back to top
Minggu, Mei 24, 2026

Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Lihat Lainnya

Ali Ridho
Ali Ridho
Penggiat Literasi dan Pendidik

Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan yayasan pendidikan Islam menjadi kegelisahan penulis sejak lama. Persoalan tersebut telah menjadi cambuk keras bagi dunia pendidikan keagamaan Islam di berbagai wilayah Indonesia. Ironi peristiwa tersebut bukan hanya sebatas persoalan pribadi. Yang didalangi oleh oknum pendiri dan pengasuh yayasan pendidikan Islam tertentu. Namun telah menjalar menjadi masalah struktural yang meliputi permasalahan pengawasan, relasi kuasa, budaya institusi. Hingga telah terjadinya tereduksinya otoritas moral di lembaga pendidikan Islam itu sendiri.

Dalam beberapa kasus yang terjadi, seperti kasus Herry Wirawan di daerah Cibiru Kabupaten Bandung. Kasus di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang. Kasus yang menimpa 3 korban santri sebuah pondok pesantren di Ciawi. Kasus di Sumatera Selatan, hingga yang terbaru di Kabupaten Pati dan Mesuji, Lampung.

Para pelaku justru merupakan aktor yang selama ini mendapatkan penghormatan dan diperlakukan sebagai seorang pendidik, pembimbing spiritual dan religius. Bahkan dijuluki sebagai pemegang otoritas keagamaan oleh masyarakat umum. Akan tetapi, situasi dan kondisi tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa telah terjadi paradoks yang menyayat nurani dan akal sehat.

Yakni yayasan dan lembaga pendidikan agama Islam yang semestinya menjadi ekosistem membina adab, etika, dan moralitas. Serta menjadi ruang aman untuk perlindungan bagi anak-anak atau remaja. Justru dalam ramai kasus telah berubah menjadi tempat yang memproduksi dan menghadirkan ketakutan, trauma psikologis. Potensi rusaknya masa depan, hingga ketidakberdayaan bagi para korban.

Diantara penyebab utama kenapa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di yayasan pendidikan Islam begitu sukar terungkap adalah dominannya hierarchy culture. Yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan Islam. Hubungan antara guru dan murid seringkali ditempatkan dalam situasi dan kondisi yang bukan lagi tidak seimbang. Melainkan telah mengarah pada ketimpangan serius.

Menurut Moh. Ferdi Hasan (2025) dalam publikasinya berjudul Educational Authority and Regulatory Legitimacy: Comparing Normative Systems in Pesantren and Public Schools in Indonesia. Pendiri yayasan dan lembaga pendidikan Islam yang notabene sebagai pengasuh. Dipandang dalam kacamata struktur sosial mempunyai legitimasi spiritual dan moral yang agung dan sakral. Sehingga pada akhirnya seluruh perkataan dan tindakannya sangat jarang dipertanyakan oleh akal sehat masyarakat. Yang telah didoktrin dengan janji-janji manipulasi nilai-nilai agama.

Baca Juga:  Peran Penting Anggota Dewan untuk RUU TPKS di Masa Reses

Dalam situasi yang demikian, para korban kekerasan seksual seringkali mendapatkan tekanan psikologis. Untuk tetap berdiam diri alias tidak mau berbicara karena akan dianggap melakukan pembangkangan terhadap guru, mendapatkan label murid yang durhaka. Hingga dituduh telah mencemarkan nama baik suatu lembaga pendidikan Islam. Bahkan dalam penelitian Yanuar Farida Wismayanti dkk (2021). Berjudul The Problematization of Child Sexual Abuse in Policy and Law: The Indonesian Example.

Dijelaskan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual tersebut justru mendapatkan stigma negatif dan intimdasi sosial dari sebagian masyarakat. Ketika mempunyai inisiatif untuk speak up ke ranah publik. Sehingga, tradisi dan budaya memberikan penghormatan yang overdosis terhadap aktor yang konon pemegang otoritas di yayasan pendidikan Islam. Pada akhirnya hanya akan memunculkan ruang gelap yang rawan digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan individu dan sesaat.

Kemudian, yayasan pendidikan Islam sebagian kecil masih mempunyai doktrin untuk memposisikan citra lembaga di atas perlindungan para korban kekerasan seksual. Pada saat kasus kekerasan seksual telah muncul di permukaan publik. Respons yang seringkali dilakukan justru dalam bentuk usaha meminimalisir informasi.

Menciptakan informasi yang sifatnya defensif. Bahkan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tertutup dengan tujuan menjaga nama baik institusi supaya tidak buruk di mata publik. Sehingga, banyak kasus terjadi para korban dan keluarganya. Diposisikan sebagai suatu bentuk ancaman nyata bagi reputasi lembaga pendidikan dan perlu segera disingkirkan.

Prinsip dan ideologi sesat semacam ini tentunya sangat berbahaya karena secara tidak disadari telah menciptakan semacam impunitas bagi para pelaku kekerasan seksual dan menjadikan mereka merasa aman dari sentuhan hukum yang berlaku. Yayasan dan lembaga pendidikan Islam pada akhirnya minim bahkan cenderung kehilangan sensitivitas etika dan moral manaka disibukkan dengan agenda menyelamatkan reputasi atau nama baik dibandingkan para korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren menegaskan bahwa agama Islam. Secara implisit menempatkan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagai pondasi fundamental yang dinamai sebagai hifz nafs. Alissa Wahid (Ketua PBNU) dalam sebuah podcast di media Islami.co. Mengatakan bahwa, kasus kekerasan seksual bukan semata-mata perilaku yang melanggar hukum dan norma. Melainkan juga representasi perilaku keji yang menodai nilai-nilai suci agama Islam sendiri.

Baca Juga:  Bicara Kekerasan Seksual, ITB AD Gelar Bedah Buku Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Lebih dilematisnya lagi, atribut dan simbol kesalehan berulang kali sengaja digunakan untuk kepentingan ekonomis dan politis. Mengkonstruksi keabsahan moral yayasan pendidikan Islam dan pada saat yang sama mengabaikan dengan melemahkan sistem penagawasan yang kredibel dan sehat. Hal tersebut pada akhirnya berdampak pada kecenderungan masyarakat umum. Yang secara mudah mempercayai bahwa institusi keagamaan pasti terhindar dari kasus-kasus penyimpangan termasuk kekerasan seksual pada santri atau muridnya.

Model berpikir yang demikian tentu perlu dilakukan kritik yang membangun dan menyadarkan. Bahwasannya tidak seluruh yayasan pendidikan agama mempunyai kekebalan dari penyalahgunaan kekuasaan. Manakala tidak mempunyai mekanisme kontrol dan transparansi pengelolaan yang kuat untuk dapat diakses oleh pemerintah (Kementerian Agama) dan masyarakat luas.

Anomali terjadinya rentetan kasus kekerasan seksual di berbagai wilayah Indonesia. Dalam ruang pendidikan Islam pada akhirnya menunjukkan bahwa sistem perlindungan terhadap anak-anak masih sangat rentan dan lemah. Penulis membaca berbagai laporan yang menunjukkan. Bahwa yayasan dan lembaga pendidikan Islam belum mempunyai standar operasional yang secara jelas berkaitan dengan langkah pencegahan kekerasan seksual. Sistem pengaduan oleh korban, hingga program pendampingan psikologis jangka panjang dalam rangka memulihkan trauma psikis para korban.

Pendidikan dan pemahaman berkaitan dengan batas tubuh, relasi yang sehat dan aman. Hingga hak-hak normalnya anak yang juga masih jauh dari layak diberikan kepada peseta didik. Menurut Anne-Marie McAlinden dalam bukunya berjudul Children as ‘Risk’: Sexual Exploitation and Abuse by Children and Young People. Hal ini berakibat pada para korban yang tindakan yang dialaminya merupakan bentuk dari kekerasan seksual. Terhadap anak dan dalam ekosistem pendidikan yang tertutup. Lemahnya pengetahuan pada aspek tersebut, semakin memperparah tingkat sensitivitas anak-anak terhadap potensi tindakan eksploitasi.

Problematika lainnya yang juga urgen untuk disoroti adalah adanya kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia. Yang masih menilai bahwa kritikan terhadap yayasan dan lembaga pendidikan Islam sebagai salah satu bentuk serangan terhadap agama. Padahal, membahas tentang tindak kekerasan seksual. Secara terbuka alias transparan justru merupakan bagian langkah nyata untuk menyelamatkan dan memperbaiki marwah atau kehormatan pendidikan Islam itu sendiri.

Baca Juga:  Konsep Manusia Menurut Ibnu Khaldun

Sebab, kritik yang dialamatkan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan berbeda dengan konteks kebencian terhadap agama dan sebaliknya. Sikap berdiam diri dan sengaja membiarkan justru berpotensi lebih besar dalam merusak kepercayaan masyarakat umum. Terhadap institusi pendidikan Islam dalam jangka panjang.

Apabila kasus demi kasus kekerasan seksual terus ditutupi. Masyarakat akan semakin sadar di tengah masifnya arus penyebaran informasi di media sosial bahwa ternyata telah terjadi kegagalan moral dan etika. Yang parah dalam pengelolaan lembaga keagamaan oleh pemegang otoritas.

Oleh sebab itu, reformasi kelembagaan yayasan dan pendidikan Islam menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilaksanakan. Yayasan dan lembaga pendidika Islam tidak hanya cukup mengandalkan pola pendidikan akhlak yang masif normatif. Melainkan juga wajib hukumnya membangun sistem perlindungan terhadap anak-anak yang konkret dan profesional.

Pengawasan dari segi internal yayasan dan lembaga semakin dikuatkan melalui penerapan mekanisme yang independen dan transparan yang dibuktikan dengan prosedur penanganan kekerasan seksual yang jelas. Ruang pengaduan yang aman dan nyaman bagi korban.

Serta melibatkan pihak eksternal yang berkompeten dalam proses pengawasan, khususnya dari pemerintah dan penegak hukum. Selain itu, diperlukan gerakan membangun budaya kritis di lingkungan pendidikan agar penghormatan kepada guru bukan berubah menjadi ketaatan buta yang membuka peluang bagi munculnya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan.

Terakhir, penulis menegaskan bahwa maraknya terjadi kasus kekerasan seksual di yayasan dan lembaga pendidikan Islam. Harus menjadi momentum refleksi menyeluruh bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Pendidikan Islam tidak boleh sebatas disibukkan membangun citra kesalehan simbolik yang notabene hanyalah kulit luar. Melainkan harus mampu menciptakan tempat yang aman-nyaman, manusiawi, dan berkeadilan melalui pemenuhan hak-hak peserta didik.

Otoritas moral sebuah yayasan dan lembaga pendidikan Islam bukanlah ditentukan oleh atribut keagamaannya berupa gamis dan kopiah semata. Melainkan keberanian dalam melindungi yang tertindas. Keadilan yang ditegakkan, keinginan untuk introspeksi terhadap adanya potensi penyimpangan di dalam tubuhnya sendiri. Manakala ketegasan dalam melaksanakan muhasabah internal tidak segera dilaksanakan. Maka dapat dipastikan krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan Islam akan semakin sulit untuk dihindari di masa mendatang.

(Nashuha)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru