Hukum

Mendiktisaintek Ambil Sikap Tegas Soal Kasus Kematian Timothy

1 Mins read

IBTimes.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmen untuk menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman bagi semua pihak. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan perundungan yang menyebabkan kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra, yang memicu perhatian serius pemerintah.

Dikutip dari CNN Indonesia pada (21/10/2025), Brian menyampaikan keterangan di Jakarta pada Senin (20/10/2025) pukul 10:42 WIB, menginformasikan bahwa pihak Unud telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kejadian tersebut, sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dari Rektor Unud terkait langkah-langkah yang diambil,” ujar Brian.

Kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Mendiktisaintek meluncurkan Kampanye Nasional PPKPT melalui Inspektorat Jenderal, memastikan setiap kampus membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT sesuai amanat regulasi. Satgas ini bertugas menciptakan suasana kampus yang terhindar dari kekerasan, menyediakan sistem pelaporan dan investigasi, serta menawarkan bantuan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban.

“Pelaporan kekerasan dapat dilakukan oleh korban atau saksi, baik langsung maupun melalui kanal resmi kampus atau Inspektorat Jenderal,” tambah Brian.

Timothy Anugrah Saputra (22), mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Unud, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada Rabu (15/10/2025), setelah mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan. Bukti seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan ejekan terhadapnya memicu kemarahan publik. Lebih lanjut, beberapa mahasiswa Unud menuai kecaman setelah melecehkan kematiannya di media sosial, memperkeruh situasi.

Peristiwa ini mendorong pemerintah (Mendiktisaintek) memperketat pengawasan di kampus, dengan target membangun budaya kampus yang sehat dan berintegritas.

Baca Juga  KPK Kaji Pelaksanaan Program MBG untuk Cegah Korupsi
Related posts
Hukum

Seminar Internasional Kolaborasi UMSURA–PTA Surabaya Sukses Digelar, Diikuti 550 Hakim se-Indonesia

2 Mins read
IBTimes.ID – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Ketahanan…
Hukum

Muhammadiyah Gandeng KPK Perluas Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai

1 Mins read
IBTimes.ID – Muhammadiyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan kolaborasi strategis melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirancang lebih terstruktur, terukur,…
Hukum

Densus 88 Ungkap 68 Anak Terpapar Neo-Nazi, Rencanakan Serangan ke Sekolah

1 Mins read
IBTimes.ID – Sebuah fakta menggemparkan terungkap di akhir tahun 2025: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangani 68 anak dan remaja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *