Fikih

Tata Cara Mandi Besar Setelah Haid Sesuai Syariat

2 Mins read

Diantara beberapa hal yang menghalangi seseorang dalam beribadah kepada Allah seperti shalat, puasa, dan membaca al-qur’an adalah karena najis. Hal tersebut adalah sunnatullah yang ada pada manusia, boleh jadi tersebab berhubungan suami istri dan juga haid pada wanita. Lalu bagaimana cara mandi besar bagi wanita setelah haid yang sesuai syariat?

Dalil Tentang Cara Mandi Besar Setelah Haid

Dalam hal kewanitaan, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha adalah sesosok yang banyak berjasa sehingga kita dapat dengan mudah mengerti cara mandi besar secara umum maupun setelah haid sesuai dengan syariat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan tata cara mandi setelah haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi setelah haid, maka beliau bersabda:

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent). Kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya. Setelah itu menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Hadist yang kedua juga disampaikan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ

Baca Juga  Mana yang Benar, Makan Dulu atau Shalat Dulu?

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

Tata Cara Mandi Besar Bagi Wanita

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

“Kami (istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya. Kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (HR. Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Selain hadist di atas, banyak wanita yang bertanya apakah harus menggeraikan rambut ketika mandi junub? Hal ini terjawab dari Ummu Salamah yang bertanya pada Nabi.

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (HR. Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)

Dari hadist-hadist di atas, dapat kita ringkas agar memudahkan pembaca untuk mencermati langkah-langkah dalam mandi junub setelah haid.

Ringkasan:

  1. Mencuci tangan dengan air.
  2. Mengambil secarik kain atau kapas (atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
  3. Mencuci kemaluan dengan bersih.
  4. Mengambil wudhu secara sempurna.
  5. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya sampai air mengenai kulit kepala.
  6. Menyiramkan air ke badannya mulai dari kanan beberapa kali.
  7. Membersihkan diri dari atas hingga bawah (keramas bukanlah hal wajib dalam mandi junub)
Baca Juga  Apakah Sah Shalat Tarawih Secara Online?

Editor: MWA

Avatar
13 posts

About author
Sekretaris Cabang Pemuda Muhammadiyah Karangploso, Malang.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds