back to top
Selasa, Juni 9, 2026

Muhammadiyah Kembangkan Hutan Wakaf, Padukan Konservasi Alam dan Pusat Riset Ekologi

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan, Muhammadiyah terus memperluas makna wakaf sebagai instrumen yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi sarana menjaga kelestarian alam. Melalui program Hutan Wakaf Muhammadiyah, persyarikatan berupaya menghadirkan model pengelolaan aset yang berdampak secara ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Aula Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jakarta, pada 23 Mei lalu. Pertemuan tersebut membahas pengembangan Hutan Wakaf Muhammadiyah sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai mitra strategis.

Fokus utama yang dibahas adalah optimalisasi aset wakaf Muhammadiyah agar tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga menjadi instrumen produktif yang mendukung pelestarian lingkungan, pemberdayaan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah, Mashuri, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah saat ini mengelola sekitar 26 ribu titik aset wakaf dengan total luas mencapai 219 juta meter persegi. Namun, baru sekitar 70 persen yang telah produktif, sedangkan sisanya masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari legalitas tanah, sengketa, data yang belum terverifikasi, hingga lahan yang belum termanfaatkan secara optimal.

Karena itu, Hutan Wakaf Muhammadiyah didorong menjadi paradigma baru pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan berorientasi pada keberlanjutan ekologis.

Dalam pemaparannya, Mashuri menjelaskan bahwa pengembangan Hutan Wakaf Muhammadiyah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi lahan, verifikasi legalitas, perencanaan program, pelaksanaan penanaman, hingga monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Profesionalisme pengelolaan juga menjadi perhatian penting melalui penguatan sertifikasi nazir agar tata kelola wakaf berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Survei IYCTC: 95 Persen Warga Jakarta Dukung Ruang Publik Sehat Tanpa Rokok

Dari Wakaf Konvensional Menuju Gerakan Ekologis

Potensi pengembangan Hutan Wakaf Muhammadiyah juga datang dari berbagai daerah seperti Bogor, Sumatera Barat, Sulawesi, Papua, hingga Wonogiri. Selain menjaga fungsi ekologis, program ini diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi melalui pengembangan komoditas produktif seperti kopi, alpukat, dan tanaman lainnya yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Alhamdi, menegaskan bahwa program Hutan Wakaf Muhammadiyah menjadi alternatif pengelolaan lahan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Program tersebut juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Menurutnya, terdapat tiga model utama yang menjadi pijakan pengembangan program tersebut. Pertama, Hutan Wakaf Pendidikan dan Riset yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan serta pengelolaan hutan berbasis nilai Islam.

Kedua, Hutan Wakaf Agroforestri yang memadukan konservasi dengan pertanian produktif berbasis masyarakat. Ketiga, Hutan Wakaf Pemberdayaan Perempuan yang membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam menjaga dan mengelola lingkungan.

“Program ini diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun ekologis,” jelas Ridho mengutip lhkp.muhammadiyah.or.id.

Dengan tiga pendekatan tersebut, Hutan Wakaf Muhammadiyah tidak hanya diarahkan sebagai program penghijauan semata. Tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat yang menghubungkan aspek keagamaan, pelestarian lingkungan, penguatan ekonomi, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pemerintah. Bagus dari Kementerian Kehutanan menyampaikan kesiapan kementerian untuk mendukung rehabilitasi lahan kritis melalui bantuan bibit gratis, pendampingan teknis, serta koordinasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Anak Muda Lintas Iman di Banyuwangi Olah Buah Naga Jadi Gerakan Ekonomi Hijau

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk pengembangan Hutan Wakaf. Salah satunya adalah penyusunan standar operasional serta definisi baku Hutan Wakaf Muhammadiyah sebagai pedoman bersama.

Selain itu, disepakati pembentukan jaringan koordinasi nasional, pengembangan sistem monitoring digital, dan pelaksanaan studi banding antarwilayah. Pertemuan juga menekankan penguatan model pembiayaan serta skema pembagian manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Melalui ikhtiar ini, Muhammadiyah tidak hanya sedang menanam pohon, tetapi juga menanam harapan. Hutan Wakaf Muhammadiyah menjadi bukti bahwa wakaf dapat berkembang menjadi gerakan peradaban yang menghadirkan manfaat bagi manusia sekaligus menjaga keberlanjutan bumi bagi generasi mendatang. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru