Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read

IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di dalam hadist:

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: كَبِّرُوْا، اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَ جَاءَ عَنْ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُوْدٍ: اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ

“Diriwayatkan dari Salman, ia berkata: bertakbirlah dengan Allaahu akbar, Allaahu akbar kabiiraa. Dan diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud: Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil-hamd.” (HR. Abdul Razzaaq, dengan sanad shahih).

Tetapi, didalam melafadzkan takbir hari raya terdapat kekeliruan, yakni: Allahu akbar walillahi “ilham”. Sedangkan jika kita telaah secara kaidah bahasa arab, arti dari bacaan tersebut adalah: “Allah Maha Besar dan bagi Allah ilham.” Sedangkan, bacaan yang berdasarkan dalil shahih ialah, “Allahu akbar walillahilhamd,” yakni yang memiliki arti, “Allah Maha Besar dan bagi Allah segala pujian,” sebagaimana dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id pada (9/4/24).

Adapun untuk waktu mulai dikumandangkan takbir tidak ada ketentuan yang pasti. Oleh karena itu, yang dipedomani ialah anjuran untuk memperbanyak takbir pada hari raya. Adapun waktunya dapat dilakukan sejak terbenamnya matahari sampai sholat ied (untuk Idul Fitri) dan sejak shubuh di hari Arafah atau 9 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari Tasyriq (untuk Idhul Adha).

Editor: Assalimi

Baca Juga  Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil?
Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds