Fikih

Tolak Legalisasi Miras: Riwayat Pengharaman Miras dalam Islam

6 Mins read

Beberapa hari lalu kita dikejutkan oleh informasi bahwa Presiden RI Joko Widodo melegalkan investasi minuman keras di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua sesuai dengan kearifan lokal. Alhamdulillah Perpres tersebut sekarang sudah beliau cabut. Meski terlambat, tulisan tentang riwayat pengharaman miras dalam Islam ini muncul. Semoga tulisan ini menjadi referensi renungan kita dalam konteks tolak legalisasi miras.

Tolak Legalisasi Miras: Pandangan Muhammadiyah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mencabut aturan yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) beralkohol yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.

Jokowi menyatakan aturan itu dicabut setelah pemerintah menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk ormas-ormas Islam salah satunya adalah PP Muhammadiyah.

Pada kesempatan itu dia mengatakan bahwa Muhammadiyah memahami bahwa pada setiap periode kepemimpinan nasional punya konsisten dan komitmen berbeda untuk membangun Indonesia, termasuk membangun bidang ekonomi. “Kami mendukung sepenuhnya pembangunan di bidang ekonomi, politik, budaya, keagamaan, pendidikan, dan sebagainya. Tetapi Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan agama nilai-nilai agama Pancasila dan kebudayaan luhur pembangunan ekonomi,” kata Haedar pada keterangan pers, Selasa (2/3/2021).

Haedar menilai keputusan yang dibuat pemerintah tidak boleh berdampak buruk pada masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa. Dia menegaskan semestinya pembangunan ekonomi politik budaya juga terintegrasi dengan nilai-nilai agama dan kebudayaan luhur bangsa (Selengkapnya baca di Kabar24). Lalu, bagaimanakah riwayat pengharaman miras dalam Islam?

Riwayat Pengharaman Miras dalam Islam

Tentang miras ini, Allah memperingatkan kepada manusia melalui tiga tahapan. Hal ini kemudian dikenal sebagai riwayat pengharaman miras dalam Islam. Pertama, Allah memperingatkan secara umum Allah mengkaitkan miras dengan tiga sumber kejatan yang lain, yaitu judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib.

Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi empat hal agar mendapat keberuntungan, yaitu: Ada empat tradisi jahiliyah yang harus ditinggalkan kaum mulimin jkia kaum muslim ingin mendapat keberuntungan. Keempat hal tersebut adalah perbuatan/ pekerjaan setan. Kempat hal tersebut  yaitu: al-khamr (minuman keras), maysir (perjudian), Al-Anshobu (berkorban untuk berhala), dan Al-Azlam (mengundi nasib dengan media anak panah dan sejenisnya) (QS. Al-Maidah: 90).

Al-Khamr yaitu kegiatan minum khamr/minuman keras.  Khamr atau arak berasal dari bahasa Arab dalam Al-Qur’an asal kata khamr (خَمْرُ) adalah ‘tutup’. Adapun arti lain dari kata khamr ( (خَمْرُ adalah minuman yang memabukkan. Disebut khamr ( (خَمْرُ minuman keras mempunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran. Kata khamr ( (خَمْرُ  yang berarti minuman keras di dalam Al-Qur’an disebut enam kali, antara lain; al-Baqarah/2: 219 dan al-Māidah/5: 90-91.

Pengertian minuman keras menurut Islam yakni minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman alkohol adalah minuman haram dalam Islam karena mengandung suatu senyawa yang disebut alkohol atau etanol. Adanya alkohol dalam minuman membuat minuman keras dapat menghilangkan kesadaran seseorang dan membuatnya seperti hilang akal.

Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkonol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2 H5 OH. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Per. Menkes No. 86/1977)

Baca Juga  Perempuan Bekerja, Bagaimana Pandangan Islam?

Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Khamr (Miras) Adalah Ummul Khabais (Biang Segala Bentuk Kejahatan)

Para ulama memberi hukum bahwa khamr itu haram. Khamr adalah pintu kejahatan, orang yang terlibat dalam urusan khamr ini adalah para pejahat masyarakat/ para pendosa besar.

Sepuluh golongan orang yang terlibat khamr adalah para pendosa besar/ penjahat besar, yaitu:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً، عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ (رواه الترمذي)

Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah Saw melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; (1) yang memeras (produsen), (2) yang meminta diperaskan (produksi/pabrik) , (3) yang meminumnya (konsumen), (4) yg membawakannya (transportasinya), (5) yang dibawakan untuknya (distributor), (6) yg menuangkannya (pelayan restorant), (7) yang menjualnya (pedagang/seller),  (8) yang memakan hasilnya (konglumerat), (9) yang membelinya dan (10) yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi)

Minuman beralkohol dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sring terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Jenis Minuman Keras

Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol. Tentunya terdapat beberapa jenis dari minuman keras tersebut.

1. Golongan A: adalah golongan minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.

2. Golongan B : adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. 

3. Golongan C : adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, bir, dan lain sebagainya.

Riwayat Pengharaman Miras: Tahap Kedua

Tahap kedua, Allah lebih mengkhususnya pada miras dan judi. Bahwa pada miras dan judi itu memang ada manfaatnya bagi manusia. Namun perlu diingat bahwa dosa atau mudhorot  miras dan judi itu lebih besar daripada manfaatnya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219

Artinya: “219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”  (QS. Al Baqarah: 219)

Baca Juga  Mengucapkan dan Menjawab Salam untuk Non-Muslim

Asbabun Nuzul Ayat ini berkaitan dengan Shahabat Umar adalah:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي مَيْسَرَةَ، عَنْ عُمَرَ أنَّه قَالَ: لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ قَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّن لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ التِي فِي الْبَقَرَةِ: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ [وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ]} فدُعي عُمَرُ فقرئتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتِ الْآيَةُ التِي فِي النِّسَاءِ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} [النِّسَاءِ: 43] ، فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلَاةَ نَادَى: أَلَّا يَقْرَبَنَّ الصَّلَاةَ سكرانُ. فدُعي عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتِ الْآيَةُ التِي فِي الْمَائِدَةِ. فَدَعِي عُمَرُ، فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ، فَلَمَّا بَلَغَ: {فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} [الْمَائِدَةِ: 91] ؟ قَالَ عُمَرُ: انْتَهَيْنَا، انْتَهَيْنَا.

Artinya: Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadis berikut: Bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.” Maka turunlah firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar.” (Al-Baqarah: 219). Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Maka ia mengatakan, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.” Kemudian turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43). Tersebutlah bahwa juru azan Rasulullah Saw. apabila mendirikan salat selalu menyerukan, “Orang yang mabuk tidak boleh mendekati salat!” Kemudian Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang lebih memuaskan lagi.” Lalu turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah. Ketika bacaan ayat sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) maka Umar berkata, “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”  (Riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Israil, dari Abu Ishaq, yang dikutip Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang QS. Al Baqarah 219).

***

Ibnu Katsir memberi penjelasan sebagai berikut: Adapun mengenai dosa kedua perbuatan tersebut berdasarkan peraturan agama, sedangkan manfaat keduniawiannya jika dipandang sebagai suatu manfaat. Maka manfaatnya terhadap tubuh ialah mencernakan makanan, mengeluarkan angin, dan mengumpulkan sebagian lemak serta rasa mabuk yang memusingkan, seperti apa yang dikatakan oleh Hassan ibnu Sabit dalam masa Jahiliah

:Kami meminumnya (khamr) dan khamr membuat kami bagaikan raja-raja /dan juga bagaikan harimau yang tidak kuat perang (yakni menjadi pemberani).

Termasuk manfaatnya pula memperjual-belikannya dan memanfaatkan hasilnya. Sedangkan manfaat judi ialah kemenangan yang dihasilkan oleh sebagian orang yang terlibat di dalamnya, maka dari hasil itu ia dapat membelanjakannya buat dirinya sendiri dan keluarganya.

Akan tetapi, manfaat dan maslahat tersebut tidaklah sebanding dengan mudarat dan kerusakannya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, karena kerusakannya berkaitan dengan akal dan agama, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (Al-Baqarah: 219)

Baca Juga  Bolehkah Jemaah Haji Jamak-Qashar Shalat Terus-Menerus?

Riwayat Pengharaman Miras: Tahap Ketiga

Pada riwayat pengharaman miras dalam Islam tahap ketiga, Allah sudah sangat keras memberi peringatan. Allah memperingatkan agar orang beriman tidak boleh melaksanakan salat selagi dia masih mabuk. Salat hendaklah dilakukan secara sadar terhadap apa yang dilakukan dan sadar akan maknaucapan-ucapannya.

43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (Qs. An_nisa’: 43)

Melaksanakan salat kok sambil mabuk, jelas sesuatu yang tidak ma’ruf, tidak patut, apalagi karena mabuk miras. Sedang mabuk kita, sehingga salat kita jadi tidak khusuk, bisa lebih parah, yaitu karena kita mabuk dunia.  Mabuk harta, mabuk jabatan, mabuk pekerjaan, bisa juga mabuk wanita. Bukan karena mabuk mahabah (jatuh cinta kepada Allah)

Kisah Ulama Pemabuk Terdahulu

Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath: Dari Abdullah bin Amru bahwa Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan beberapa orang sahabat Rasulullah SAW duduk berkumpul setelah wafatnya Rasulullah. Mereka berbincang tentang dosa paling besar, tetapi mereka tidak mempunyai ilmu sebagai pijakan.

Maka mereka mengutusku kepada Abdullah bin Amru bin Ash untuk menanyakan hal itu kepadanya. Dia mengatakan kepadaku bahwa dosa paling besar adalah minum khamr. Lalu aku mendatangi mereka dan menyampaikan hal itu kepada mereka, tetapi mereka tidak sependapat. Mereka pun pergi bersama-sama mendatangi rumahnya.

Saat itulah dia menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, “Ada seorang raja dari Bani Israil menangkap seorang laki-laki. Maka dia memberinya pilihan antara minum khamr, membunuh anak kecil, berzina, makan daging babi, atau dia dibunuh jika menolak. Dia memilih minum khamr. Begitu dia minum,dia melakukan semua permintaan raja kepadanya.”

Dan bahwa Rasulullah berkata kepada kita pada saat itu, “Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu salatnya tidak diterima selama empat puluh malam, dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamr kecuali dia diharamkan dari Surga. Jika dia mati dalam empat puluh malam itu, maka dia mati dengan cara Jahiliyah.”

Demikian ulasan tentang riwayat pengharaman miras dalam Islam dan menjadi dasar untuk tolak legalisasi miras.

Editor: Nabhan

Avatar
77 posts

About author
Majelis Pustaka PCM Semin
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds