IBTimes.ID – Pada hari Rabu (21/10) siang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Hadir dalam pertemuan ini Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir; Sekretaris Umum, Abdul Mu’ti; dan Ketua Majelis Hukum & HAM, Sutrisno Raharjo. Sementara Presiden Joko Widodo didampingi oleh Mensesneg, Pratikno dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Dalam pertemuan ini PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja yang belakangan mendapatkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Masukan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang tenang.
Menurut keterangan Mu’ti, Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam rangka peningkatan ekonomi di Indonesia.
“Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” ujar Mu’ti melalui pesan tertulis.
Mu’ti menyebut bahwa Presiden mengakui komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang baik dan perlu diperbaiki.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa Haedar mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat. Dalam hal ini PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan kepada Presiden.
“Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya. Terhadap masukan tersebut Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama,” tutup Mu’ti.
Reporter: Yusuf