Fikih

Bolehkah Panitia Dapat Jatah Kurban?

2 Mins read

Dalam pelaksanaan kurban, biasanya masing-masing daerah membentuk panitia penyembelihan hewan kurban. Nantinya, orang-orang yang termasuk dalam susunan panitia tersebut akan bertanggungjawab mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Mulai dari melakukan pendataan terhadap donatur hewan kurban, merekrut orang yang bertugas untuk membantu proses penyembelihan, mengelola pembagian daging kurban, dan hal-hal lain yang akan memudahkan proses pelaksanaan kurban. Namun apakah boleh panitia mendapat jatah kurban?

***

Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Sementara orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan daging kurban dengan batasan 1/3 bagian. Keputusan ulama tersebut didasari oleh firman Allah QS. al-Hajj: 28 (Sholeh Hidayat, 2011),

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ…

Artinya: “…Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Maka, pembagian daging kurban mencakup 1/3 bagian untuk fakir miskin, 1/3 bagian untuk orang-orang yang membutuhkan, dan 1/3 untuk orang yang berkurban. Akan tetapi, pembagian daging kurban yang demikian itu tidak diwajibkan.

Syekh Abu Hamid al-Ghazali mengatakan, “Sepertiga dimakan sendiri oleh orang yang berkurban, sepertiga disedekahkan, kepada orang-orang fakir, dan sepertiga dihadiahkan kepada orang-orang kaya dan orang-orang fakir yang menutup-nutupi kefakirannya. Apabila dua pertiga bagian disedekahkan, maka lebih baik.” Begitu pula yang dikatakan oleh al-Bandaniji, bahwa menyedekahkan dua pertiga bagian lebih utama (al-Husaini, 2011).

Kalau begitu, apakah panitia kurban dengan berbagai tugasnya itu boleh mendapat jatah berupa kulit ataupun daging hewan kurban?

Panitia Kurban dan Jagal itu Berbeda!

Sebelum membahas mengenai boleh-tidaknya panitia kurban mendapat jatah kulit ataupun daging kurban, penulis akan sedikit menjelaskan mengenai perbedaan antara panitia kurban dan jagal.

Baca Juga  Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, panitia penyembelihan hewan kurban adalah orang yang bertugas, meliputi: pendataan donatur kurban; perekrutan orang yang membantu dalam proses penyembelihan; pengelolaan distribusi daging kurban; dan hal-hal lain yang memudahkan proses pelaksanaan kurban. Sedangkan jagal adalah orang yang bertugas menguliti dan memotong daging kurban (al-Syafi’i, 2000).

Melalui penjelasan di atas, sudah jelas bahwa panitia kurban dan jagal itu berbeda. Panitia kurban lebih tepat dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana peristiwa pengutusan Ali oleh Nabi Saw dalam membagikan daging kurbannya. Peristiwa tersebut terdapat dalam salah satu hadis Nabi Saw:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَلَى الْبُدْنِ فَأَمَرَنِي فَقَسَمْتُ لُحُومَهَا ثُمَّ أَمَرَنِي فَقَسَمْتُ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا قَالَ سُفْيَانُ وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى الْبُدْنِ وَلَا أُعْطِيَ عَلَيْهَا شَيْئًا فِي جِزَارَتِهَا

Artinya: “Dari ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku, lalu aku sampai pada hewan qurbanku, maka beliau memerintahkan aku, kemudian aku membagi-bagikan daging qurban tersebut. Kemudian Beliau memerintahkanku pula agar membagikan pelana unta qurban dan juga kulitnya’. Sufyan berkata; dan telah menceritakan kepada saya ‘Abdul Karim dari Mujahid dari ‘Abdurrahman bin Abu Laila dari ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku agar aku berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban namun aku tidak boleh memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya’.”

Karena dianggap sebagai wakil orang yang berkurban, maka sah-sah saja jika panitia kurban mendapat jatah kulit ataupun daging kurban. Mengingat orang yang berkurban pun juga diperbolehkan demikian.

Baca Juga  Hati-Hatilah dalam Berinvestasi!

Mengapa Perlu Dibedakan?

Panitia kurban dan jagal, antara keduanya perlu dibedakan. Sebab menyamakan posisi panitia kurban dan jagal bukanlah sesuatu yang tepat. Panitia kurban dengan berbagai tugasnya dan dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban yang kemudian menyebabkannya diperbolehkan untuk mendapat jatah kulit ataupun daging kurban. Dan jagal dengan tugas menguliti dan memotong daging, diperbolehkan mendapat bagian sebagai bentuk hadiah atau sedekah. Bukan sebagai bentuk upah atas tugas jagalnya.

Hal tersebut didasarkan pada hadis yang sama, mengenai peristiwa pengutusan Ali oleh Nabi Saw untuk membagikan daging kurban. Pada penggalan akhir hadis, Ali mengatakan bahwa Nabi Saw melarangnya untuk memberikan hasil kurban kepada tukang jagal. Maksudnya, memberikan hasil kurban sebagai upah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hewan kurban sudah diniatkan untuk Allah. Maka menjadikannya upah bagi penyembelih hewan dan menjual seluruh anggota tubuh hewan, seperti kulit, kaki, dan kepala tidak diperkenankan. Adapun pemberian upah untuk jagal kurban diambil dari orang yang berkurban, seperti hadis Nabi Saw berikut:

أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهاَ وَجُلُوْدِهاَ وَأَجِلَّتِهاَ وَأَنْ لاَأُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهاَ قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِناَ

Artinya: “Rasulullah Saw menyuruhku untuk menyembelih unta dan disedekahkanlah daging, kulit dan semuanya dan tidak boleh memberi kepada yang menyembelih dari daging tersebut (maksudnya memberi sebagai upah) akan tetapi hendaknya kita memberi upah dari diri kami sendiri.”

Avatar
16 posts

About author
Sekretaris Bidang Pers dan Jurnalistik Badan Eksekutif Siswa Madrasah Aliyah Al-Ishlah (BESMA), 2019/2020; Santri Pondok Pesantren Al-Ishlah Sendangagung Paciran Lamongan Jawa Timur
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds