back to top
Jumat, April 10, 2026

Absurditas Hukum dan Tali Gantungan: Wajah Baru Apartheid Palestina

Lihat Lainnya

Arsyad Surya Pradana
Arsyad Surya Pradana
Mahasiswa Magister Hukum Litigasi dan PUKAT FH UGM

“Menyangkal keberadaan Negara Israel.” Kalau mendengarnya sekilas, frasa ini lebih mirip jargon kampanye kelompok sayap kanan. Namun kenyataannya, sejak Senin (30/3/2026) malam, kalimat ini resmi jadi syarat sah untuk menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina. Lewat voting 62 lawan 48, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang disokong penuh oleh faksi ekstrem kanan. Simbolisme paling mengerikan dari kebijakan ini mungkin dipertontonkan sendiri oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang tanpa ragu memakai pin berbentuk tali gantungan emas sebagai alat kampanye. Ini bukan sekadar aksesori, melainkan cerminan arah politik negara tersebut.

Pemerintah Israel tentu punya dalih yang, di atas kertas, terdengar logis, sebagai upaya melindungi warga negara dan memberikan efek jera bagi ancaman mematikan. Masalahnya, begitu kita membedah aturan ini memakai kacamata hukum pidana internasional, HAM, dan sosiologi, klaim itu rontok dengan sendirinya. Yang kita lihat bukanlah upaya menegakkan keadilan, melainkan mesin penindasan sistematis yang dilegalkan untuk menekan eksistensi satu bangsa.

Coba kita bedah alasan utamanya soal “keamanan nasional” dan efek jera. Sejak abad ke-18, pelopor kriminologi Cesare Beccaria sudah mewanti-wanti bahwa yang membuat orang takut berbuat jahat itu bukan seberapa kejam hukumannya, tapi kepastian hukum itu sendiri. Dalam konteks penjajahan atau konflik asimetris, ancaman mati sering kali kehilangan taringnya. Buat masyarakat yang sehari-hari hidup di bawah tekanan militer, mati malah sering dilihat sebagai risiko logis dalam perjuangan kemerdekaan. Alih-alih bikin takut, vonis mati dari negara (state execution) justru mengamini kebrutalan penguasa di mata publik. Ujung-ujungnya perlawanan makin memanas dan solidaritas makin solid. Dalih keamanan yang digembar-gemborkan itu pada akhirnya cuma ilusi belaka.

Baca Juga:  Madrasah Nizhamiyah, Sekolahnya Para Pembebas Masjidil Aqsa

Kalau alasan efek jera sudah tidak relevan, maka motivasi penerapan hukuman ini sebetulnya cuma satu, yaitu balas dendam. Memang, teori hukum klasik ala Kant atau Hegel membenarkan hukuman sebagai cara mengembalikan keseimbangan (retributif). Tapi, ketika konsep ini diterapkan di wilayah yang sedang diduduki secara militer, batas antara “hukuman” dan “balas dendam negara” jadi kabur, apalagi kalau sudah dicampur aduk dengan sentimen rasial dan kebangsaan.

Praktiknya di lapangan pun jauh lebih diskriminatif. Bayangkan, ada dua sistem hukum yang berlaku di satu tanah yang sama. Warga Palestina diseret ke pengadilan militer dengan hakim dan jaksa berseragam tentara. Di sana, tingkat vonis mencapai 96% yang seringnya didapat dari hasil interogasi di bawah tekanan. Untuk menjatuhkan hukuman mati, kini cukup modal suara mayoritas sederhana dari hakim, sementara ruang untuk banding sengaja dipersulit. Di sisi lain, pemukim sipil Israel yang melakukan kejahatan serupa diproses santai di pengadilan sipil biasa, bebas dari bayang-bayang regu tembak. Ini adalah penghinaan terang-terangan terhadap prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum) dan standar peradilan yang adil.

Secara teks hukum, aturannya juga cacat. Frasa “menyangkal keberadaan negara Israel” itu sangat karet. Dalam hukum pidana, ada asas lex certa di mana aturan harus terang benderang dan tidak boleh multitafsir. Jika kita pinjam kacamata sosiolog Howard Becker soal teori pelabelan (labeling theory), undang-undang ini adalah contoh sempurnanya. Lewat pasal karet tersebut, penguasa militer memonopoli hak untuk menentukan siapa yang dicap “teroris” dan siapa yang “membela diri”. Semua bentuk perlawanan bisa dengan mudah dilabeli sebagai ancaman eksistensial, lalu pelakunya dieksekusi secara sah.

Baca Juga:  Etika Islam dan Semangat Filantropisme (3): Filantropi Sebagai Kritik

Benturan dengan standar HAM internasional juga terjadi di mana-mana. ICCPR dengan tegas melarang perampasan nyawa yang sewenang-wenang dan mewajibkan adanya hak mengajukan grasi yang dimana menjadi sesuatu yang secara eksplisit diharamkan dalam undang-undang baru ini. Yang paling mengerikan adalah risikonya terhadap anak-anak. Pengadilan militer Israel punya rekam jejak panjang memproses remaja Palestina (bahkan sejak usia 12 tahun) seolah mereka orang dewasa. Ini jelas menabrak larangan mutlak Konvensi Hak Anak.

Belum lagi jika dilihat dari kacamata hukum humaniter. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel seharusnya tunduk pada Konvensi Jenewa Keempat. Aturan ini sangat membatasi penerapan hukuman mati di wilayah pendudukan, apalagi kalau cuma dipakai untuk menghukum delik politik semacam “menolak eksistensi negara”. Jika diterapkan tebang pilih, hal ini bisa masuk ke dalam radar kejahatan perang.

Di level filosofis, apa yang terjadi sekarang sangat persis dengan peringatan filsuf Giorgio Agamben soal state of exception (keadaan pengecualian). Warga Palestina perlahan-lahan direduksi menjadi homo sacer (manusia telanjang yang hak-hak politik dan hukumnya dicabut habis), sampai-sampai negara merasa berhak menghabisi nyawa mereka tanpa dianggap sebagai pembunuhan. Sistem hukum ganda ini secara kasatmata sudah memenuhi unsur kejahatan apartheid dalam pasal 7 Statuta Roma.

Pada akhirnya, aturan yang dirakit sekadar untuk menindas satu pihak lalu dipaksakan lewat laras senapan dan tali gantungan bukanlah hukum, itu adalah tirani berjubah legalitas. Kecaman dari PBB, Uni Eropa, hingga Indonesia tidak boleh berhenti sebagai retorika. Perlu ada tekanan diplomasi yang punya gigi dan memulai desakan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hingga sanksi terarah. Membiarkan hal ini terus berjalan bukan cuma soal satu wilayah yang kehilangan keadilan, tapi kita sedang mengizinkan standar kemanusiaan dunia mundur ke titik nadirnya.

Baca Juga:  Menjadi Indonesia Dalam Kerangka Modernitas

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru