In-Depth

Tantangan Multidimensi Profesi Guru di Indonesia

3 Mins read

Indonesia kerap mengagungkan peran guru sebagai pahlawan pendidikan dalam berbagai kesempatan resmi, namun tantangan di lapangan menunjukkan adanya kompleksitas yang perlu ditangani secara komprehensif. Para pendidik saat ini menghadapi risiko kriminalisasi atas tindakan pendisiplinan rutin, menjadi korban kekerasan tanpa perlindungan yang cukup memadai, serta berhadapan dengan isu kesejahteraan yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Kasus-kasus di Provinsi Jambi pada awal 2026 menjadi contoh nyata dari dinamika ini, yang mencerminkan interaksi antara regulasi hukum, perubahan nilai sosial, dan upaya kebijakan dalam mendukung profesi guru.

Fenomena kriminalisasi terhadap pendidik telah menjadi perbincangan publik belakangan ini. Tindakan disiplin yang dilakukan tanpa niat jahat sering kali memasuki ranah pidana, sehingga menciptakan suasana kehati-hatian berlebih di lingkungan pendidikan.

Ilustrasi Kerentanan Hukum Pendidik

Salah satu peristiwa yang mendapat perhatian luas adalah kasus Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Pada awal Januari 2026, Tri menegakkan aturan sekolah terkait pewarnaan rambut siswa. Saat seorang siswa membalas dengan kata-kata kasar, Tri secara spontan menepuk mulut siswa tersebut tanpa meninggalkan bekas luka signifikan.

Orang tua siswa kemudian melaporkan kejadian ini, sehingga Polres Muaro Jambi menetapkan Tri sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberikan pernyataan dan jaminan untuk menghentikan kasus jika naik ke kejaksaan.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Jaksa Agung.

Anggota Komisi III, Rikwanto, juga menyampaikan jika penyelesaian masalah harus selesai pada forum-forum sekolah.

Baca Juga  Kapal Induk Amerika Dikirim ke Timur Tengah, Siap Invasi Iran?

“Ini terjadi di dalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter anak didik. Itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada.”

Ia menambahkan bahwa saat ini hanya dianggap profesi saja, bukan pembentuk karakter peserta didik.

“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril,” lanjut Rikwanto.

Kasus akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang menunjukkan kemungkinan penyelesaian di luar jalur pidana ketika konteks pendidikan diperhatikan secara lebih holistik.

Kekerasan terhadap Profesi Guru

Selain risiko kriminalisasi, pendidik juga kerap menghadapi situasi kekerasan. Kasus Agus Sunaryo, guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur dengan pengalaman mengajar 15 tahun, menggambarkan kompleksitas ini. Pada 13 Januari 2026, Agus menghadapi provokasi siswa di kelas, yang berujung pada tindakan disiplin fisik ringan, kemudian eskalasi menjadi pengeroyokan terhadap dirinya.

Dalam proses mediasi, solusi yang diambil adalah pemindahan tugas Agus ke sekolah lain, sementara siswa pelaku mendapat pembinaan. Hal ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara hak pendidikan siswa dan keselamatan pendidik.

Dari perspektif sosiologis, Eka Simanjuntak melihat fenomena ini sebagai bagian dari proses adaptasi pendidikan terhadap perubahan generasi.

“Saat aturan kehilangan legitimasi, yang tersisa hanyalah pemaksaan. Ketika pemaksaan itu ditolak oleh siswa, kekerasan fisik sering kali muncul sebagai jalan pintas,” ujar Eka.

Pandangan ini mendorong pendekatan pendidikan yang lebih berbasis dialog dan pemahaman bersama.

Langkah Kebijakan Kesejahteraan Profesi Guru

Sebagai respons terhadap berbagai tantangan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 pada 8 Januari 2026. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa regulasi ini dimaksudkan untuk “meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual (HAKI)”. Di dalamnya termasuk pembentukan Satgas Perlindungan Guru dengan batas penanganan pengaduan maksimal tiga hari.

Baca Juga  Gandeng IBTimes.ID, AJI Adakan Pelatihan Cek Fakta di Solo

Meski demikian, PGRI melalui Unifah Rosyidi menyampaikan harapan lebih lanjut.

“Kenyataannya guru tetap lemah, mudah sekali dipenjarakan untuk tindakan pendisiplinan yang tanpa niat jahat. Kami mendesak agar perlindungan ini diformulasikan dalam bentuk UU Perlindungan Guru dan Dosen agar memiliki kekuatan hukum yang setara,” ucap Unifah.

Sementara itu, aspek kesejahteraan juga menjadi perhatian. Kebijakan pengangkatan PPPK dalam berbagai program nasional menimbulkan dinamika tersendiri, di mana sebagian guru paruh waktu menerima honor yang relatif rendah. Iman Zanatul Haeri dari P2G menyatakan bahwa jika kualitas pendidikan ingin ditingkatkan, maka aspek ekonomi perlu menjadi perhatian.

“Sulit membayangkan kualitas pendidikan akan meningkat jika para pengajarnya terus dihantui oleh ketidakpastian ekonomi dan status pekerjaan yang rentan.”

Tantangan yang dihadapi profesi guru saat ini bersifat multidimensi, meliputi regulasi hukum, interaksi sosial di sekolah, dan kesejahteraan ekonomi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta ekosistem pendidikan yang lebih mendukung peran guru sebagai mitra utama dalam membentuk generasi masa depan. Kasus-kasus terkini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.

(Assalimi)

Related posts
In-Depth

Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Pendidikan Politik Masyarakat "Pinggir Jurang"

3 Mins read
Pandji Pragiwaksono kembali menghadirkan special show stand-up comedy ke-10-nya yang berjudul Mens Rea. Pertunjukan ini pertama kali digelar secara langsung di Indonesia…
In-Depth

Board of Peace Gaza ala Donald Trump, Apa dan Bagaimana Sikap Indonesia?

5 Mins read
Inisiatif Presiden Trump untuk membentuk sebuah “Dewan Perdamaian” (Board of Peace) bagi konflik-konflik global, khususnya perang di Gaza, telah memicu skeptisisme tajam…
In-Depth

Eropa Menuju Perang Dunia III?

4 Mins read
Isu Perang Dunia III kembali mengemuka. Hal ini terjadi terutama menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Uni Eropa di Brussels, Swiss pada 22…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *