Sinopsis
Regenerasi kepemimpinan yang menjadi hajatan bangsa setiap 5 tahun sekali harus menjadi momentum penting untuk membawa Indonesia ke masa yang lebih humanis dan berkeadaban. Namun melihat proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024, tampak bahwa serangkaian proses berjalan tidak dengan berbagai persoalan hukum seperti rilis koalisi kawal pemilu bersih kecurangan pada proses verifikasi faktual partai politik, tertutupnya proses tahapan teknis pemilu dalam pendekatan teknologi, maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas publik sejak masa sosialisasi, keterwakilan perempuan pada DCT 2024 yang tidak memenuhi 30 persen pada setiap dapil, dukungan fasilitasi perangkat negara pada salah satu pasangan calon dan lainnya.
Mendasarkan pada fenomena di atas, tentu menyebabkan pemilu tahun 2024 berpotensi memunculkan maraknya pelanggaran. Bawaslu sebagai aparat pengawas pemilu menjadi pihak yang diharapkan untuk mampu menyelesaikan problematika mendasar pada fenomena di atas tentu menyebabkan pemilu tahun 2024 sangat berpotensi muncul maraknya pelanggaran. Bawaslu sebagai aparat pengawas pemilu menjadi pihak yang diharapkan untuk mampu menyelesaikan problematika administrási dan hukum mengenai proses tahapan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Kajian dari Global State of Democracy (GSOD) tahun 2018 mengatakan bahwa agar sebuah negara demokrasi bisa melawan kemunduran, maka harus dilakukan perimbangan kekuasaan dalam sistem politik. Hal tersebut di antaranya mampu menangkal manipulasi, penghapusan atau pelemahan terhadap aturan dan lembaga yang ada. Hal ini kemudian mensyaratkan warga negara agar mampu memiliki kapasitas untuk beradaptasi dan tanggap terhadap skenario perubahan politik. Untuk itu diperlukan partisipasi politik yang kuat dan sistematis, dalam hal ini turut melakukan pemantauan terhadap jalannya proses tahapan yang berlangsung.
Dengan demikian, sangat penting untuk membangun kesadaran pemilih terkait dengan pelaksanaan pemilu dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat secara utuh dalam memahami penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan harapan mampu menghasilkan pemimpin terbaik yang dikehendaki oleh masyarakat.
Dengan alasan tersebut, maka JPPR sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil berkewajiban memberikan pemahaman kepada publik berkaitan dengan pengetahuan terkait dengan penyelenggaraan melalui buku “Pemilu dan Pilkada 2024” yang dapat dijadikan salah satu rujukan pemilih dalam meningkatkan literasi kepemiluan guna menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Identitas Buku
Judul: Pemilu dan Pilkada 2024: Pemilih Cerdas, Demokrasi Berkualitas
Penulis: Nurlia Dian Paramita, Aji Pangestu, Romi Maulana, Adho Rizky Fillemo, Muhammad Abid Mujadid, Dila Farhani, Guslan Batalipu, A. Zaqi Ainurrofiq
Penerbit: PT. Litera Cahaya Bangsa
Jumlah Halaman: 145