Hadis

Tesis Joseph Schacht: Hadis Nabi adalah Bikinan Ulama Abad Kedua & Ketiga Hijriah

3 Mins read

Kaum orientalis tampaknya begitu fanatik terhadap pengkajian ilmu keislaman dari Al-Quran dan hadis. Sudah banyak nama yang terkenal dari kalangan Barat ini. Salah satunya adalah Joseph Schacht. Pada tulisan kali ini akan sedikit membedah teori Projecting Back serta biografi dari Joseph.

Biografi Joseph Schath

Prof. Dr. Joseph Schacht lahir di Silisie, Jerman pada 15 Maret 1902. Karirnya sebagai orientalis dimulai dengan belajar filologi klasik, teologi, dan bahasa-bahasa Timur di Universitas Berslauw dan Universitas Leipzig. Ia meraih gelar Doktor dari Universitas Berslauw pada tahun 1923, ketika ia berusia 21 tahun.

Pada tahun 1925, ia diangkat menjadi dosen di Universitas Fribourg, dan pada tahun 1929 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar. Pada tahun 1932, ia pindah ke Universitas Kingsbourg, dan dua tahun kemudian ia meninggalkan negerinya Jerman untuk mengajar tata bahasa Arab dan bahasa Suryani di Universitas Fuad Awal (kini Universitas Cairo) di Cairo Mesir. Ia tinggal di Cairo sampai tahun 1939 sebagai Guru Besar.

Ketika perang dunia II meletus, Schacht meninggalkan Cairo dan pindah ke Inggris untuk kemudian bekerja di Rasio BBC London. Meskipun ia warga negara Jerman, namun dalam perang dunia II ia berada di pihak Inggris. Dan ketika perang selesai, ia tidak pulang ke Jerman, melainkan tetap tinggal di Inggris, dan menikah dengan wanita Inggris.

Bahkan pada tahun 1947, ia menjadi warga negara Inggris. Meskipun ia bekerja untuk kepentingan negara Inggris dan mengkhianati tanah airnya sendiri, namun pemerintah Inggris tidak memberikan imbalan apa-apa kepadanya. Sebagai seorang ilmuwan yang menyandang gelar Profesor-Doktor, di Inggris ia justru belajar lagi di tingkat Pasca Sarjana Universitas Oxford, sampai ia meraih gelar Magister (1948) dan Doktor (1952) dari universitas tersebut.

Baca Juga  Mukhtalif Hadits dan Ilmu yang Mengitarinya

Pada tahun 1954, ia meninggalkan Inggris dan mengajar di Universitas Leiden Belanda sebagai Guru Besar sampai tahun 1959. Di sini ia ikut menjadi supervisor atas cetakan kedua buku Dairah al-Ma’arif al-Islamiyah. Kemudian pada musim panas tahun 1959 ia pindah ke Universitas Colombia New York, dan mengajar di sana sebagai Guru Besar, sampai ia meninggal dunia pada tahun 1969.

Hasil Coretan Tangan Joseph Schacht

Meskipun ia seorang pakar hukum Islam, namun karya-karya tulisnya tidak terbatas pada bidang tersebut. Secara umum, ada beberapa disiplin ilmu yang ia tulis. Antara lain, kajian tentang manuskrip Arab, edit-kritikal atas manuskrip-manuskrip fikih Islam. Kajian tentang ilmu kalam, kajian tentang fikih Islam, kajian tentang sejarah sains dan filsafat, dan lain-lainnya, seperti Al Khoshaf al Kitab al Hiyal wa al Makharij (1932), Abu Hatim al Qazwini: Kitab al Khiyal fi al Fiqh (1924), Ath Thabari: Ikhtilaf al Fuqaha (1933), dan lain-lain.

Karya tulisnya yang paling monumental dan melambungkan namanya adalah bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence yang terbit pada tahun 1950, kemudian bukunya An Introduction to Islamic Law yang terbit pada tahun 1960.

Dalam dua karyanya inilah ia menyajikan hasil penelitiannya tentang hadis Naba, di mana ia berkesimpulan bahwa hadis Nabi, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam, adalah buatan para ulama abad kedua dan ketiga hijrah.

Teori Projecting Back

Pemikiran Schacht terkait autentitas hadis mulai dikenal khalayak semenjak ia menyampaikan orasi ilmiahnya pada kongres Orientalis ke-21 yang berjudul A Revolution of Islamic Traditions pada Juli 1948.

Di antara karya-karyanya adalah The Origins of Muhammadan Juriprudence yang diterbitkan pertama kali tahun 1950 dan An Introduction to Islamic Law pada tahun 1960. Dua karyanya tersebut yang menuai kontroversi di kalangan pengkaji Islam, khususnya tentang keilmuan di bidang hadis dan ilmu hadis.

Baca Juga  Konsentrasi Belajar ala Nabi

Di antara pernyataan Scacht yang paling kontroversial adalah anggapan bahwa hukum Islam baru dikenal semenjak masa pembentukan sistem peradilan dan hakim (qadhi) pada dinasti Bani Umayyah.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pemikiran Josepht Schahct atas hadis banyak bertumpu pada teori-teori yang digagas oleh pendahulunya yakni Goldziher. Hanya saja perbedaannya adalah jika Goldziher meragukan otentisitas hadits, Josepht Schahct sampai pada kesimpulan bahwa sebagian besar hadis adalah palsu.

Sebagaimana yang dikutip oleh Ali Mustafa Yaqub, Prof. Schacht mengatakan, “We shall not meet any legal tradition from the prophet which can be considered authentic” (Kita tidak akan dapat menemukan satu pun hadis Nabi yang berkaitan dengan hukum, yang dapat dipertimbangkan sebagai hadis sahih).

Dan dalam rangka membuktikan dasar-dasar pemikirannya tentang kepalsuan hadis Nabi saw., Joseph Schacht menyusun teori Projecting Back.

Maksud dari teori ini bahwa untuk melihat keaslian hadis, bisa direkonstruksikan lewat penelusuran sejarah hubungan antara hukum Islam dengan apa yang disebut hadis Nabi.

Prof. Schacht menegaskan bahwa hukum Islam belum eksis pada masa Al-Sya’bi (w. 110 H). Penegasan ini memberikan pengertian bahwa apabila ditemukan hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, maka hadis-hadis itu adalah buatan orang-orang yang hidup sesudah Al-Sya’bi.

***

Ia berpendapat bahwa hukum Islam baru dikenal semenjak masa pengangkatan para qadhi (hakim agama). Pada khalifah dahulu (khulafaa al-rasyidin) tidak pernah mengangkat qadhi. Pengangkatan qadhi baru dilakukan pada masa Dinasti Bani Umayyah.

Perkembangan berikutnya, pendapat-pendapat para qadhi itu tidak hanya dinisbahkan kepada tokoh-tokoh terdahulu yang jaraknya masih dekat, melainkan dinisbahkan kepada tokoh yang lebih dahulu, misalnya Masruq.

Langkah selanjutnya, untuk memperoleh legitimasi yang lebih kuat, pendapat-pendapat itu dinisbahkan kepada tokoh yang memiliki otoritas paling tinggi, misalnya Abdullah ibn Mas’ud. Dan pada tahap terakhir, pendapat-pendapat itu dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga  Mengapa Hadis Niat Selalu Ditulis Pertama?

Inilah rekontruksi terbentuknya sanad hadis menurut Prof. Schacht, yaitu dengan memproyeksikan pendapat-pendapat itu kepada tokoh-tokoh yang legitimated yang ada di belakang mereka, inilah yang disebut oleh Schacht dengan teori Projecting Back.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa sanad lengkap yang berujung ke Rasulullah Saw adalah ciptaan atau tambahan para fuqaha di era Tabi’in dan setelahnya, yang ingin memperkokoh  mazhab mereka dengan menjadikannya sebagai hadis Nabi.

Editor: Yahya FR

Diki Ramadhan
2 posts

About author
Mhahasiswa S1 Ilmu Hukum dan S1 Ilmu Al-Quran Tafsir Universitas Muhammadiyah Cirebon
Articles
Related posts
Hadis

Hadis Daif: Haruskah Ditolak Mentah-mentah?

4 Mins read
Dalam diskursus kajian hadis, masalah autentisitas selalu jadi perhatian utama. Bagaimana tidak, dalam konstruksi hukum Islam sendiri menempatkan hadis pada posisi yang…
Hadis

Faktor Penyebab Keterlambatan Penulisan dan Kodifikasi Hadis

3 Mins read
Penulisan hadis sebenarnya sudah ada di zaman Nabi Saw, namun penulisan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan. Hal ini dibuktikan dengan adanya shahifah-shahifah…
Hadis

Empat Metode Para Orientalis dalam Melacak Hadis

4 Mins read
Para pengkaji dan kritikus barat berbeda-beda dalam menetapkan sebuah teori dan metode penanggalan hadis sesuai dengan disiplin ilmu mereka. Untuk melacak dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *