IBTimes.ID – Dunia pendidikan tinggi Indonesia sedang menghadapi ancaman serius. Bukan dari luar, melainkan dari dalam tubuhnya sendiri. Integritas akademik yang selama ini menjadi fondasi utama perguruan tinggi, kini digerogoti oleh berbagai praktik pelanggaran yang semakin terang-terangan terjadi. Yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran itu tidak lagi diam-diam, melainkan seolah mulai dinormalisasi.
Pelanggaran etika bukan hal baru dalam kehidupan berbangsa. Namun ketika praktik semacam itu merambah ke dalam institusi perguruan tinggi, taruhannya jauh lebih besar. Universitas bukan sekadar tempat transfer ilmu. Ia adalah lembaga yang memiliki mandat moral untuk menjaga kejujuran intelektual dan membentuk karakter bangsa.
Keresahan inilah yang mendorong ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Aliansi Guru Besar UI turun gunung. Bersama dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan publik, mereka berkumpul di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 4 Juni 2026. Forum itu membahas “Amicus Curiae untuk UI: Memulihkan Martabat Rumah Ilmu Pengetahuan dari Cedera Pelanggaran Etika Akademik“.
Kasus ini bermula dari keputusan Rektor UI yang didukung organ resmi universitas, yakni Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Dewan Guru Besar, untuk menjatuhkan sanksi etik akademik. Sanksi itu diberikan setelah ditemukan pelanggaran integritas akademik dalam proses kelulusan mahasiswa program doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI. Mahasiswa yang bersangkutan adalah Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sanksi tidak hanya menyasar mahasiswa. Dosen yang berperan sebagai promotor dan kopromotor turut dikenai sanksi etik akademik atas temuan yang sama. Namun, perkembangan berikutnya justru mengejutkan banyak pihak.
Para dosen yang dikenai sanksi itu menggugat keputusan UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN membatalkan sanksi etik yang telah dijatuhkan universitas. Keputusan ini membalik posisi UI yang sebelumnya berdiri teguh menjaga integritas akademik.
Koordinator Tim Penanggung Jawab Amicus Curiae UI, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa pembatalan sanksi etik akademik oleh pengadilan negara adalah preseden buruk bagi seluruh dunia pendidikan tinggi Indonesia.
“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Sulistyowati.
Implikasinya sangat nyata. Setiap mahasiswa yang terbukti melanggar etika akademik dan mendapat sanksi, berpotensi menempuh jalur serupa untuk membatalkan keputusan institusinya. Ini bukan sekadar masalah satu kasus. Ini soal apakah universitas masih punya wibawa untuk menegakkan integritas akademik di rumahnya sendiri.
Sulistyowati juga mengingatkan agar pelanggaran etik di universitas tidak dibiarkan menjadi normalitas baru atas nama legalitas pengadilan. Menurutnya, pengambilalihan penyelesaian pelanggaran etika akademik oleh pengadilan negara, yang hanya mempertimbangkan aspek administratif dan prosedural, mengabaikan substansi jauh lebih besar yang membuat dunia pendidikan tinggi menjadi keropos.
“Hal itu akan meruntuhkan nilai dasar alasan berdirinya universitas dan keberadaan masyarakat ilmiah di seluruh dunia. Mengapa keputusan pelanggaran etika di universitas harus dihormati? Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat, merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan,” kata Sulistyowati.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI periode 2026, Fathimah Azzahra, menyuarakan kegelisahan yang mewakili banyak mahasiswa. Ia melihat universitas sebagai ruang terakhir yang seharusnya menolak arus kemerosotan nilai.
“Dalam dunia yang begitu riuh dengan ambisi terhadap posisi, di tengah negara yang tokoh-tokohnya semarak berkumpul untuk tunduk demi kepentingan, saya melihat universitas menjadi ruang terakhir yang menolak gelombang kemerosotan tersebut,” ujarnya.
Fathimah mengungkapkan keprihatinan mendalam. Mahasiswa yang tengah belajar tentang kejujuran justru dipertontonkan bahwa integritas akademik itu sesuatu yang boleh diinjak-injak. Para profesor yang turun gunung, menurutnya, mengingatkan hal paling mendasar yang seharusnya tidak perlu lagi diperdebatkan.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Teddy O Prasetyono, membuat perbandingan yang tajam. Korupsi keuangan merugikan negara secara material. Namun ilmu pengetahuan yang dikorupsi bisa menyesatkan, bahkan membahayakan kehidupan masyarakat secara lebih luas dan jangka panjang. Perguruan tinggi, katanya, harus melawan segala bentuk jalan pintas untuk mendapatkan posisi terhormat dari produk akademik.
Ketua Dewan Guru Besar UI, Eko Prasojo, menyoroti perubahan sosial yang belum tertangani dengan baik oleh sistem yang ada. Pelanggaran integritas akademik yang terus bermunculan menjadi pengingat bahwa guru besar dan perguruan tinggi harus berperan sebagai penjaga nilai moral dan etika.
“Harus diperbaiki dengan berbagai macam upaya sosialisasi, kampanye, dan perbaikan sistem pengawasan terhadap potensi pelanggaran etik dan integritas. Kami di Dewan Guru Besar akan melakukan berbagai revisi, lalu sosialisasi dan kampanye nilai-nilai integritas pada mahasiswa dan juga dosen, lalu memperkuat sistem pengawasan etik,” kata Eko.
Eko juga menekankan bahwa pendidikan berbasis karakter dan nilai kini makin tersingkir oleh orientasi transfer ilmu semata. Kasus-kasus pelanggaran yang mencuat seharusnya menjadi refleksi serius tentang peran universitas ke depan.
Persoalan integritas akademik tidak berhenti pada kasus UI. Kasus lain yang juga mengguncang dunia riset Indonesia adalah dugaan pemalsuan identitas dan karya ilmiah yang melibatkan sejumlah peneliti muda di konferensi internasional.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa kementeriannya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Jenderal dan berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta. Empat terduga pelaku, yang merupakan lulusan UNY dan melanjutkan studi ke berbagai perguruan tinggi lain, sudah dimintai keterangan.
Temuan tim menunjukkan bahwa sebagian besar terduga pelaku tidak memiliki afiliasi formal dengan perguruan tinggi sebagai dosen. Mereka diduga menggunakan nama dan afiliasi institusi tanpa seizin kampus yang bersangkutan.
“Jika berstatus dosen, jika melakukan pelanggaran integritas akademik, bisa dibawa ke sidang komisi etik dan disiplin, hingga dihentikan kepegawaiannya. Sebagian besar terduga pelaku bukan dosen dan belum ada afiliasi formal di perguruan tinggi sehingga tak bisa dilakukan,” kata Brian saat rapat kerja dengan Komisi X DPR awal Juni lalu.
Brian menegaskan bahwa substansi riset yang dipresentasikan para terduga pelaku tidak memenuhi standar karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah terus mencari celah hukum untuk memproses kasus ini.
“Kami meyakini jika tidak ada tindakan hukum, tidak ada efek jera,” tegas Brian.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar persoalan satu universitas atau satu kasus. Ini adalah ujian tentang seberapa serius bangsa ini merawat integritas akademik sebagai fondasi peradaban ilmu pengetahuan. Ketika pengadilan bisa membatalkan sanksi etik kampus, ketika peneliti muda memalsukan karya demi pengakuan instan, maka yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap seluruh sistem produksi ilmu pengetahuan di Indonesia.
Para guru besar yang turun gunung bukan sedang mencari panggung. Mereka sedang mengingatkan bahwa ada sesuatu yang jauh lebih berharga dari sekadar gelar dan jabatan. Sesuatu yang bernama kejujuran intelektual, dan ia tidak boleh dibiarkan runtuh.
(Assalimi)


