Perspektif

Analisis Gaduh Kamus Sejarah Indonesia

2 Mins read

Belakangan di Kemendikbud RI tengah diributkan dengan beredarnya Kamus Sejarah Indonesia yang tidak memasukkan Pendiri NU, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Sementara, beberapa nama lainnya masuk menjadi tokoh sejarah Indonesia.

Kegaduhan Kamus Sejarah Indonesia

Kegaduhan demi kegaduhan belakangan muncul dari Kemendikbud RI. Sebelumnya terkait Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2021-2035, yang tidak mencantumkan agama di sana. Selain itu Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan juga tidak mencantumkan pendidikan Pancasila menjadi pelajaran wajib di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi (PT).

Kegaduhan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Nadiem Makarim dan Kemdikbud RI bahwa Kemdikbud tidak bermaksud melakukan seperti yang muncul dari berbagai kritik dari publik baik ormas keislaman, perguruan tinggi ataupun akademisi.

Kemdikbud menyampaikan bahwa yang terjadi adalah sebaliknya, yakni hendak memperbaiki dan memperkuat agama sebagai dimensi yang sangat penting di Indonesia. Pancasila juga tidak mungkin dihilangkan dalam pendidikan Indonesia, sebab inilah Dasar Negara Republik Indonesia. Begitu pula dengan sejarah Indonesia, tidak mungkin menghilangkan peran dari KH. Hasyim Asy’ari yang sangat jelas kontribusinya.

Hal yang menjadi perhatian kita mengapa dalam perjalan empat bulan ini, sejak Januari hingga April Kemdikbud (yang kini menjadi Kemdikbudristek) menjadi institusi yang membuat kegaduhan publik dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan?

Mengadu Muhammadiyah dan NU?

Di tengah kegaduhan yang terjadi tiba tiba dengan sigap muncul berbagai respons yang kemudian terkesan memojokkan salah satu pihak. Misalnya dalam konteks buku Kamus Sejarah Indonesia, yang beredar di publik adalah era Menteri tahun sebelumnya yakni periode 2014-2019. Sedangkan Mendikbud tahun 2019 -2024 tidak tahu menahu, sehingga tidak bisa dipersalahkan.

Baca Juga  Qadar dan Sunnatullah dalam Wabah Covid-19

Dirjend Kebudayaan dan Sejarah pun angkat bicara, bahwa buku Kamus Sejarah Indonesia yang beredar bukan versi resmi Kemdikbud. Pertanyaannya, mengapa bisa beredar ke publik jika tidak diedarkan oleh seseorang, siapakah mereka yang mengedarkan?

Politisi pun menyambut dengan gegap-gempita dan gembira-ria. Di sana ada Fadli Zon, Salim Segaf Al Jufri, hingga Rocky Gerung. Menurut mereka inilah Orde dimana umat Islam dan agama akan dihapus oleh pemerintah.

Tentunya ini berbahaya sebab tidak demikian adanya. Pemerintah tidaklah akan menghapus Islam dan agama di indonesia, kemudian menjadikan komunisme menjadi aliran resmi negara. Namun, itulah yang berkembang di media sosial dan sebagian kalangan umat Islam terutama yang tidak sesuai dengan paham pemerintah alias kontra pemerintah.

Hal yang paling berbahaya lagi adalah ada keadaan yang sedang mengadu antara Muhammadiyah vs NU. Juga sedang ada upaya mengadu domba dengan membuat kegaduhan di publik dengan berbagai kebijakan yang tiba-tiba muncul ke publik.

Perlunya Penyelidikan dan Kajian

Jika hal tersebut tidak segera selesai dan direspon lambat pemerintah, maka terjadi kondisi yang tidak kondusif antara pemerintah dengan warga negara. Oleh sebab itu, perlu segera dicarikan alternatif penyelesaian secara sistematik dan cepat.

Hal yang juga perlu dilakukan adalah memantau serta berpikir dengan kritis, jernih, dan mendalam bahwa berbagai persoalan yang timbul ke publik tidak serta merta terjadi.

Mungkin perlu dengan cermat dilakukan penyelidikan ataupun kajian sebenarnya siapa aktor dan motif yang ada dibelakang semua kegaduhan yang saat ini datang dan menimpa Kemendikbud RI. Di sini tugas berat para pejabat pemerintah untuk bekerja sesuai dengan janji suci nurani untuk memajukan bangsa, menjunjung tinggi kehormatan negara, dan saling bekerja sama dengan baik.

Baca Juga  Isu Radikalisme: dari Radikalisme Global hingga Radikalisme ala Menteri Agama

Semoga kita diselamatkan dari perbudakan nafsu rahwana, perpolitikan yg tidak beradab, saling menelikung, dan membenci sesama anak bangsa.

Editor: Nabhan

Zuly Qodir
2 posts

About author
Dosen JK School of Government Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Articles
Related posts
Perspektif

Serangan Iran ke Israel Bisa Menghapus Sentimen Sunni-Syiah

4 Mins read
Jelang penghujung tahun 2022 lalu, media dihebohkan dengan kasus kematian Mahsa Amini, gadis belia 22 tahun di Iran. Pro-Kontra muncul terkait aturan…
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *