Lingkungan

Wakaf Hijau sebagai Jalan Merawat Bumi

3 Mins read

Amanah mengarahkan umat Islam untuk mengelola sumber daya alam sebagai titipan Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia harus memanfaatkan bumi tanpa berlebihan (QS. Al-An’am: 141) untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian. Berbeda dengan pendekatan eksploitatif konvensional, amanah melarang israf dan praktik seperti riba yang memicu keserakahan. Hadis Nabi Muhammad SAW., “Jika kiamat tiba dan kau memegang tunas, tanamlah” (HR. Bukhari), menjadikan pelestarian alam sebagai ibadah. Salah satu wujud nyata amanah ini adalah wakaf hijau, di mana komunitas di berbagai daerah, seperti di Kalimantan Timur, mengelola hutan mangrove untuk menahan abrasi dan mendukung ekosistem laut.

Landasan Wakaf dan Syariah Hijau

Di Indonesia, wakaf hijau yang dikelola oleh beberapa komunitas mewujudkan Syariah Hijau melalui perawatan hutan lestari, melindungi titipan bumi. Konsep amanah juga mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga ekosistem. Di Jawa Barat, misalnya, komunitas Islam lokal bekerja sama dengan petani untuk mengelola lahan secara berkelanjutan melalui sistem tani syariah, seperti berbagi hasil dengan akad muzara’ah. Pendekatan ini tidak hanya menjaga kesuburan tanah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial, sejalan dengan semangat rahmatan lil alamin (QS. Al-Anbiya: 107).

Praktik ini juga terlihat di Kalimantan Timur, di mana komunitas lokal mengelola hutan mangrove melalui wakaf hijau. Hutan mangrove tidak hanya menahan abrasi pantai, tetapi juga menjadi penyerap karbon alami yang mendukung ekosistem laut. Dengan akad musyarakah, komunitas setempat berbagi tanggung jawab dalam pemeliharaan hutan, menciptakan harmoni antara manusia dan alam. Inisiatif ini menunjukkan bahwa Syariah Hijau mampu mengintegrasikan nilai spiritual dengan aksi nyata untuk menjaga kelestarian bumi.

Wakaf Hijau dalam Aksi

Prinsip amanah diwujudkan melalui wakaf hijau dan pembiayaan syariah ramah lingkungan. Pada Maret 2025, Lazismu bersama Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah mengubah lahan nonproduktif milik masyarakat Suku Baduy menjadi lahan produktif yang menyerap karbon sekaligus memberdayakan masyarakat adat. Pembiayaan syariah melalui akad mudharabah mendukung pertanian organik di Yogyakarta yang bebas dari bahan kimia berbahaya. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengutamakan keuntungan, praktik ini menjaga kelestarian alam dan keadilan sosial.

Baca Juga  Cerahkah Masa Depan Fintech Syariah?

Di pesisir Aceh, inisiatif Syariah Hijau terlihat pada pengelolaan perikanan berkelanjutan melalui akad musyarakah. Didukung oleh Dompet Dhuafa, komunitas nelayan setempat mengurangi eksploitasi laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai perintah Al-Qur’an tentang menjaga keseimbangan alam (QS. Ar-Rahman: 7-8). Program ini juga melibatkan pelatihan pengelolaan limbah laut, seperti plastik, untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Selain itu, di Sulawesi Selatan, wakaf hijau diterapkan untuk merehabilitasi lahan kritis menjadi kebun produktif. Melalui akad wakaf, masyarakat setempat menanam pohon-pohon lokal seperti jati dan mahoni, yang tidak hanya mengembalikan kesuburan tanah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Inisiatif ini memperkuat peran Syariah Hijau sebagai solusi holistik yang menggabungkan pelestarian lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tantangan dan Solusi

Pelaksanaan Syariah Hijau menghadapi tantangan nyata. Banyak masyarakat pedesaan di Indonesia belum memahami konsep amanah terkait pengelolaan lingkungan, sehingga menghambat realisasi program wakaf hijau. Regulasi syariah yang lemah juga membatasi pembiayaan ramah lingkungan. Namun, edukasi nilai-nilai amanah melalui mimbar ceramah, media sosial, hingga parlemen dapat memperkuat kesadaran untuk menyukseskan program wakaf hijau. Gerakan filantropi perlu digalakkan sebagai kampanye narasi Syariah Hijau guna menjaga kelestarian bumi untuk generasi mendatang.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Selain inisiatif di Suku Baduy dan Yogyakarta, di Lombok, komunitas pesantren mengintegrasikan edukasi Syariah Hijau dalam kurikulum. Santri diajarkan mengelola sampah secara berkelanjutan, seperti mendaur ulang limbah organik menjadi kompos, sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. tentang menanam tunas (HR. Bukhari). Pendekatan ini menciptakan generasi muda yang sadar lingkungan dan memahami tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.

Di Sumatra Utara, inisiatif serupa dilakukan melalui program “Desa Hijau Syariah”. Komunitas lokal, didukung oleh lembaga filantropi, mengembangkan sistem irigasi berbasis syariah untuk pertanian berkelanjutan. Akad mudharabah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur irigasi, memastikan air tersedia tanpa merusak ekosistem sungai. Program ini juga melibatkan pelatihan petani untuk beralih dari pupuk kimia ke pupuk organik, mengurangi polusi tanah dan air.

Baca Juga  Tak Selamanya Haram: Mungkin Utang ke Bank Solusi Tepat?

Tantangan lain adalah rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Banyak yang belum memahami bagaimana akad seperti muzara’ah atau mudharabah dapat diterapkan untuk mendukung proyek lingkungan. Untuk mengatasi ini, lembaga keuangan syariah perlu menggandeng ulama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan manfaat pembiayaan syariah. Pelatihan berkala dan kampanye digital dapat membantu menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk generasi muda yang aktif di media sosial.

Amanah untuk Bumi Lestari

Syariah Hijau, berpijak pada amanah, menawarkan solusi atas krisis lingkungan. Muslim modern diajak berpikir visioner dan bertindak dengan komitmen kolektif untuk menjaga kelestarian bumi. Praktik sederhana, seperti inisiatif wakaf hijau dan edukasi di pesantren Lombok, dapat ditularkan, misalnya melalui pengurangan limbah plastik. Aksi kecil seperti menggunakan wadah reusable atau mendaur ulang sampah rumah tangga dapat menjadi langkah awal menuju gaya hidup berbasis Syariah Hijau.

Tantangan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Syariah Hijau bukan sekadar teori, melainkan panggilan untuk bertindak demi memastikan bumi tetap lestari bagi generasi mendatang dengan menjunjung integritas dan keadilan (QS. An-Nisa: 9). Dengan memperkuat kolaborasi antara komunitas, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah, Syariah Hijau dapat menjadi gerakan nasional yang menginspirasi dunia.

Sebagai contoh, program wakaf air bersih di Nusa Tenggara Barat menunjukkan bagaimana amanah dapat diterapkan untuk menyelesaikan krisis air. Melalui akad wakaf, sumur-sumur dibangun untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian sumber air tanah. Inisiatif ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mengajarkan pentingnya menjaga sumber daya alam sebagai amanah ilahi.

Pada akhirnya, Syariah Hijau adalah cerminan dari tanggung jawab umat Islam sebagai khalifah di bumi. Dengan memadukan nilai-nilai spiritual, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan, Syariah Hijau menjadi jalan menuju masa depan yang lebih hijau dan adil. Setiap langkah kecil, dari menanam pohon hingga mengurangi limbah, adalah wujud nyata amanah untuk menjaga titipan Allah bagi generasi mendatang.

Baca Juga  Tiga Alasan Farag Fouda Menolak Khilafah dan Formalisasi Syariat

Editor: Assalimi

Farrel Izham Prayitno
1 posts

About author
Mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga
Articles
Related posts
Lingkungan

BMKG Peringatkan 11 Daerah Rawan Bibit Siklon Tropis di Desember 2025

1 Mins read
IBTimes.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda berbagai wilayah Indonesia sepanjang Desember 2025….
Lingkungan

Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah: “Warga Masih Trauma Berat”

1 Mins read
IBTimes.ID – Presiden Prabowo Subianto mengunjungi langsung warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin…
Lingkungan

Asrama Pesantren di Aceh Ambruk Akibat Longsor

2 Mins read
IBTimes.ID – Deru air sungai yang meninggi dan hujan tanpa jeda selama sepekan terakhir menjadi meruntuhkan sebuah bangunan pendidikan agama di Aceh….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *