Report

Yulianti Muthmainnah: Perempuan Pembela HAM Masuk ke Asnaf Zakat

3 Mins read

IBTimes.ID – Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta Yulianti Muthmainnah menyebut bahwa perempuan pembela HAM masuk ke dalam golongan asnaf zakat. Asnaf zakat berarti orang-orang yang berhak menerima zakat.

Menurutnya, para pejuang HAM tersebut memperjuangkan hidupnya dan hidup orang lain, sehingga layak mendapatkan bantuan dan dukungan dari lembaga filantropi.

“Kenapa sih mereka masuk ke dalam asnaf fi sabilillah? Karena mereka adalah orang-orang yang berjuang. Berjuang mempertahankan hidupnya.

Perjuangan-perjuangan mereka penting diapresiasi dan penting didukung oleh lembaga-lembaga filantropi.

“Zakat itu tidak hanya di mana mengenai delapan golongan yang lama saja, tetapi juga harus ada pemaknaan-pemaknaan baru, siapa sebenarnya yang layak mendapatkan zakat,” pungkasnya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam webinar 16 HAKTP yang digelar oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta bekerja sama dengan Protection Internasional dan Pimpinan Cabang IMM Ciputat, Minggu, (28/11).

Diskusi ini termasuk dalam rangkaian “16 Minggu Gerakan Zakat Nasional; Mulai dari Muzakki Perempuan untuk Mustahik Perempuan Korban”. Sekaligus juga peringatan hari perempuan pembela HAM yang diperingati setiap 29 November.

Narasumber yang hadir dalam webinar kali ini, yaitu Prof. Alimatul Qibtiyah (Komisioner Komnas Perempuan) dan DR. Nur Achmad (Mudir Muhammadiyah Boarding School Ki Bagus Hadikusumo) yang dimoderatori oleh Intisar (Sekbid Immawati PC IMM Ciputat).

Ketua Umum PC IMM Ciputat, Mizan Al A’raaf mengecam segala bentuk kekerasan seksual. Ia berharap Muhammadiyah bisa menjadi aktor utama dalam mengentaskan berbagai permasalahan umat, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita harus mendorong lembaga fatwa, baik itu di Muhammadiyah maupun MUI serta lembaga-lembaga berwenang lainnya untuk mengeluarkan fatwa zakat bagi korban kekerasan,” ujar Mizan saat memberikan kata sambutan.

Baca Juga  Alimatul Qibtiyah: Keluarga Feminis adalah Visi Feminis Muslim

Sementara itu, Damairia Pakpahan, Country Representative Protection International of Indonesia, menguraikan tentang orang-orang yang layak disebut sebagai pembela HAM, termasuk di dalamnya perempuan pembela HAM (women human rights defenders atau WHRD).

Menurutnya, memberi dukungan terhadap perempuan pembela HAM menjadi penting, sebab mereka rentan mendapat stigma negatif atas apa yang telah diperjuangkannya.

“Perempuan pembela HAM rentan berbagai stigma, mendapatkan diskriminasi dan kekerasan atas perjuangan yang ia lakukan. Sehingga, penting membuat dukungan bagi mereka,” tuturnya ketika memberikan pidato kunci dalam diskusi ini.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengapresiasi kehadiran buku Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditulis Yulianti Muthmainnah ini. Ia menilai isu yang diangkat dalam buku ini segar, data dan analisanya pun kuat, serta menawarkan solusi bagi para korban.

“Dari perspektif media, ada cerita film yang memudahkan pembaca memahami isu. Buku ini saya bawa dan saya usulkan ketika di Lombok saat ada kasus kekerasan seksual, pesantren yang mendampingi korban berhak menerima zakat untuk korban,” bebernya.

Selain itu, menurutnya, WHRD menjadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan. Demi kemaslahatan umat, lanjut Alimatul, maka jangan takut untuk melakukan ijtihad.

“Mari kita mulai berfikir dan mengimplementasikan zakat kita untuk para korban,” seru Alimatul.

Dalam perspektif fikih, Nur Achmad memaparkan konsep wal-mu`allafati qulụbuhum, yakni orang-orang yang sedih dan bimbang hatinya. Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat digolongkan dalam konsep tersebut, karena keberadaan mereka yang acap kali ditolak dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga hatinya menjadi sedih.

“Jadi, kalaupun korbannya kaya, tapi hatinya sedih, maka definisi ini bisa dipakai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa asnaf zakat dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pertama, jika seseorang itu menjadi korban kekerasan dan juga miskin, maka para korban tersebut termasuk kategori fakir dan miskin.

Baca Juga  Parade Kemiskinan dan Potensi Zakat di Indonesia

Kedua, mereka yang berjuang demi hidup para korban yang selama ini mungkin diabaikan negara. Maka pembela HAM dapat dikategorikan dalam asnaf fi sabilillah sehingga dana zakat dapat diberikan kepada mereka. Untuk perjuangan hidup dan aktivisme mereka.

Ketiga, riqab dalam artian korban perbudakan seksual modern saat ini, atau traficking. Dana zakat dapat digunakan supaya mereka bisa terbebas dari eksploitasi seksual tersebut sehingga menjadi manusia yang merdeka. Keempat, para korban kekerasan yang terlilit hutang serta tidak mampu membayarnya. Dari delapan golongan penerima zakat, mereka ini termasuk kategori gharim dalam makna yang lebih luas.

“Korban dan pembela korban, maka ia masuk asnaf fakir, miskin, fi sabilillah, riqab, dan wal-mu`allafati qulụbuhum. Orang-orang yang galau hatinya, tertekan jiwanya agar mereka bisa setara dan bangkit,” papar Mudir MBS Ki Bagus Hadikusumo ini.

Editor: Yusuf

Avatar
1458 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hamim Ilyas: Islam Merupakan Agama yang Fungsional

1 Mins read
IBTimes.ID – Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut, Islam merupakan agama yang fungsional. Islam tidak terbatas pada…
Report

Haedar Nashir: Lazismu Harus menjadi Leading Sector Sinergi Kebajikan dan Inovasi Sosial

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan amanah sekaligus membuka agenda Rapat Kerja Nasional Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan…
Report

Hilman Latief: Lazismu Tetap Konsisten dengan Misi SDGs

1 Mins read
IBTimes.ID – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief mengatakan bahwa Lazismu sudah sejak lama dan bertahun-tahun terus konsisten dengan Sustainable Development…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds