back to top
Rabu, Oktober 14, 2026

Viva Yoga Soroti Royalti Digital, Kreator Harus Mendapat Keuntungan

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi pencipta dan pelaku industri kreatif. Menurutnya, distribusi karya melalui platform digital tidak boleh hanya menguntungkan pengguna. Tetapi juga harus menjamin penghargaan yang layak bagi pemilik hak cipta.

Pernyataan tersebut disampaikan Viva Yoga dalam forum internasional Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI di Bali, Rabu (7/10/2026).

Forum yang dibuka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu dihadiri perwakilan dari 36 negara serta berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog mengenai tata kelola royalti hak cipta di tengah perkembangan teknologi dan distribusi konten yang semakin meluas lintas negara.

Viva Yoga yang juga menjabat Wakil Menteri Transmigrasi mengakui bahwa inovasi digital telah mengubah cara masyarakat menikmati karya seni. Melalui berbagai platform, masyarakat kini dapat mengakses musik dan beragam karya kreatif dengan lebih mudah dan cepat.

Kemudahan tersebut membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, baik di tingkat nasional maupun global. Namun, pertumbuhan distribusi konten digital juga memunculkan persoalan terkait perlindungan hak cipta dan kepastian pembayaran royalti kepada pencipta.

Distribusi Digital Melampaui Batas Negara

Viva Yoga menyoroti karakter distribusi konten digital yang memungkinkan suatu karya menyebar secara cepat ke berbagai negara. Perkembangan ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi tata kelola hak cipta. Terutama ketika penggunaan karya melibatkan platform dan pengguna dari yurisdiksi yang berbeda.

Baca Juga:  DPT dan Lubang Hitam Kedaulatan Rakyat

“Seperti Bapak Menteri katakan tadi, karya cipta dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik,” ungkap Viva Yoga.

Menurutnya, kecepatan peredaran karya melalui platform digital perlu diimbangi dengan sistem perlindungan hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Tanpa tata kelola yang memadai, potensi ekonomi dari pemanfaatan karya kreatif berisiko tidak terdistribusi secara adil kepada pihak yang berhak.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika karya digunakan atau diakses lintas negara, sementara mekanisme pengawasan, pengelolaan royalti, dan perlindungan hukumnya belum sepenuhnya berjalan selaras.

Sinkronisasi Regulasi Jadi Tantangan

Di tengah distribusi konten yang semakin cepat, Viva Yoga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dan mekanisme perlindungan hak cipta antarnegara. Perbedaan aturan serta sistem pengelolaan royalti dapat menjadi tantangan dalam memastikan hak pencipta tetap terlindungi ketika karyanya digunakan di berbagai wilayah.

Karena itu, dialog internasional dinilai penting untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, pencipta, pemegang hak cipta, LMK, dan pelaku usaha. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar tata kelola royalti tidak tertinggal dari perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

KCI, kata Viva Yoga, mendukung penyelenggaraan forum tersebut sebagai ruang membangun kerja sama lintas sektor dan lintas negara. Kolaborasi diharapkan dapat mendorong mekanisme pengelolaan royalti yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kerja sama itu, tata kelola hak cipta diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelancaran distribusi konten, tetapi juga memberikan kepastian penghargaan ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak.

Baca Juga:  Juara Umum MEA 2020, SMAMIO Kembangkan SEKOLAH RISET

Teknologi Digital Harus Berpihak pada Kreator

Viva Yoga menegaskan bahwa perkembangan teknologi semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak dan kepentingan ekonomi para kreator. Kemudahan akses terhadap karya digital perlu diikuti mekanisme pembagian royalti yang jelas sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh pihak yang menghasilkan karya tersebut.

Sistem digital yang transparan dan akuntabel dinilai berpotensi membantu meningkatkan ketertelusuran penggunaan karya sekaligus memperkuat pengelolaan royalti. Dengan tata kelola yang tepat, kemajuan teknologi dapat menjadi sarana untuk memperluas pasar karya kreatif sekaligus memastikan pencipta memperoleh hak ekonominya.

Ia berharap dialog lintas negara tersebut menghasilkan kesepahaman yang dapat memperkuat tata kelola royalti di tengah perkembangan ekonomi digital.

“Semoga dari dialog lintas batas ini mampu membangun ekosistem yang saling menguntungkan bagi semuanya dan di mana saja,” katanya.

Bagi industri kreatif, tantangan era digital bukan semata-mata memperluas jangkauan distribusi karya. Melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut disertai perlindungan hak cipta dan pembagian manfaat ekonomi yang adil. Dengan demikian, teknologi dapat menjadi instrumen penguatan ekosistem kreatif, bukan sekadar saluran konsumsi konten.

Editor: Anas Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru