IBTimes.ID – Transisi Energi Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks meskipun telah menetapkan target ambisius pengurangan emisi karbon sebesar 43 persen pada 2030 dan net-zero emissions pada 2060. Studi jurnal yang diterbitkan di Energy Research & Social Science (2026) oleh Indri Dwi Apriliyanti, Diwangkara Bagus Nugraha, dan Indra Overland menawarkan penjelasan yang lebih nuansa tentang dinamika di balik lambatnya proses tersebut.
Alih-alih menyalahkan semata kurangnya dana atau teknologi, penelitian ini mengungkap bagaimana fragmentasi institusi pemerintah sendiri memperkuat carbon lock-in di Indonesia.
Penelitian ini didasarkan pada wawancara mendalam dengan 59 pejabat senior dari berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN, serta analisis dokumen kebijakan seperti RUEN, RUPTL, dan KEN. Para peneliti juga memvalidasi temuan melalui workshop dengan 26 pakar think tank. Hasilnya menunjukkan pola yang konsisten: kekuasaan institusi berbanding terbalik dengan tingkat dukungan terhadap dekarbonisasi.
Aktor dengan otoritas tinggi cenderung memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, keamanan energi, dan keterjangkauan listrik, sementara pihak yang lebih mendukung transisi energi Indonesia justru memiliki pengaruh yang terbatas.
Penelitian ini memetakan aktor negara dalam matriks 3×3 berdasarkan dua dimensi utama: kekuasaan institusi (tinggi, sedang, rendah) dan orientasi kebijakan (resistant, pragmatic, supportive). Hasil pemetaan mengungkap tiga kelompok utama:
- Gatekeepers (kekuasaan tinggi, orientasi resistant) mencakup Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta PLN. Kelompok ini memandang batubara sebagai pilihan paling andal dan ekonomis untuk mendukung target pertumbuhan 8 persen.
- Transactional Supporters (kekuasaan sedang, orientasi pragmatis) seperti direktorat tertentu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi yang mendukung transisi energi Indonesia hanya jika selaras dengan kepentingan fiskal atau investasi.
- Normative Supporters (kekuasaan rendah, orientasi suportif) seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Bappenas yang pro-klimat namun minim wewenang untuk mengubah arah kebijakan.
Pola inverse correlation ini menjelaskan mengapa komitmen global seperti JETP USD 20 miliar belum mampu mempercepat perubahan signifikan dalam transisi energi Indonesia.
Penelitian ini juga mengidentifikasi tiga mekanisme utama yang mempertahankan resistensi rezim:
- Instrumentalisasi kebijakan strategis, di mana kebijakan tampak mendukung transisi namun pada praktiknya memperpanjang ketergantungan batubara, seperti pengecualian captive coal plant industri dalam moratorium dan promosi co-firing biomassa yang menjaga operasi PLTU tetap berjalan.
- Perencanaan yang dipolitisasi dan symbolic containment, di mana target pensiun batubara 2040 atau NZE 2060 lebih bersifat aspirasional tanpa dukungan anggaran dan implementasi yang kuat.
- Pemanfaatan veto points antar kementerian, yang memungkinkan aktor kuat memblokir atau melemahkan inisiatif seperti power wheeling dan liberalisasi pasar listrik.
Temuan ini memberikan konteks penting bagi pemahaman transisi energi Indonesia di tengah dinamika politik dan birokrasi yang kompleks. Bagi pembuat kebijakan, investor, dan pemangku kepentingan, studi ini menegaskan bahwa solusi tidak cukup hanya dengan tambahan pendanaan internasional.
Diperlukan reformasi institusi yang lebih kuat, penghapusan ketimpangan harga pasar batubara, serta koordinasi lintas kementerian yang lebih efektif agar transisi energi Indonesia dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.
Dengan pemetaan yang rinci ini, penelitian Apriliyanti dkk. memberikan kontribusi berharga bagi diskusi transisi energi Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pendekatan yang lebih holistik, yang mempertimbangkan kekuasaan, orientasi, dan mekanisme resistensi, dapat menjadi dasar bagi strategi yang lebih realistis ke depan.
(Assalimi)



