Fikih

Lafaz Ijab Qabul Berbahasa Arab

2 Mins read

Lafaz Ijab Qabul Berbahasa Arab–Akad merupakan perjanjian dalam suatu pernikahan yang mengikat antara mempelai pria dan wanita. Perjanjian tersebut diwujudkan melalui shighat ijab dan qabul. Akad nikah di sini termasuk salah satu rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi. Jika shighat ijab dan qabul tidak diucapkan dengan benar, maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul dalam akad nikah boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan. Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju. Meski demikian, sebagian ada yang berpendapat bahwa ijab-qabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab (bincangsyariah.com)

Namun hal yang penting dalam ijab adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus, maka semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya, dan secara hukum dapat dimengerti, maka hukumnya sah. Pendapat tersebut berdasarkan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga  Perhelatan Pernikahan, Bagaimana Tata Caranya di Era New Normal?

Sementara itu, dalam ijab, harus dengan kata-kata nikah dan atau tazwij atau bentuk lain dari dua kata tersebut seperti: ankahtukazawwajtuka, yang keduanya secara jelas menunjukkan pengertian nikah.

Lafaz Ijab Qabul Berbahasa Arab

Berikut contoh ijab dalam akad nikah yang benar yang dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر ——— حالا

Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan

Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai

Dan dibawah ini adalah contoh qabul yang benar dalam bahasa Arab:

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds