back to top
Kamis, Juni 4, 2026

Muhammadiyah Dorong Fikih Haji yang Lebih Adaptif, Penyembelihan Dam Tak Harus Berakhir di Hari Tasyrik

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Di tengah meningkatnya jumlah jamaah haji dari seluruh dunia dan kompleksitas pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, Muhammadiyah terus mendorong pengembangan fikih yang tidak hanya berlandaskan dalil, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan umat. Salah satu gagasan yang kembali ditegaskan adalah terkait waktu penyembelihan dam haji bagi Muhammadiyah yang tidak terbatas hanya pada hari tasyrik.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir, dalam sebuah siniar yang membahas fikih manasik haji. Menurutnya, hasil Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 di Palembang pada 2014 telah menetapkan bahwa penyembelihan dam haji dapat dilakukan hingga akhir bulan Zulhijah.

Keputusan tersebut lahir dari kajian mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam yang menunjukkan tidak adanya dalil tegas yang membatasi penyembelihan dam hanya sampai tanggal 13 Zulhijah sebagaimana yang umum dipahami sebagian masyarakat.

“Munas Tarjih di Palembang kita membahas fikih manasik Haji, ada bab dam. Pada tahun 2014 Majelis Tarjih membolehkan pelaksanaan penyembelihan dam haji itu diperluas sampai akhir Zulhijah,” ungkap Rofiq dalam Lensamu Podcast di Muhammadiyah Channel yang rilis pada Sabtu (23/5).

Dam Haji yang Memudahkan dan Berorientasi Kemaslahatan

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, pemahaman yang selama ini berkembang sering kali mencampurkan ketentuan waktu penyembelihan dam haji dengan aturan penyembelihan hewan kurban. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Baca Juga:  Demi Keamanan dan Kenyamanan Beribadah, PPIH Imbau Jamaah Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi

Dalam kajian yang dirumuskan pada Munas Tarjih, ditemukan bahwa hadis yang sering dijadikan dasar pembatasan waktu lebih relevan untuk pelaksanaan kurban, bukan dam haji. Karena itu, Muhammadiyah memandang ruang waktu penyembelihan dam lebih luas selama masih berada dalam bulan Zulhijah.

Pendekatan ini sekaligus mencerminkan prinsip ‘adamul-haraj atau menghilangkan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah. Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pengembangan fikih Muhammadiyah yang berupaya menjawab tantangan umat di era modern.

Dengan jutaan jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan setiap musim haji, fleksibilitas waktu penyembelihan dinilai dapat membantu mengurangi berbagai kendala teknis tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri.

Selain itu, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa pendistribusian daging dam kepada pihak yang berhak tidak dibatasi waktu tertentu. Karena tidak terdapat ketentuan khusus dalam hadis mengenai kapan daging dam harus dibagikan, maka proses distribusi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi masyarakat yang membutuhkan.

Gagasan ini menunjukkan bahwa fikih tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga instrumen untuk menghadirkan kemudahan, keadilan, dan kemaslahatan dalam kehidupan umat Islam. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru