Fikih

Wajibkah Kita Mengeluarkan Zakat Saham?

2 Mins read

Investasi saham selalu menjadi perbincangan yang digandrungi masyarakat dewasa ini. Terbukti, menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 2021 lalu, terdapat 5,6 juta investor saham di Indonesia, atau melonjak 44% dari angka tahun sebelumnya.

Menarik, karena masyarakat malah berlomba bermimpi menjadi investor sultan meski di situasi pandemi. Atau bisa jadi sebaliknya, justru karena pandemi, masyarakat merasa perlu meraup cuan dari dunia pasar modal. Manapun yang benar, tentu tak lepas dari peran akun finansial yang belakangan nge-hits membombardir masyarakat dengan nasihat keuangan, termasuk investasi.

Melihat fakta ini, terbersit pertanyaan berikutnya: berapa banyak dari 5,6 juta orang tersebut yang sadar zakat untuk saham-saham yang ia investasikan?

Karena tentu tak bisa dinafikan, sumber penghasilan zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang. Seiring perkembangan zaman, sumber-sumber income baru ini kemudian melipatkan harta seseorang, dan jumlahnya tak bisa dianggap remeh. Tentu tak adil bukan jika para investor ini tak dikenai zakat?

Apalagi merujuk pada pendapat pakar hukum Syariah, Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah, yang tegas menyatakan jika zakat dari saham itu harus dipungut. Sebab, jika dibebaskan dari zakat, ulama satu ini menilai para investor saham sungguh lalim (bahkan disebut durjana) pada orang-orang fakir.

Tak hanya itu. Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA, dalam buku “Seri Fiqih Kehidupan 4: Zakat” menuturkan, jika para investor ini dibiarkan tidak berzakat, mereka akan lari membawa harta yang semestinya wajib dizakati untuk membeli saham lainnya, karena saham tidak ada zakatnya.

Tapi terlepas dari itu, penulis sendiri sepakat bahwa kesadaran zakat atas saham ini harus ditegakkan. Maqashid (tujuan)-nya jelas: adanya semangat berbagi untuk memenuhi hajat para duafa. Karena tentu, para investor saham yang telah mencapai nisab, pendapatannya sudah besar. Dan sedikit dari pendapatan itu harus terdistribusi juga pada duafa, agar harta tidak bertumpuk di situ-situ saja.

Baca Juga  ABK Indonesia Dilarung, Bagaimana Menurut Islam?

Sebagaimana dalil satu ini: “Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahui, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat Saham

Tapi tentu salah jika hanya menuntut para investor ini menunaikan zakat, tanpa memahamkan bagaimana ketentuan fikih zakat saham ini. Sebab itu, mari kita ulas dengan tuntas.

Penulis merujuk pada Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 35 bahwa ketentuan zakat saham berlaku seperti zakat emas. Artinya, investor wajib zakat jika nilai total saham beserta dividennya sudah mencapai setidaknya 85 gram emas selama satu tahun. Lalu besaran yang dikeluarkan pun sama seperti zakat emas, yakni 2,5% saja.

Sebagai informasi, aturan ini tidak hanya berlaku untuk saham saja, tapi juga untuk daftar efek lainnya seperti sukuk dan reksadana syariah. Jika memiliki seluruh instrumen investasi di sektor keuangan ini, maka tinggal diakumulasikan semuanya, lalu disisihkan zakatnya sebagaimana aturan di atas. Namun jika hanya berinvestasi di saham, silakan menghitung nilai sahamnya saja.

Kira-kira seperti ini contoh perhitungannya:

Penulis memiliki 500.000 lembar saham sebuah emiten, harga nominalnya Rp5.000 per lembar. Pada saat tutup buku (akhir tahun), tiap lembarnya mendapat dividen sebesar Rp300. Maka total nilai saham adalah 500.000 x Rp5.300 (dividen) = Rp2.650.000.000.

Karena nilainya sudah melebihi nisab 85 gram (setara kurang lebih 79 juta), maka saham tersebut harus dizakati. Zakat yang harus dikeluarkan oleh penulis adalah 2.650.000.000 x 2,5% = Rp66.750.000.

Baca Juga  Shalat Khusyuk Menurut Ali bin Abi Thalib

Lalu bagaimana jika belum mencapai nisab? Sederhana saja: tidak perlu dizakati, tapi sangat dianjurkan untuk bersedekah. Karena sekali lagi, sebagaimana penulis paparkan, tujuannya adalah agar para dhuafa ‘kecipratan’ mendapat hak memenuhi hajat mereka.

Semoga dengan semakin sadarnya investor akan kewajiban zakat, menjadi wasilah keberkahan harta yang mereka miliki. Sebagaimana makna berkah, dia berarti ziyadatul khair, atau bertambahnya kebaikan. Tak hanya kebaikan bagi kehidupan diri mukmin tersebut, tapi menjadi kebaikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Semoga tulisan ini bermanfaat!

Editor: Yahya FR

Aghniya Ilma Hasan
2 posts

About author
Alumnus Darul Arqam Muhammadiyah yang kini menjadi seorang Certified Islamic Money Manager, dan aktif menyelami dunia sharia-finance.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds