IBTimes.ID – Salah satu lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Dilansir dari wikipedia, BPKH didirikan dengan dasar hukum UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, PERPRES no. 110 tahun 2017, dan PP no. 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji.
Lembaga yang dikepalai oleh Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc ini didirikan pada tanggal 26 Juni tahun 2017. BPKH bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Visi BPKH adalah menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat. Adapun misi Badan Pengelola Keuangan Haji adalah:
- Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern
- Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis
- Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas
- Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintergeritas dan profesional
- Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat
Lembaga ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam hal audit keuangan, BPKH berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam siaran pers yang dirilis pada 14 Juni 2019, BPKH dinilai telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH.
Sejak dibentuk tahun 2017, Laporan Keuangan pertama yang langsung memperoleh Opini WTP ini semakin menambah kepercayaan publik untuk mendukung target investasi BPKH selanjutnya. BPKH berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku.
Program-program yang dilaksanakan oleh BPKH selain penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan bantuan sosial ke berbagai pihak yang membutuhkan, kampanye haji muda. Haji muda dikampanyekan oleh BPKH karena mengingat antrian keberangkatan haji yang cukup lama hingga sekitar 20 tahun.
Dengan mendaftar haji sejak usia muda, diharapkan masyarakat Indonesia dapat berangkat tidak dalam kondisi fisik yang relatif lemah karena usia tua. Selain itu, BPKH juga banyak memberikan bantuan-bantuan sosial melalui lembaga-lembaga yang terpercaya seperti Lazismu.
Sementara itu, dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji, BPKH menggunakan prinsip syariah, prisip optimalisasi, likuiditas, keamanan, dan kehati-hatian. Dalam laporan keuangan yang dilaporkan oleh BPKH pada tahun 2019 dan sudah diaudit, saldo yang dikelola adalah Rp. 124,32 T. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 10,6% dari tahun 2018 yang jumlahnya sebesar Rp. 112,35 T. Di kanal resmi BPKH, laporan keuangan tahunan dilaporkan dan bisa diakses oleh masyarakat sehingga benar-benar menjaga transparansi keuangan.
Reporter: Yusuf