back to top
Sabtu, Maret 14, 2026

KHGT dan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS di Tengah Dinamika Politik Global

Lihat Lainnya

Susiknan Azhari
Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Penentuan awal bulan kamariah, khususnya untuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, selalu menjadi isu penting dalam kehidupan umat Islam. Dalam praktik kontemporer, terdapat beberapa model yang digunakan dalam sistem kalender Hijriah. Di antaranya adalah konsep wilādatul hilal yang digunakan Saudi Arabia, kriteria visibilitas hilal MABIMS, dan gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Ketiga model tersebut lahir dari upaya para ulama dan ilmuwan Muslim untuk menghadirkan sistem penanggalan yang lebih teratur, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan umat Islam di era modern.

Pada dasarnya, KHGT dan kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS keduanya menginginkan terwujudnya kebersamaan dalam mengawali dan mengakhiri Ramadan, sama-sama memiliki kelebihan sekaligus keterbatasan. Keduanya tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sekaligus dinamika sosial umat Islam. Dari sudut pandang sains, keduanya berdiri dalam kerangka astronomi yang sama. Baik KHGT maupun kriteria MABIMS memanfaatkan metode hisab modern, menggunakan parameter visibilitas hilal, serta bertumpu pada data astronomi kontemporer yang semakin akurat. Dengan demikian, perbedaan antara keduanya bukan terletak pada dasar ilmiahnya, melainkan pada orientasi pemikiran serta cakupan penerapannya.

Kriteria MABIMS muncul dalam konteks kebutuhan menjaga stabilitas sosial-keagamaan di tingkat nasional dan regional. Sistem ini dikembangkan melalui kerja sama empat negara yang tergabung dalam forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Tujuannya adalah memperkuat koordinasi regional dalam penentuan awal bulan Hijriah sekaligus menjaga keteraturan kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah tersebut. Dalam praktiknya, pendekatan ini berusaha menyeimbangkan antara pertimbangan astronomi, pengalaman rukyat, serta kebutuhan sosial masyarakat Muslim di Serantau.

Berbeda dengan itu, gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal lahir dari kebutuhan yang lebih luas. Kebutuhan ini yakni integrasi umat Islam dalam satu sistem kalender yang berlaku secara global. KHGT tidak hanya dimaksudkan sebagai solusi teknis dalam penentuan awal bulan, tetapi juga sebagai bagian dari visi peradaban Islam yang lebih besar. Melalui sistem kalender yang seragam, diharapkan umat Islam di berbagai belahan dunia dapat memiliki kesatuan waktu ibadah yang sama. Hal ini berguna untuk menciptakan simbol persatuan yang melampaui batas negara, mazhab, dan wilayah geografis.

Mencari Titik Temu: Peluang Konvergensi KHGT dan Neo-Visibiltas Hilal MABIMS

Kedua pihak pada dasarnya memiliki visi yang sama, yaitu mewujudkan kebersamaan dan persatuan dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Oleh karena itu, perlu dilakukan perenungan kembali secara jernih: apabila tujuan utama yang hendak dicapai adalah persatuan, apakah kedua pendekatan tersebut tidak dapat dipertemukan untuk mencari titik temu yang lebih maslahat bagi umat?

Langkah awal yang dapat dipertimbangkan adalah mengembalikan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kepada hasil Konferensi Turki 1437 H/2016. Tentunya, dengan tetap menjaga keseimbangan terhadap gagasan yang telah dirumuskan dalam Konferensi Turki 1398 H/1978, khususnya tentang konsep imkanur rukyat (ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5° dan elongasi 8°). Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses implementasinya.

Pengalaman terjadinya perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 H antara KHGT dan Diyanet Turki tidak seharusnya terulang kembali, terlebih jika perbedaan tersebut dipicu oleh penafsiran sepihak terhadap keputusan konferensi internasional. Karena itu, proses tabayun menjadi langkah yang bijak melalui komunikasi terbuka dengan seluruh pihak yang terlibat.

Apabila KHGT dan Diyanet Turki dapat berjalan secara selaras dan saling menguatkan, maka upaya mempromosikan Kalender Islam Global hasil Konferensi Turki 1437 H/2016 berpotensi lebih mudah diterima oleh dunia Islam. Sinergi tersebut bukan hanya memperkuat legitimasi ilmiah dan institusional, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi terwujudnya kalender Hijriah yang mampu mempersatukan umat Islam di berbagai belahan dunia.

Selanjutnya, pihak MABIMS perlu mempertimbangkan gagasan yang disampaikan oleh salah seorang wakil Malaysia dalam Muzakarah 2025 di Teluk Kemang, Malaysia. Abdul Halim bin Abdul Aziz mengusulkan agar MABIMS tidak hanya berfokus pada upaya penyatuan kalender Hijriah di tingkat regional. Menurutnya, sudah saatnya negara-negara anggota MABIMS bersama-sama menyuarakan pentingnya mewujudkan kalender Hijriah global sebagai sistem penanggalan yang dapat digunakan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Gagasan tersebut “sejalan” dengan semangat yang tertuang dalam Rekomendasi Jakarta 1438 H/2017. Mendorong terbentuknya kesepahaman internasional dalam penetapan kalender Hijriah.

Baca Juga:  Spiritualitas Kemanusiaan Seyyed Hossein Nasr

Peran Strategis Indonesia sebagai Juru Damai

Dalam konteks penyatuan kalender Islam, Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim memiliki peluang untuk mengambil peran strategis sebagai juru damai di dunia Islam dengan menjadikan kalender Hijriah global sebagai jembatan pemersatu umat Islam di berbagai belahan dunia. Upaya tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa langkah besar dalam penyatuan praktik keagamaan pernah dilakukan sebelumnya.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, misalnya, lahir Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berfungsi sebagai pedoman bersama dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Pada awalnya gagasan tersebut juga dipandang sulit untuk diwujudkan. Namun, melalui komitmen politik dan kerja sama berbagai pihak, KHI akhirnya dapat diterima sebagai rujukan bersama. Pengalaman ini menunjukkan bahwa dengan visi yang kuat dan kepemimpinan yang tepat, upaya menghadirkan kalender Hijriah global sebagai simbol persatuan umat bukanlah sesuatu yang mustahil untuk direalisasikan.

Pengalaman dalam dinamika penentuan awal Ramadan 1447 H menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan argumentasi rasional semata belum tentu dapat diterima secara luas oleh berbagai kelompok umat baik internal maupun eksternal. Dalam konteks ini, diperlukan keseimbangan antara kekuatan argumen ilmiah dengan sensitivitas terhadap realitas sosial dan psikologis umat.

Di samping itu, sikap yang terkesan jumawa, disertai klaim kebenaran yang berlebihan (truth claim), serta keinginan untuk tampil sebagai pionir dalam setiap wacana pembaruan kalender Islam justru berpotensi menimbulkan resistensi. Sikap demikian tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat kolektif yang selama ini menjadi ciri gerakan Muhammadiyah. Khususnya dalam tradisi ijtihad yang berpijak pada Manhaj Tarjih. Tradisi tarjih menekankan pentingnya argumentasi yang kuat, namun tetap disertai sikap rendah hati, dialogis, dan terbuka terhadap berbagai pandangan yang berkembang di tengah umat.

Baca Juga:  Napak Tilas Aisyiyah: Gerakan Perempuan Berkemajuan

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pihak yang menggunakan kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS. Dalam menghadapi penentuan awal Syawal 1447 H, pendekatan yang terlalu kaku terhadap angka-angka kriteria visibilitas hilal juga perlu dihindari. Dalam praktik astronomi Islam, terdapat ruang kehati-hatian yang dikenal sebagai “iḥtiyāṭ falakī”, yaitu sikap memberikan batas ambang toleransi tertentu terhadap kemungkinan keberhasilan observasi hilal.

Apabila kedua pendekatan tersebut mampu mengedepankan sikap moderat, terbuka, dan proporsional, maka peluang untuk mewujudkan kebersamaan penetapan awal Syawal 1447 H antara pengguna KHGT dan pengguna Neo-Visibilitas Hilal MABIMS pada tanggal 20 Maret 2026 akan semakin terbuka. Keputusan ini lebih maslahat di Tengah dinamika politik global. Sikap saling memahami ini menjadi langkah penting dalam upaya membangun kesatuan kalender Hijriah yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh umat Islam secara lebih luas.

KHGT dan Tantangan Persatuan Umat Islam Kontemporer

Dalam konteks politik global saat ini, persoalan persatuan umat Islam menjadi isu yang semakin relevan. Dunia Islam masih menghadapi berbagai bentuk fragmentasi politik dan lemahnya solidaritas internal. Realitas ini membuat potensi besar umat Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar dua miliar jiwa, belum sepenuhnya terwujud sebagai kekuatan kolektif di tingkat global. Pemimpin Iran, Ayatullah Ali Khamenei, pernah menyinggung kondisi tersebut dengan menyatakan bahwa besarnya jumlah umat Islam belum berbanding lurus dengan kekuatan bersama yang dimiliki. Hal ini terjadi karena umat Islam masih terpecah dalam berbagai kepentingan politik, ekonomi, dan geopolitik.

Akibatnya, dunia Islam sering kali belum mampu tampil sebagai kekuatan global yang solid dalam menghadapi dominasi negara-negara besar, termasuk Amerika Serikat dan kekuatan ekonomi dunia lainnya. Fragmentasi tersebut tidak hanya terlihat dalam bidang politik, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan umat, termasuk dalam sistem penanggalan dan penentuan waktu ibadah.

Dalam kerangka inilah gagasan KHGT perlu dipahami secara lebih luas. Kalender Hijriah Global Tunggal bukan sekadar konsep teknis mengenai metode penentuan awal bulan kamariah. Ia juga mengandung dimensi simbolik dan struktural yang berkaitan dengan upaya membangun kesadaran kolektif umat Islam. Dengan adanya sistem kalender yang sama, umat Islam di berbagai negara dapat merasakan pengalaman waktu religius bersama-sama. Hal ini akan memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu umat.

Kesatuan waktu tersebut berpotensi menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama di bidang lain. Jika umat Islam mampu membangun sistem bersama dalam hal yang relatif sederhana seperti kalender, maka peluang untuk memperkuat kerja sama ekonomi, produksi, pendidikan, dan strategi global juga akan semakin terbuka. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu dunia Islam mengurangi ketergantungan pada kekuatan eksternal serta memperkuat posisi kolektifnya dalam percaturan global.

Meski demikian, penting untuk disadari bahwa KHGT bukanlah solusi tunggal bagi seluruh persoalan dunia Islam. Kalender global tidak serta-merta dapat menyelesaikan konflik geopolitik, perbedaan kepentingan negara, atau berbagai persoalan struktural yang dihadapi umat. Namun demikian, gagasan ini tetap memiliki nilai strategis sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran persatuan umat melalui pendekatan yang rasional dan ilmiah.

Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi, setiap upaya menuju integrasi memiliki makna yang penting. Kalender Hijriah Global Tunggal dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar intelektual dan peradaban untuk membangun jembatan persatuan umat Islam. Meskipun dimulai dari aspek teknis penanggalan, dampaknya dapat meluas pada pembentukan kesadaran kolektif umat dalam menghadapi tantangan zaman.

Baca Juga:  Palestina, Menunggu Maaf yang tak Kunjung Datang

Catatan Akhir

Sebagai penutup, refleksi mengenai pentingnya persatuan umat Islam Grand Syekh Al-Azhar, Ahmad Al-Tayyeb menegaskan bahwa dalam situasi dunia saat ini, umat Islam sangat membutuhkan persatuan agar memiliki kekuatan bersama dan visi yang sama dalam menghadapi berbagai tantangan global. Dengan kebersamaan tersebut, umat Islam diharapkan mampu memperkuat solidaritas internal serta menghadapi berbagai ancaman yang muncul di era modern.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menuju persatuan umat dapat ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk melalui pembangunan sistem kalender yang lebih integratif. Dalam konteks ini, KHGT dapat dipahami sebagai salah satu langkah rasional menuju cita-cita besar persatuan umat Islam. Oleh karena itu, pihak yang mempromosikan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tidak seharusnya menggunakan pendekatan yang bersifat hitam-putih. Pendekatan yang hanya menonjolkan aspek burhānī (rasional-ilmiah) tanpa mempertimbangkan aspek ‘irfānī, yaitu dimensi pengalaman keberagamaan dan penerimaan sosial di tengah masyarakat Muslim.

Wa Allāhu a‘lam bi al-ṣawāb

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru