Fikih

Hukum Menerima Adsense dari Youtube yang Ada Iklan Judinya

3 Mins read

Adsense Youtube | Pada tahun 2019 Perusahaan Mainan LEGO mengadakan survey terhadap 3000 orang anak di Amerika Serikat. Hasilnya sungguh mencengangkan, satu per tiga anak mempunyai cita-cita untuk menjadi youtuber. Hanya 11 persen yang ingin menjadi astronot.

Cita-cita menjadi youtuber adalah satu hal yang tak akan terpikirkan oleh anak-anak pada 1 dekade sebelumnya. Mengingat youtube belum populer pada 1 dekade ke belakang. Pilihan cita-cita youtuber membuktikan bahwa youtube berhasil mendisrupsi pilihan profesi anak-anak. Youtuber dianggap sebagai pilihan profesi yang menjanjikan secara ekonomi.

Kenyataannya memang ada beberapa youtuber sukses yang berhasil menjadi miliarder. Misalnya Pewdiepie asal Swedia. Di Indonesia ada Atta Halilintar, Ria Ricis, dan Deddy Corbuzier yang kaya raya dari Youtube. Bagaimana pola kerja mereka sehingga bisa kaya raya dari Youtube?

Cara Youtuber Mendapatkan Adsense

Kekayaan mereka tak bisa dilepaskan dari para pemasang iklan melalui fitur adsense. Satu video yang ditonton jutaan orang menghasilkan jutaan orang penonton iklan. Pemasang iklan yang ditonton jutaan orang tersebut membayar kepada youtuber dan juga platform Youtube. Dari sanalah youtuber bisa mendapatkan uang.

Tentu saja ada persyaratan khusus jika kanal youtube kita ingin bisa dimonetisasi (istilah bagi kanal youtube yang bisa menghasilkan uang). Pertama adalah jumlah subscribers (pelanggan) minimal 1000, kedua waktu tonton yang dihabiskan oleh penonton minimal 4000 jam. Setelah itu, besar atau kecilnya penghasilan youtube tergantung dari jumlah penonton yang melihat dan mengklik iklan adsense.

Muncul sebuah pertanyaan menarik, bagaimana jika adsense yang muncul dalam video youtube berisi iklan judi? Apakah uang yang didapat dari adsense tersebut menjadi haram?

Hukum Judi

Umat Islam sepakat bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama, baik karena dalil syariat QS. Al Maidah: 90 yang berbunyi:

Baca Juga  Penggunaan Tamkin dalam Jadwal Waktu Shalat

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Maupun dalil rasional yakni risiko kehilangan harta dari berjudi. Sepengetahuan penulis tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam fikih Islam terkait haramnya judi. Bahkan Raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa bohong jika judi menjanjikan kekayaan. Kemenangan dalam berjudi adalah awal dari kekalahan. Kekayaan dari berjudi adalah awal dari kemiskinan.

Sementara itu, dalam pandangan platform adsense, judi masih diizinkan untuk diiklankan jika memang sudah mendapat legalitas dari pemerintah. Artinya Google tidak akan mengizinkan iklan judi yang illegal, namun masih mengizinkan judi yang legal. Iklan judi masih dapat muncul dalam adsense kita selama bersifat legal.

Berdasarkan algoritma yang diatur oleh Google, iklan yang muncul disesuaikan dengan kegemaran pada penonton. Jika penonton adalah penggemar gim, besar kemungkinan iklan yang muncul tentang gim. Jika penonton sering mencari soal olah raga di google, besar kemungkinan iklan yang muncul adalah soal olah raga.

Artinya, jika penonton video kita adalah seorang yang gemar judi online, boleh jadi iklan yang muncul di video youtube kita adalah iklan judi. Apakah kita ikut berdosa?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.” (HR. Ahmad, Muslim).

Hadis di atas berisi larangan agar kita tidak mengajak orang lain kepada hal-hal yang mengandung maksiat. Jika dalam video Youtube yang dibuat berisi ajakan maksiat, maka jelas hal ini dilarang agama. Penghasilan dari video Youtube semacam ini adalah haram.

Baca Juga  Kawin Tangkap Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif

Iklan Judi yang Jadi Adsense Youtube

Adapun jika iklan untuk berjudi muncul dalam adsense kita, maka hal tersebut pada dasarnya kebijakan adsense. Bukan kebijakan kita. Artinya yang sepenuhnya dosa adalah pihak pemasang iklan dan platform adsense.

Yang perlu diketahui bahwa adsense mempunyai fitur blokir iklan. Artinya youtuber masih mempunyai wewenang untuk memblokir iklan yang tidak disukai. Hal ini diizinkan oleh adsense. Pemblokiran iklan-iklan tersebut juga merupakan wujud ikhtiar agar kita tidak termasuk ke dalam orang yang menyeru kepada kemaksiatan.

Lantas bagaimana jika setelah diblokir masih muncul iklan-iklan judi atau minuman keras? Hemat penulis hal tersebut sudah bukan tanggung jawab youtuber lagi. Youtuber sudah berusaha maksimal agar iklan yang ada di video bukan berisi maksiat. Hal ini sudah cukup untuk menjamin bahwa penghasilan youtuber dari adsense adalah halal.

Tak hanya menurut hukum agama, penyebaran iklan konten judi juga dilarang menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Menurut Teguh Arifiyadi, M.H. dilansir dari hukumonline.com, ketentuan tentang perjudian melalui media elektronik atau dilakukan secara online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:

 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Delik tentang perjudian dalam UU ITE lebih dititikberatkan pada sisi “muatan” atau “konten” judi, tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana.

Hukum Menerima Adsense dari Video Youtube yang Ada Iklan Judinya

Kesimpulan yang bisa diambil adalah pada dasarnya menjadi youtuber adalah pekerjaan yang halal. Mendapatkan uang dari adsense youtube juga halal. Namun jika youtuber mengetahui bahwa adsense youtubenya mengandung iklan judi, dan dia membiarkannya, maka bisa membuat penghasilannya syubhat.

Baca Juga  Haji Tamattu', Qiron, dan Ifrad: Apa Bedanya?

Hendaknya youtuber berusaha mengatasinya dengan memblokir iklan tersebut, kalaupun masih ada iklan judi yang muncul, itu sudah di luar kendali youtuber. Uang yang didapatkan tetap halal. Jika Youtuber tersebut tidak tahu, maka dimaafkan.

Editor: Yahya FR

Robby Karman
26 posts

About author
Dewan Redaksi IBTimes.ID
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds