Fikih

Tata Cara Mengganti Shalat Jumat dengan Zhuhur di Rumah

1 Mins read

Nabi Saw tuntunkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur karena alasan sakit, perjalanan (safar) dan jarak rumah sangat jauh dari masjid. Yang terakhir ini dituntunkan dalam hal shalat Jum’at bersamaan dengan hari raya Idul Fitri/Adha.

Jika para ahli sudah menilai bahwa kondisi terkini Indonesia benar-benar darurat virus Corona, maka keperluan untuk menghindari kemungkinan terpapar virus itu harus lebih diutamakan daripada shalat Jum’at berjama’ah di masjid. Para ulama mengatakan keperluan untuk melakukan sesuatu dalam situasi tidak normal dikualifikasikan sebagai kedaruratan. Al-hajah tanzilu manzilat ad-darurah. الحاجة تنزل منزلة الضرورة. Tentu shalat Jum’at itu tidak ditiadakan, tetapi digantikan dengan shalat zhuhur 4 raka’at.

Sebagaimana halnya shalat Jumat berjamaah dalam kondisi normal itu suatu kewajiban, maka pengajian pun salah satu kebajikan yang dituntuntukan agama. Tetapi selenggarakan pengajian akbar dalam suasana kedaruratan pandemi Corona adalah masalah yang berbeda. Peristiwa tabligh Akbar yang dihadiri dari jama’ah berbagai negara di Malaysia itu menjadi pelajaran buat kita bersama.

Bagaimana Tata Caranya?

Saat azan waktu shalat Zhuhur nanti sudah dikumandangkan atau boleh juga azan dikumandangkan sendiri, tunaikan shalat sunah rawatib qabla zhuhur dua raka’at, menurut riwayat Bukhari atau empat raka’at menurut riwayat Muslim.

Maaf, tidak ada khuthbah sebelum shalat zhuhur. Jika itu diniatkan sebagai taushiyah kepada anggota keluarga sebaiknya dilaksankan setelah shalat zhuhur dan dua raka’at ba’diyahnya dikerjakan.

Selanjutnya lakukan Iqamah. Tunaikan shalat zhuhur empat raka’at dengan cara yang khusyu’ dan moderat. Khusyu’ berarti kerjakan sebaik sesempurna mungkin. Moderat artinya melaksanakan shalat Zhuhur tidak terlalu lama pun tidak terlalu cepat. Kerjakan setiap perpindahan gerakan shalat secara thuma’ninah.

Saat shalat zhuhur tuntas dikerjakan langsung berdoalah sekhusyu mungkin. Termasuk menyertakan doa kesembuhan untuk yang menderita covid-19, doa keselamatan untuk bangsa Indonesia. Ketika itu selesai dituntaskan ditutup dengan shalat sunah dua raka’at.

Baca Juga  Historisitas Visibilitas Hilal

Selamat mengerjakan.

Avatar
15 posts

About author
Alumni Angkatan Pertama Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut (1978-1984)
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds