back to top
Sabtu, April 18, 2026

Mengemis Online Menghilangkah ‘Iffah Seorang Muslim

Lihat Lainnya

Masyakat Indonesia tengah menikmati gemerlapnya arus digitalisasi teknologi dan media sosial. Namun seiring munculnya fenomena praktik sosial, yang didominasi oleh umat Muslim yakni mengemis melalui platform Instagram dan TikTok. Umumnya pengemis identik dengan pakaian yang lusuh dan kumuh di lampu merah dan tempat umum lainnya. Namun pengemis di era digital telah bertransformasi dengan modal ponsel pintar (gadget) dan kuota internet.

Serta sedikit kepiawaian akting dan retorika menggalang empati publik digital untuk mendapatkan bantuan finansial dalam bentuk e-money dan aplikasi seperti, GoPay, OVO dan Dana). Kemudian, fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi umat Muslim. Khususnya bagaimana posisi praktik tersebut menurut kacamata nilai ‘Iffah dalam agama Islam?

Kata ‘iffah berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk masdar dari kata kerja ‘affaya’iffu‘iffah (عفّ – يعفّ – عفة). Secara etimologis berarti menahan diri, menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak pantas, atau kesucian diri. Sifat ini merujuk pada aktifitas yang berusaha menjaga jehormatan diri dari perbuatan tercela dan dorongan hawa nafsu.  Menurut Nucholish Madjid (Cak Nur) dalam bukunya berjudul Atas Nama Pengalaman: Beragama dan Berbangsa di Masa Transisi.

Iffah atau ‘afif diartikan perwira, “prawiro”, yakni sikap satria, namun tidak menyombongkan diri. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa orang-orang yang demikian, meskipun mengalami roda kehidupan yang serba sulit dan kekurangan. Serta miskin tidak pernah menjadikan dirinya meminta-minta. Sehingga orang-orang mengira dirinya adalah kaya karena sikapnya menjaga diri dari meminta-minta (Q.S. al-Baqarah ayat 273).

Jadi, ‘iffah merupakan sikap penuh harga diri namun tidak sombong alias tetap rendah hati. Dan tidak mudah menunjukkan sikap memelas atau iba dengan tujuan mengundang belas-kasihan orang lain dan mengharapkan pemberian (pertolongannya). Dalam penjelasan yang lebih luas, ‘iffah adalah sikap mampu menahan diri yang ada hubungannya dengan kepasrahan. Menerima apa yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT, dan istiqomah berpikiran positif (positif thinking) kepada takdir dan kehendak Allah SWT.

Baca Juga:  Perokok di Jalan Raya: Mengapa Pelanggar Lebih Galak Dari Korbannya?

Namun, realitas kehidupan di dunia nyata tidak sepenuhnya ideal. Di tengah konomi nasional yang belum menunjukkan tren positif dan diperparah dengan langkanya lapangan pekerjaan yang menjadikan sebagian masyarakat benar-benar mengalami kesulitan. Sakit, kehilangan pekerjaan (PHK), atau tertimpa musibah bencana alam. Dalam situasi dan kondisi seperti demikian, agama Islam sesungguhnya memberikan kemudahan untuk meminta bantuan kepada pemerintah dan orang lain.

Bahkan, dalam konteks dunia modern hari ini. Penggunaan platform media digital untuk aksi penggalangan dana dapat menjadi solusi efekti dan cepat. Sebagaimana yang dilakukan oleh ormas keagamaan (Muhammadiyah dan NU) dan akademisi influencer. Dalam membantu korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara beberapa bulan lalu. Tentunya dengan catatan, aksi tersebut dilaksanakan dengan landasan kejujuran, transparansi, dan tidak berlebihan apalagi pemaksaan.

Permasalahannya muncul manakala praktik mengemis online telah bergeser dari awalnya sebatas pemenuhan kebutuhan menjadi kebiasaan, bahkan profesi. Telah ramai penulis temukan di mana narasi kesedihan senganja dikemas, dilebih-lebihkan, dan direkayasa demi mendapatkan simpati publik untuk berderma.

Bahkan mayoritas menjadikan aktivitas mengemis online sebagai “profesi baru” tanpa adanya usaha untuk bekerja dan melanggengkan kemalasan. Pada aspek inilah nilai ‘iffah perlahan namun pasti mulai terkikis. Kehormatan atau harga diri bukan lagi menjadi pertimbangan utama. Melainkan seberapa besar empati publik didapatkan dan dikonversi menjadi pundi-pundi finansial yang menjanjikan.

Baca Juga:  Ibn Taimiyyah: Anti-Sufi atau Sufi?

Padahal dalam Islam hukum meminta-meminta (mengemis) adalah terlarang. Hal tersebut diterangkan dalam sebuah hadits shahih yang menjelaskan bahwa orang yang gemar meminta-meminta kepada orang lain. Di hari kiamat dirinya akan menghadap Allah SWT dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040).

Adapaun kebolehan meminta-meminta (mengemis) kepada orang lain adalah pertama, manakala seseorang dalam keadaan fakir; kedua, meminta-meminta (mengemis) ketika tidak dalam situasi dan kondisi darurat, seperti kelaparan atau tidak mempunyai kemampuan (tenaga) untuk bekerja.

Bahkan dalam kitab al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj karya Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri juz 6 halaman 478 dijelaskan. Selama bukan dalam kedua situasi dan kondisi tersebut, makan hukumnya adalah haram. Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK). Agus Tri Sundani juga menegaskan apapun yang namanya mengemis atau meminta-meminta dihukumi haram.

Fenomena mengemis online ternyata juga berdampak luas dalam tatanan sosial-masyarakat Indonesia. Tingkat kepercayaan dan harapan publik terhadap aksi penggalangan dana bisa menurun drastis sebagai dampak nyata menjamurnya penipuan dan manipulasi. Sehingga, mereka yang seharusnya benar-benar membutuhkan uluran tangan (bantuan).

Seperti korban bencana alam, anak putus sekolah, dan keluarga rentan miskin justru mengalami kesulitan mendapatkan bantuan. Manakala masalah ini mendapatkan pembiaran dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan aksi orang-orang kaya (influencer) dadakan yang tetap memberikan give away atau hadiah secara gratis dan cuma-cuma. Dalam jangka waktu panjang berpotensi melemahkan semangat kerja dan etos kemandirian dalam masyarakat, khususnya umat Islam karena mabuk oleh budaya kaya secara instan.

Oleh sebab itu, di era digital masyarakat Indonesia harus mampu menjadikan kembali ‘iffah sebagai kompas moral kehidupan. Mengemis online dari sudut apapun sesungguhnya adalah aktivitas yang salah, meskipun dilihat dari niat, kondisi dan cara pelaksanaannya. Hal ini juga menjadi muhasabah atau cambuk bagi pemerintahan yang sah.

Baca Juga:  Penyebab Konflik Iran Dengan Barat

Bahwa mereka telah gagal dalam menyejahterakan masyarakatnya dan mengkhianati amanah konstitusi. Meminta bantuan selama masih dalam keadaan darurat dan dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, seyogyanya yang demikian masih dapat ditolerir. Namun sebaliknya, manakala dilakukan tanpa kebutuhan dharurat (mendesak atau urgen) atau dengan metode manipulatif kotor. Maka praktik meminta-meminta online bertentangan dengan ajaran agama Islam yang hakiki.

Sebagai masyarakat Muslim yang bijak, kita juga mempunyai tanggung jawab moral. Bahwa memberikan bantuan dan pertolongan merupakan perilaku yang mulia dan diapresiasi oleh Allah SWT dan RasulNya, tetapi wajib diiringi dengan akal yang kritis dan langkah verifikasi mendalam. Jangan sampai di kemudian hari niat baik yang telah ditanamkan, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya individu dan golongan tertentu dengan mengatasnamakan kemanusiaan.

Terakhir yang ingin penulis sampaikan, tantangan terbesar umat Islam di era digitalisasi teknologi dan media sosial bukan sebatas tentang memanfaatkannya, tetapi menjaga nilai-nilai etika, adab dan moral yang telah diajarkan oleh ulama.

‘Iffah (kehormatan) atau harga diri bukanlah sebatas konsep masa lalu (klasik) yang mesti ditanggalkan, melainkan sebuah prinsip yang terus relevan untuk menjaga harkat dan martabat kemanusiaan di tengah roda zaman yang berubah secara ekstrem. Dalam tatanan dunia yang serba cepat dan terbuka, menjaga kehormatan atau harga diri mungkin menjadi teramat sulit, tetapi justru disitulah letak kemuliannya bagi seorang Muslim yang beriman.

Editor: Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru