AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (9): Cara Ziarah Kubur Menurut Rasulullah

2 Mins read

Oleh: Pak AR

Seorang hamba Allah mengaku bernama Today dari Kutoarjo bertanya kepada Pak AR tentang tatacara ziarah kubur menurut Rasulullah. Berikut ini pertanyaannya: “Bagaimana cara berziarah kubur menurut tuntunan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam?”

***

Pak AR menjawab:    

Tentang ziarah kubur ini, sesungguhnya Rasulullah pernah melarang. Yaitu ketika orang-orang yang berziarah kubur itu meminta-minta kepada yang sudah meninggal (yang diziarahi itu), supaya terkabul maksudnya. Seperti laris dagangannya, dapat jodoh, lulus ujian, naik pangkat, dikasihi atasan dan sebagainya. Baru kemudian setelah orang-orang mengerti dan faham tentang:

              –   Siapakah manusia itu; siapakah Allah itu.

              –   Bagaimanakah orang hidup itu, dan bagaimana nanti sesudah mati; kemana ruhnya setelah meninggalkan jasadnya; apakah benar orang yang sudah mati itu kelak akan dibangunkan/dihidupkan lagi?

              –   Apakah benar besuk akan ada hari Kiamat?

              –   Apakah benar orang yang beriman, menjalankan shalat, bersedekah, memberi pertolongan kepada sesama,  akan masuk sorga?

              –   Apakah benar orang yang mencuri, merampok, korupsi meskipun tidak terbukti, orang yang berzina dengan tetangganya, dengan iparnya sendiri, dengan ibu tirinya yang rnasih muda, dengan pembantu rumah tangganya sendiri, atau bahkan dengan rnenantunya sendiri, meskipun sudah mau sama mau, saling rela, juga akan disiksa.

              –   Apakah benar bahwa yang dinamakan sorga dan neraka itu benar-benar ada? Apakah itu bukan penipuan?

              –   Apakah orang-orang yang iri, dengki, sombong, angkuh, takabur, suka merendahkan orang miskin, orang desa, orang gunung, orang bodoh dan rakyat biasa; tidak mau menerima saran/nasehat dari rakyat kecil karena kecilnya, apakah orang yang demikian itu kelak juga akan mendapat siksa, meskipun ia tergolong orang pandai, berpangkat, berkuasa, anak-anaknya semua jadi sarjana, dokter, ahli hukum dan sebagainya?

Baca Juga  KH. AR. Fachruddin, Sahaja dan Gembira dalam Dakwah

Rasulullah kemudian mengizinkan orang berziarah kubur lagi kepada leluhurnya yang sudah meninggal.

***

Orang-orang telah mengerti bahwa berziarah kubur kepada leluhurnya itu tidak untuk meminta-minta kepada yang sudah meninggal, bahkan dapat memberi peringatan kepadanya bahwa:

              –   Kakeknya yang dulu adalah prajurit yang gagah berani, ahli perang, tidak termakan senjata, juga meninggal;

              –   Pamannya yang pedagang kaya-raya, dagangannya bermacam-macam, usahanya beraneka-rupa: gula, teh, rempah-rempah, beras, semen, minyak dan lain-lain, yang omsetnya tiap hari berkuintal-kuintal, juga dapat mati.

Apalagi dirinya yang bukan prajurit ahli perang, bukan pedagang/pengusaha sukses, tentu dan pasti akan meninggal juga. Oleh karena itu, marilah kita supaya tekun beribadah kepada Allah, gemar beramal shalih, berbuat baik kepada sanak keluarga, kepada tetangga dan kepada masyarakat pada umumnya.

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan.

Editor: Arif

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds