Internasional

Israel Bahas RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

1 Mins read

IBTimes.ID – Ketegangan politik di Israel kembali meningkat setelah Komite Keamanan Nasional Knesset mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Menurut laporan CNN Indonesia, usulan tersebut akan dibahas dalam sidang pleno pada 5 November 2025, setelah memperoleh dukungan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Juru bicara penyanderaan pemerintah, Gal Hirsch, menegaskan bahwa Netanyahu kini sepenuhnya mendukung langkah tersebut. “Posisi perdana menteri, dan saya telah berbicara dengannya sebelum debat, adalah mendukung RUU tersebut,” kata Hirsch kepada panel. “Oleh karena itu, penolakan yang saya sampaikan dalam debat sebelumnya menjadi tidak relevan lagi.”

RUU ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan warga Israel dengan motif nasionalisme, sebagaimana dilaporkan Middle East Eye. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Padahal sejumlah warga Palestina meninggal dalam tahanan akibat kelalaian dan penganiayaan.

RUU tersebut sempat ditolak beberapa bulan lalu. Tetapi kini mendapat persetujuan setelah para sandera yang ditahan kelompok bersenjata dikembalikan ke Israel. Hirsch yang sebelumnya menolak rancangan itu kini berubah sikap karena “situasinya berbeda” setelah 20 sandera terakhir berhasil dipulangkan.

RUU ini diajukan oleh anggota parlemen Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech, dan didukung oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang menegaskan dukungan partainya bergantung pada lolosnya rancangan ini. Sebelumnya, pada Maret 2023, sebanyak 55 anggota parlemen mendukung RUU tersebut, namun gagal dilanjutkan karena penolakan dari kalangan oposisi dan lembaga keamanan.

Satu-satunya anggota Komite Keamanan Nasional yang menolak adalah Gilad Kariv dari Partai Buruh. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk politik populis. “Hukuman mati adalah hukum populis dan ekstremis yang tidak akan mengarah pada pemberantasan terorisme yang mematikan. Melainkan justru akan mengintensifkannya,” ujarnya.

Baca Juga  Ulil Abshar: Dua Mitos Isu Israel-Palestina

Kariv juga menuduh Netanyahu menggunakan RUU ini untuk menyenangkan Ben Gvir, menyebut bahwa “pertimbangan politik lebih penting daripada pertimbangan keamanan.”

Related posts
Internasional

Kasus Penangkapan Maduro oleh AS: Apakah Seorang Kepala Negara Boleh Menangkap Kepala Negara Lain?

2 Mins read
IBTimes.ID – Ketegangan di arena geopolitik dunia meningkat tajam setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan suksesnya operasi militer skala besar di Venezuela….
Internasional

Tangkap Nicolas Maduro, Trump: Kami Kuasai Venezuela

2 Mins read
IBTimes.ID – Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya setelah Amerika melancarkan serangan militer pada Sabtu (3/1/2026) pagi. Maduro dan…
Internasional

Trump Soroti Aksi Aparat Iran, AS Disebut Siap Turun Tangan

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali meningkat setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan kesiapan Washington untuk turun tangan apabila…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *