

Biografi Singkat Syekh Junaid al-Batawi

Syekh Junaid merupakan ulama yang sangat dihormati di Makkah dan dikenal sebagai Sykehul MaSyekh dari para ulama Mazhab Syafi’i di tanah suci. Namanya kini diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta Barat. Syekh Junaid dilahirkan di Pekojan, Jakarta Barat. Adapun tanggal lahirnya belum ditemukan data yang pasti. Jika mengacu pada cacatan perjalanan Snouck Hurgronje, “Mecca in the latter of century”, tercatat pada tahun 1894-1895, Snouck Hurgronje ingin melakukan pertemuan dengan Syekh Junaid terkait kebijakan kolonial pemerintahan Hindia Belanda, namun tidak berhasil menemuinya.

Menurut Hurgronje, saat ia menyamar ke Makkah diketahui bahwa Syekh Junaid telah bermukim di Makkah selama 60 tahun, tepatnya sejak tahun 1834. Jika benar maka kemungkinan tahun lahirnya dikurangi usia ketika kedatangan beliau 25 tahun, sekitar 1804 (Abdurakhman, 2022). Sedangkan menurut beberapa riwayat, Syekh Junaid secara silsilah berasal dari Imam Damiri bin Imam Habib bin Raden Abdul Muhit bin Pangeran Cakrajaya Nitikusuma bin Aria Jipang bin Raden Bagus Surawiyata bin Raden Fattah Demak (Sabilillah, 2023).

Baca Juga  Pandai Menutup Aib: Hikmah di Balik Pergantian Kiswah Ka'bah

Syekh Junaid memiliki empat orang putra dan putri. Dua putranya, yakni Syekh As’ad dan Syekh Said menjadi penerus jejak keilmuan ayahnya  menjadi pengajar di Makkah. Sedangkan salah satu putrinya menikah dengan seorang ulama Mesir bernama Abdurrahman al-Misri yang berdakwah di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Dan satunya dinikahkan oleh Imam Mujitaba, ulama yang berasal dari Bukit Duri Jakarta dan mendakwahkan Islam di tanah Betawi (Abdurakhman, 2022).

Pengaruh Syekh Junaid al-Batawi di Makkah

Perjalanan Syekh Junaid dalam menuntut ilmu di Makkah dijalaninnya dengan penuh keseriusan dan ketekunan. Keseriusannya menimba ilmu berbuah menjadi kematangan ilmu agama yang dimilikinya. Dengan ilmunya ini, kemudian beliau menjadi guru di Masjidil Haram. Bahkan dengan keluasan ilmunya, beliau hingga dihormati oleh penguasa Makkah.

Pada saat Makkah ditaklukkan pada tahun 1925 M dan diadakan perjanjian gencatan senjata antara Raja Ali bin Husein dengan Raja Ibnu Saud, keluarga Syekh Junaid masuk dalam list resmi pemerintahan Kerajaan yang diberi hak istimewa. Bahkan keluarga besar Syekh Junaid yang bermukim di Jeddah bisa mengadakan acara Maulid dan Isra Mi’raj, sesuatu acara yang dianggap tabu untuk dilakukan di Arab (Mubarok, 2023).

Selain itu, aktivitasnya menjadi guru di Masjidil Haram, menjadikannya memiliki banyak murid yang datang dari segala penjuru Nusantara, di antaranya Syekh Nawawi al-Banteni yang memiliki karya di antaranya adalah Tafsir al-Munir dan 30 karya lainnya yang hingga kini menjadi rujukan dalam proses Pelajaran Islam di berbagai pesantren di Nusantara. Murid lain dari Syekh Junaid adalah Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang menjadi mufti bagi Mazhab Syafi’i di akhir abad XIX hingga awal abad XX. Dari kedua muridnya ini, Syekh Junaid mampu membangun jaringan ulama di Nusantara (Abdurakhman, 2022).

Baca Juga  Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut

Kemasyhuran Syekh Junaid di tanah suci, tetap dikenal luas hingga wafatnya. Buya Hamka menceritakan bahwa tahun 1925 ketika Syarif Ali (Pangeran Hijaz) ditaklukkan oleh Ibnu Saud, dia mengajukan salah satu syarat penyerahan “agar keluarga Syekh Junaid tetap dihormati setingkat dengan keluarga Raja Ibnu Saud. Persyaratan yang diajukan oleh Syarif Ali diterima oleh Ibnu Saud”. Kenyataan ini menunjukkan betapa besar dan tinggi kedudukan Syekh Junaid bagi masyarakat Makkah (Abdurakhman, 2022).

Editor: Soleh

Related posts
Opini

Perokok di Jalan Raya: Mengapa Pelanggar Lebih Galak Dari Korbannya?

4 Mins read
Di banyak persimpangan jalan, kita menyaksikan pemandangan yang paradoksal: seorang pengendara merokok sambil menyetir, asapnya mengepul ke wajah pengguna jalan lain, puntungnya…
Opini

TKA Membuka Borok Pendidikan yang Lama Ditutup: Kekosongan Akuntabilitas Akademik

3 Mins read
Rerata nasional hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menampilkan gambaran yang mencengangkan. Pada kelompok mata pelajaran wajib jenjang SMA dan sederajat, Bahasa…
Opini

Pidana Kerja Sosial: Solusi atau Sekadar Ilusi

3 Mins read
Mulai 2 Januari 2026 KUHP Nasional akan mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Terlebih telah hadir UU Nomor 25 Tahun…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *