Kalam

Titik Temu antara Islam dan Pancasila

4 Mins read

Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam), Islam sangat relevan dan fleksibel dalam segala bidang kehidupan. Islam mengatur segala para pemeluknya dalam segala hal, baik itu kehidupan individu maupun sosial kemasyarakatan.

Kedalaman nilai filosofis Pancasila yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai ajaran Islam hendaknya memperkuat posisi kita sebagai negara Indonesia yang beragama. Beragama yang berkeadaban dengan menghormati semua pemeluk agama yang ada, sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pahlawan dan pendiri bangsa ini.

Indonesia sebagai Negara Berketuhanan Yang Maha Esa

Pertama, sila pertama ini memang diakui baik secara langsung maupun tidak langsung adalah cerminan dari ajaran Islam. Tuhan dalam agama Islam adalah Esa, tidak ada yang menandingi ataupun menyekutui-Nya. Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa meskipun Indonesia bukan negara agama, tetapi agama merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan negara.

Penduduk yang beragama tentu memiliki ajaran luhur yang menjadikan pemeluknya selalu berada dalam kebaikan dan kebenaran selama mengikuti ajaran agamanya. Indonesia bukanlah negara sekuler yang tidak mengakui agama dalam pemerintahannya, dan bukan negara agama yang menjadikan agama mayoritas sebagai agama negara.

Melainkan, sebagai negara berketuhanan Yang Maha Esa yang mengakui agama sebagai spirit dalam penyelenggaraan negara. Dalam surah al-Baqarah, ayat 163 yang memiliki arti; “Dan Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Murah, lagi Maha Penyayang”.

Prinsip Kemanusiaan dalam Sila Kedua

Kedua, sila kedua dari Pancasila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati hak-hak yang melekat dalam diri pribadi manusia tanpa terkecuali.

Baca Juga  RUU-HIP: Tafsir Penguasa atas Pancasila?

Jika hubungan manusia dengan Tuhannya ditunjukkan pada sila pertama, maka hubungan sesama manusia ditunjukkan pada sila kedua. Konsep hablum min an-nass (hubungan sesama manusia) dalam bentuk saling menghargai sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang beradab. Tidak ada perbedaan dalam hak dan kewajiban sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan, artinya tidak boleh ada diskriminasi antar umat manusia.

Berperilaku adil dalam segala hal merupakan prinsip kemanusian yang terdapat dalam sila kedua Pancasila, prinsip ini terlihat dalam ayat Al-Qur’an surah al-Maa’idah, ayat 8 yang artinya;

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran). Karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Maa’idah [5]: 8)

Persatuan Indonesia

Ketiga, Persatuan Indonesia yang merupakan bunyi sila ketiga Pancasila menunjukkan kepada dunia bahwa persatuan merupakan dasar dibentuknya negara Indonesia. Persatuan Indonesia bukan dalam arti sempit saja, tetapi dalam arti luas bahwa seluruh penduduk Indonesia diikat oleh satu kesatuan geografis sebagai negara Indonesia.

Adapun konsep persatuan dalam bingkai ajaran Islam meliputi Ukhuwah Islamiyah (persatuan sesama muslim) dan juga Ukhuwah Insaniyah (persatuan sebagai sesama manusia). Kedua konsep tersebut hendaknya berjalan beriringan agar tercipta masyarakat yang harmonis dan jauh dari perpecahan dan pertikaian karena perbedaan agama, suku, maupun ras.

Islam selalu menganjurkan pentingnya persatuan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an;

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS Ali Imran [3]: 103)

Baca Juga  Kalam Modern sebagai Penengah atas Persoalan Ketuhanan dan Kemanusiaan

Konsep Musyawarah dalam Islam

Keempat, sila keempat Pancasila yang menekankan pentingnya kehidupan yang dilandasi oleh musyawarah memang selaras dengan nilai luhur dalam ajaran Islam. Sikap bijak dalam menyelesaikan suatu masalah adalah dengan bermusyawarah.

Musyawarah merupakan jalan terbaik dalam mencari solusi dimana masing-masing pihak berdiri sama tinggi tanpa ada perbedaan. Hasil dari musyawarah pun merupakan kesepakatan bersama yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan.

Konsep Islam mengenai musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan dikenal dengan nama syuura (musyawarah). Konsep ini tercermin dalam beberapa surah dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah asy-Syura, ayat 38:

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.” (QS asy-Syura [42]: 38)

Prinsip Keadilan dalam Ajaran Islam dan Pancasila

Kelima, dalam setiap sila Pancasila ternyata mengandung nilai-nilai keislaman, sebagaimana sila kelima yang mengisyaratkan adanya keadilan dalam proses penyelenggaraan negara.

Keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali oleh adanya perbedaan agama, ras, dan sebagainya. Ajaran Islam memuat berbagai konsep mengenai keadilan, baik adil terhadap diri sendiri maupun orang lain. Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, misi besar Islam adalah implementasi keadilan dalam segala sendi kehidupan.

Oleh sebab itu, Islam memerintahkan umat muslim untuk selalu berbuat adil dalam segala hal dan menghindari pertikaian serta permusuhan, agar tatanan sosial masyarakat dapat tercipta dengan baik. Sila kelima yang menekankan pada keadilan sosial sejatinya merupakan cerminan dari konsep Islam mengenai keadilan. Mengenai keadilan dalam ajaran Islam dapat dilihat pada al-Qur’an;

Baca Juga  Al-Baqillani: Seberapa Kuasa Manusia terhadap Perbuatannya?

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS an-Nahl [16]: 90)

Hubungan antara Nilai Islam dan Pancasila

Akhirnya, terdapat kesimpulan yang menjelaskan bahwa terdapat kesamaan antara nilai isi dari Pancasila dengan nilai-nilai Islam, yaitu: sila pertama sama dengan ketauhidan dan Hablum Min Allah, sila kedua yaitu sejalan dengan Hablum Min An-Nâs, sila ketiga yaitu sesuai dengan prinsip ukhuwah, sedangkan sila keempat pun sejalan dengan prinsip mudzakarah (beda pendapat) dan syura (musyawarah). Dan sila kelima yaitu sama dengan prinsip keadilan.

Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat yang beragama senantiasa melaksanakan, menjaga, dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat, dan beragama.

Editor: Zahra

Miftahul Huda
2 posts

About author
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN SUSKA Riau.
Articles
Related posts
Kalam

Inilah Tujuh Doktrin Pokok Teologi Asy’ariyah

3 Mins read
Teologi Asy’ariyah dalam sejarah kalam merupakan sintesis antara teologi rasional, dalam hal ini adalah Mu’tazilah serta teologi Puritan yaitu Mazhab Ahl- Hadits….
Kalam

Lima Doktrin Pokok Teologi Mu’tazilah

4 Mins read
Mu’tazilah sebagai salah satu teologi Islam memiliki lima doktrin pokok (Al-Ushul al-Khamsah) yaitu; at-Tauhid (Pengesaan Tuhan), al-Adl (Keadilan Tuhan), al-Wa’d wa al-Wa’id…
Kalam

Asal Usul Ahlussunnah Wal Jama'ah

2 Mins read
Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan pemahaman tentang aqidah yang berpedoman pada Sunnah Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Ahlussunnah Wal Jama’ah berasal dari tiga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds