back to top
Kamis, Maret 26, 2026

Narasi Eufemisme di Balik Penolakan Sholat Ied Muhammadiyah

Lihat Lainnya

Rohit Manese
Rohit Manese
Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulut

Idulfitri di Indonesia kembali berbeda jatuh pada waktu yang berbeda di tahun ini, oleh Muhammadiyah melalui mekanisme Kalender Hijriah Tunggal Islam yang berbasis pada metode hisab hakiki,  ditentukanlah satu syawal jatuh pada 20 Maret 2026. Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui metode menetapkan satu syawal jatuh pada 21 Maret 2026. Putusan ini berdasarkan metode rukyatul wujudul hilal hakiki   yakni mengamati hilal secara langsung dengan mengadopsi kriteria MABIMS. Jika hilal tidak terlihat pada hari ke 29, maka puasa di istikmalkan menjadi 30 hari. Perbedaan metode dalam melihat peredaran bulan ini sangat mafhum dalam studi Islam.

Tapi, di tengah lebaran yang mestinya dirayakan dengan kemenangan atas hawa nafsu karena telah ditekan selama bulan puasa 30 hari, justru kontras dengan yang terjadi dalam  realitas keagamaan di Indonesia. Di beberapa tempat kemenangan hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, segelintir orang yang mengklaim bahwa satu-satunya keputusan satu syawal 1447 H yang absah adalah putusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Makanya model klaim kebenaran seperti ini berefek dalam ruang sosial keagamaan, membentuk pola-pola intoleransi dalam relasi antaragama.

Inilah yang dialami oleh warga persyarikatan Muhammadiyah di beberapa tempat. Di Sukabumi, warga persyarikatan Muhammadiyah tidak mendapatkan persetujuan untuk menggunakan lapangan Merdeka sebagai tempat sholat Id pada 20 Maret 2026 oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Alasan penolakan ini hanya karena belum ada penetapan satu syawal dari pemerintah pusat. Pada saat yang sama pelaksanaan sholat Id di Desa Kedung Winong, Sukoharjo dibubarkan oleh kepala desa. Peristiwa ini berhasil dimediasi, tapi dibalik itu ada kesepakatan-kesepakatan yang menjadi komitmen jika sholat Idulfitri dan Iduladha di Kedungwinong hanya bisa dilakukan masing-masing sekali dalam satu tahun. Tidak boleh berbeda.

Baca Juga:  Jangan Terlalu Berharap pada Dunia Islam

Sedangkan di Barru, saat warga Muhammadiyah Barru, Sulawesi Selatan yang hendak melaksanakan Sholat Id di Masjid Nurul Jadid dihadang oleh segelintir warga. Ironinya tindakan massa ini didukung oleh lurah dan camat setempat.

Padahal Muhammadiyah adalah organisasi sosial Islam yang besar di Indonesia. Mengapa tindakan intoleransi seperti ini bisa dialami dan menyasar  Muhammadiyah?

Pelanggaran atas kebebasan beragama yang terjadi pada Muhammadiyah seperti kasus-kasus di atas merupakan produk kultur intoleransi keagamaan di Indonesia. Kultur ini turut mengorkestrasi relasi antaragama maupun intragama Indonesia

Kultur ini adalah narasi eufemistik dibalik kejadian intoleransi (narrative of intolerance). Jadi penggunaan istilah yang maknanya positif bergeser maknanya menjadi eufemisme dari intoleransi (Burhani, 2020). Beberapa istilah yang sering dipakai adalah “Kondusifitas”, “harmoni”,“kerukunan” bahkan “persatuan”. Jika merujuk pada KBBI alasan-alasan tersebut bermakna positif: Kondusif bisa diartikan peluang pada hasil yang diinginkan, dalam hal ini adalah mendukung suasana menjadi aman; Harmoni artinya keselarasan atau keserasian; sementara “kerukunan” KBBI mengartikannya sebagai perihal hidup rukun. “Persatuan” apalagi, maknanya positif yakni gabungan dari beberapa bagian yang telah menjadi satu.  

Narasi-narasi di atas dipakai dalam berbagai kasus intoleransi di Indonesia baik yang dialami oleh penghayat kepercayaan, Ahmadiyah, penolakan pendirian rumah ibadah maupun terhadap Syiah.

Akhirnya narasi ini juga dipakai untuk mengaburkan wacana keislaman Muhammadiyah. Alih-alih bermakna positif, justru menjadi negatif. Keputusan Muhammadiyah dianggap bertentangan dengan keputusan pemerintah apalagi ditambah dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis yang mengatakan bahwa penetapan Idulfitri selain keputusan pemerintah haram. Se-akan-akan keputusan Muhammadiyah adalah haram, berdosa jika diikuti, padahal wilayah ini adalah bagian dari iktilaf. Jika konklusinya di bawah pada persoalan halal dan haram, memiliki konsekuensi sosial, apalagi  diskursif seperti itu diungkapkan oleh tokoh agama yang dipandang memiliki otoritas keagamaan.

Baca Juga:  Khutbah Idul Adha 1445H: Kurban dan Pengorbanan

Di balik narasi eufemisme terdapat kekerasan simbolik yang kerjanya merebut wacana melalui mekanisme pemisahan (distinction). Mekanisme pemisahan memastikan bahwa terjadi pemisahan antara kelompok yang superior dengan kelas sosial yang dikuasai. Kementerian agama adalah kelompok yang superior, menjadi dominan atas kelompok keagamaan seperti Muhammadiyah. Seakan-akan ketetapan dari Muhammadiyah itu tidak lebih benar dibandingkan melalui Kementerian Agama. Wacana keislaman yang benar hanyalah milik Kementerian Agama. Padahal wilayah ini adalah ijtihad keagamaan, soal benar dan salah menjadi relatif. Karena keduanya memiliki landasan yang kuat.

Kasus ini juga menunjukkan bawah jika ada orang atau kelompok yang berada di luar penentuan tersebut, kelompok itu harus dihadang dan dipasung kemerdekaan beragamanya.  Kelompok tersebut jangan dibiarkan karena mereka dianggap mengganggu “kondusifitas”, “harmoni” dan “kerukunan”

Narasi eufemisme ini sangat berbahaya, ia mengakomodir mental mayoritanisme dalam beragama. Yang bisa memperoleh hak beragama hanyalah kelompok mayoritas, sedangkan selain dari mereka harus disingkirkan. Semakin parah lagi narasi seperti ini dipakai oleh aktor negara untuk meraup keuntungan politik.

Padahal  apa yang telah menjadi keputusan Muhammadiyah merupakan kemerdekaan beragama yang dilindungi oleh Undang-undang Pasal 29 ayat 2 dan dijamin beragama dalam UUD Pasal 28 E ayat 1 dan 2. Keputusan melakukan sholat Ied di lapangan maupun di masjid oleh Muhammadiyah dijamin pula oleh UU No 12 Tahun 2005 yang diratifikasi dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga:  Imbauan bagi Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Jadi, tidak ada yang salah jika itu kemudian diwujudkan oleh persyarikatan Muhammadiyah dalam bentuk peribadatan kolektif. Negara harusnya melaksanakan tugasnya yakni menghormati, memajukan dan melakukan pemenuhan. Atau menjadi mediasi bukan mendukung satu pihak dan merugikan Muhammadiyah. Membawa narasi atas nama kerukunan, kondusifitas dan harmonis tidak masalah asalkan berjangkar pada kebebasan beragama atau berkeyakinan. Tentu saja secara normatif menjaga martabat manusia dalam memperacayai dan meyakini agamanya.

Satu hal penting yang perlu diambil dalam tulisan ini bahwa, di Negara ini intoleransi bukan hanya menyasar kelompok minoritas. Intoleransi dalam pola dan dinamika tertentu juga bisa menyasar semua warga negara.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

This will close in 0 seconds