Fikih

Hukum Menghafal Al-Quran: Sunnah, Wajib atau Mubah?

4 Mins read

Menghafal Al-Quran, biasa dikenal dengan tahfizh Quran, yang bermakna proses menghafal Al-Quran dalam ingatan, sehingga dapat dilafadzkan/ucapkan di luar kepala secara benar dengan cara-cara tertentu secara terus-menerus.

Sedangkan orang yang menghafalnya disebut dengan al-hafizh. Melihat mulianya kedudukan Al-Quran bagi kaum muslim, maka menghafal Al-Quran memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam.

Urgensi dan Hukum Menghafal Al-Quran

Para ulama sepakat bahwa hukum menghafal Al-Quran adalah fardlu kifayah. Artinya jika menghafal Al-Quran telah dilakukan satu orang atau lebih, maka kewajiban itu menggugurkan beban masyarakat lain dalam suatu kaum, seperti pelaksanaan salat jenazah. Tetapi jika tidak ada sama sekali, maka berdosalah semuanya.

Sebagaimana kitab Al-Burhan fi Ulumil Quran menjelaskan:

تعليم القرأن فرض كفاية وكذالك حفظه

“Belajar Alquran adalah fardu kifayah, begitu pula menghafalkan”.

Menghafalkan Al-Quran termasuk perkara kifayah. Artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Jadi, tidaklah wajib bagi setiap individu untuk menghafalkannya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini.

Menurut Imam Abdul Abbas dalam kitab Asyafi, hukum menghafal Al-Quran merupakan fardu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh sebagian muslim. Apabila telah ada sebagian kelompok yang menghafal Al-Quran, maka kewajiban tersebut gugur. Sedangkan apabila tidak ada seorang pun yang menghafal, maka semuanya berdosa.

Pahala fardhu kifayah ini menarik minat umat Islam untuk menjadi orang yang diistimewakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan cara menjadi penghafal Al-Quran.

***

Para ulama tidak menjelaskan secara rinci batasan gugur kewajiban menghafal Al-Quran. Apakah minimal satu hafizh dalam satu kabupaten, satu kecamatan, satu desa, atau bahkan satu keluarga?

Menghafal Al-Quran memiliki kedudukan penting dalam kehidupan muslim. Hal ini merupakan upaya menjaga kemurnian Al-Quran yang telah dilakukan sejak zaman sahabat Rasul. Diantaranya Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Ma’qil Maula Abi Hudzaifah, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan, dan Abu Ad-Darda’.

Baca Juga  Pernikahan Sekufu' dalam Perspektif Habaib dan Ulama'

Para penghafal Al-Quran dari dulu sampai sekarang akan senantiasa menjaga hafalan dan memperbanyak hafizh sampai akhir zaman.

Orang yang sudah menghafal riwayat dan menghafal Al-Quran sudah banyak, mulai dari masa Rasulullah sampai sekarang. Sehingga banyaknya, pada masa Rasulullah yang menghafal Al-Quran sama jumlahnya dengan orang yang menghafal riwayat juga.

Menghafal Al-Quran sudah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad Saw hidup. Bahkan sejumlah sahabat mampu menghafal ayat Al-Quran hanya dengan sekali mendengar. Di pundak para sahabat inilah Rasulullah mengamanahkan teladan pelaksanaan Al-Quran dan mewariskan petunjuk kehidupan ini bagi generasi-generasi selanjutnya.

Tujuh Sahabat Nabi yang Menghafal Al-Quran

Rasulullah SAW memberi petunjuk untuk mempelajari Al-Quran dari penghafalnya. Dari begitu banyaknya sahabat, ada tujuh orang yang dikenal sebagai penghafal Al-Quran di zaman Rasulullah Saw. Berikut sosokny

1. Utsman bin Affan

Di masa kekhalifahannya ia berhasil menghimpun Al-Quran dalam satu mushaf dan menyebarkannya pada beberapa kota. Selain itu, Utsman juga mampu menyatukan Al-Quran yang tujuh jenis huruf atau dialek. Di akhir kekhalifaannya (tahun 35 hijriah) terjadi kekacauan, Utsman di sekap di rumahnya selama empat puluh hari. Ia syahid terbunuh saat membaca al-Qur’an di usia 82 tahun.

2. Ali bin Abi Thalib RA

Ali merupakan seorang sahabat penghafal Al-Quran yang kuat, dan termasuk di antara orang yang pertama kali mendapat hidayah Islam. Ia sangat memahami ilmu Al-Quran. Kehidupan Ali selalu diwarnai dengan Al-Quran.  Ali berkata tentang dirinya dan karunia Allah kepadanya, “Demi Allah tidak satupun ayat yang diturunkan kecuali aku telah mengetahui tentang apa dan dimana diturunkan. Sesungguhnya Allah telah memberikan kecerdasan hati dan lidah yang fasih.

3. Zaid bin Tsabit RA

Baca Juga  Cahaya dalam Perpekstif Al-Qur’an dan Ilmu Fisika

Zaid merupakan sahabat anshar yang cerdas, penulis, penghafal dan mengusai banyak ilmu. Ia mengalahkan orang lain dalam pengusaan ilmu Al-Quran dan faraid. Ia juga mampu mempelajari kitab Yahudi dalam waktu yang relatif singkat atas permintaan Rasulullah Saw. Zaid sebagai penghimpun Al-Quran dan menguasai informasi tentang Al-Quran. Jasa Zaid dalam upaya kodifikasi Al-Qur’an sangatlah mulia. Tiada yang mampu menandinginya dalam menulis kalamullah.

4. Ubai bin Ka’ab RA

Ubai hidup dalam naungan Al-Quran. Ia selalu menyempatklan diri membaca Al-Quran siang malam dan khatam dalam delapan malam. Ubai telah menjadikan Al-Quran sebagai sumber kebaikan dalam ucapan serta perbuatannya. Ubai selalu menasehati orang-orang untuk menjadikan Al-Quran sebagai pedoman dalam setiap perbuatan.

***

5. Abu Darda RA

Abu Darda adalah seorang hafidzh yang bijaksana. Ia termasuk orang yang mengumpulkan Al-Quran dan menjadi sumber bagi para pembaca di Damaskus pada masa khalifah Utsman bin Affan. Selama hidupnya, ia mengajarkan kepada umat apa yang ia pelajari dari Rasulullah. Jumlah penghafal Al-Quran dalam majlis Abu Darda mencapai 1.600 orang. Beliau wafat tahun 32 hijriah pada masa khalifah Utsman di Syam. Ia telah meriwayatkan 179 hadits.

6. Abdullah bin Mas’ud RA

Abullah merupakan seorang penghimpun Al-Quran di masa Rasulullah saw dan membacakan dihadapannya. Ia pernah berkata,“Aku telah menghafal dari mulut Rasulullah Saw tujuh puluh surat.” Abdullah selalu mengikuti Rasulullah Saw sejak usia belia. Pendengarannya selalu dihiasi dengan ayat-ayat Al-Quran sejak turun kepada Rasulullah Saw. Kiprahnya dalam memelihara Al-Quran tidak diragukan lagi. Ia hidup bersama dengan Al-Quran. Abdullah menjadi ulama yang paling tahu tentang Al-Quran.

7. Abu Musya al-Asy’ari RA

Baca Juga  Hukum Masbuk bagi Jamaah Shalat Jumat

Ia merupakan salah seorang sahabat Rasulullah Saw yang menghafal Al-Quran. Ia mempunyai perhatian yang besar terhadap Al-Quran. Abu Musa dianugrahkan oleh Allah SWT berupa suara yang merdu. Suara merdunya mampu menembus tirai hati orang-orang mukmin dan melenakannya. Sehingga menembus kebesaran Allah SWT Rasulullah pun pernah memuji suaranya yang merdu itu. Abu Musa telah mempelajari Al-Quran langsung dari Rasulullah Saw.

Kesimpulan

Di zaman sekarang orang-orang penghafal Al-Quran sudah banyak, bahkan stasiun TV Swasta juga setiap bulan Ramadhan selalu mengadakan lomba hafidz Quran. Maka dari itu, anak-anak yang masih kecil pun memiliki tekad yang sangat kuat ingin menghafal Al-Quran.

Contoh yang lainnya, yaitu sekarang banyak sekali pondok pesantren yang mendirikan pesantrennya dengan kriteria menghafal Al-Quran. Dengan menghafal Al-Quran, tentu banyak sekali manfaat dan keutamaannya. Kemudian juga banyak beasiswa yang ditawarkan untuk orang yang menghafal Al-Quran.

Maka dari itu, orang-orang pun makin banyak yang ingin menjadi penghafal Al-Quran. Mereka dengan menghafal Al-Quran juga banyak mendapatkan hadiah di dunia, ditambah dengan janji Allah di akhirat nanti untuk hambahnya para penghafal Al-Quran.

Editor: Saleh

Atnandia Az Zahra
1 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds