Salah seorang Khalifah dari Bani Umayah yang bernama Umar bin Abdul Aziz yang dianggap sebagai Khalifah Rasyidah yang kelima, pernah menegur salah seorang anggota keluarganya yang menerima hadiah dari bait al-mal. Kemudian Sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz menyuruh untuk mengembalikannya.
Baca Juga: Cara Umar bin Khattab Mencegah Penyalahgunaan Jabatan
Bahkan khalifah ini sangat menghindari kemewahan karena khawatir mengusik rasa keadilan masyarakat. Fatimah binti Abdul Malik, istri Sang Khalifah, ditegurnya agar menanggalkan perhiasan pemberian ayahnya dan agar diserahkan ke bait al-mal.
Istrinya pun mentaati dan mengubah gaya hidup lamanya (walaupun sepeninggal suaminya
khalifah baru menawarkan kepadanya untuk memakai perhiasan itu, tetapi ia tetap menolak dan memilih jalan hidup yang telah ditunjukkan suaminya).
Begitu juga peristiwa pembentukan peradilan yang dikenal dengan Wilayatul Madzalim pada masa Abbasiyah sebagai badan peradilan khusus untuk menangani masalah indisipliner dan penyelewengan aparatur pemerintah.
Termasuk perbuatan zalim terhadap rakyat, bahkan juga mengadili orang-orang penting seperti anak-anak raja, para menteri, para gubernur dan para halum. Pembentukan peradilan ini mengindikasikan akan adanya praktik penyelewengan pemerintah termasuk kejahatan korupsi.
Sumber: Buku Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah