Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026, hendaknya forum ini merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan jam’iyah. Muktamar bukan hanya forum lima tahunan untuk memilih kepemimpinan baru, tetapi juga ruang muhasabah organisasi. Melalui muktamar, NU dapat menilai perjalanan lima tahun terakhir, membaca tantangan zaman, serta menentukan arah khidmah untuk masa mendatang.
Karena itu, menjelang muktamar, perbincangan mengenai calon pemimpin, aturan pencalonan, dukungan wilayah dan cabang, hingga peta suara merupakan sesuatu yang wajar. Semua itu adalah bagian dari dinamika organisasi. Namun, di tengah hiruk-pikuk tersebut, terdapat satu pesan penting yang patut direnungkan oleh para muktamirin: suara istikharah harus lebih menentukan daripada bisyarah.
Pesan tersebut memiliki makna yang dalam, terutama dalam tradisi NU yang tumbuh dan berkembang dari kultur pesantren. Istikharah bukan berarti meninggalkan rasionalitas dalam menentukan pilihan. Sebaliknya, istikharah menjadi penyempurna setelah seseorang melakukan berbagai ikhtiar rasional dan mempertimbangkan pilihan dengan penuh kehati-hatian.
Sebelum beristikharah, seseorang tentu harus mengenal calon pemimpin, membaca rekam jejaknya, mempertimbangkan kapasitasnya, melihat komitmen ke-NU-annya, serta menilai kemampuannya membawa jam’iyah menghadapi tantangan zaman. Semua pertimbangan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar manusia sebelum menentukan pilihan dalam muktamar.
Namun, setelah seluruh ikhtiar tersebut dilakukan, seorang santri mengenal satu ruang lain, yaitu memohon petunjuk kepada Allah. Dalam perkara besar, terlebih menyangkut amanah kepemimpinan organisasi keagamaan sebesar NU, dimensi spiritual seperti ini tidak semestinya ditinggalkan dalam proses menentukan keputusan.
Muktamirin hadir di arena muktamar bukan sekadar membawa satu suara. Di belakang suara tersebut terdapat amanah jamaah, kiai, pesantren, pengurus, dan warga Nahdliyin di daerah masing-masing. Karena itu, pilihan yang dijatuhkan semestinya lahir dari kejernihan pikiran dan hati, bukan karena tekanan ataupun kepentingan sesaat.
Muktamar Bukan Sekadar Kontestasi Elite
Salah satu kegelisahan menjelang muktamar adalah kemungkinan semakin lebarnya jarak antara dinamika elite dengan warga NU di akar rumput. Ketika perdebatan di tingkat atas terlalu ramai dengan persoalan jabatan dan kontestasi, warga Nahdliyin di bawah terkadang hanya menjadi penonton dari berbagai dinamika tersebut.
Padahal, kekuatan sejati NU justru berada pada jamaah. NU hidup di pesantren-pesantren, masjid, mushala, majelis taklim, madrasah, kampus, hingga kampung-kampung. Di tempat-tempat itulah tradisi, ajaran, dan identitas ke-NU-an terus dirawat secara istiqamah oleh warga Nahdliyin.
Mereka mungkin tidak mengikuti perdebatan mengenai pasal-pasal organisasi atau dinamika pencalonan kepemimpinan. Namun, mereka membaca tahlil, menghidupkan maulid, mengajar kitab, merawat masjid, mendidik santri, membantu masyarakat, dan menjalankan berbagai bentuk khidmah tanpa banyak berbicara mengenai posisi dalam struktur organisasi.
Karena itu, muktamar harus tetap terhubung dengan mereka. Aspirasi warga Nahdliyin di akar rumput tidak boleh tenggelam oleh perdebatan elite organisasi. Muktamar harus mampu menghadirkan ruang yang memungkinkan suara jamaah tetap menjadi bagian penting dalam menentukan arah perjalanan NU ke depan.
Semangat “Muktamar NU untuk Semua” menjadi penting agar forum tertinggi jam’iyah ini tidak dipahami hanya sebagai arena segelintir elite. Muktamar harus menjadi ruang bersama untuk membicarakan masa depan NU, baik dari sisi kepemimpinan, program, maupun arah pengabdian organisasi kepada umat dan bangsa.
Kontestasi kepemimpinan pun sebaiknya menjadi kontestasi gagasan. NU memiliki sangat banyak kader potensial dengan latar belakang yang beragam. Ada kiai, akademisi, aktivis, teknokrat, birokrat, profesional, pengusaha, hingga politisi yang dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat perjalanan jam’iyah.
Keberagaman tersebut merupakan kekayaan apabila semuanya diarahkan untuk memperkuat khidmah kepada NU. Yang semestinya diuji bukan hanya dari kelompok mana seseorang berasal, tetapi juga apa yang telah ia berikan kepada NU serta apa yang akan dilakukan apabila mendapatkan amanah kepemimpinan.
Datang dengan Gembira, Memilih dengan Merdeka
Muktamar NU semestinya berlangsung dalam suasana yang menggembirakan. Para muktamirin hadir untuk bersilaturahmi, bermusyawarah, bertukar pikiran, memperdebatkan gagasan, kemudian mengambil keputusan terbaik bagi organisasi. Suasana seperti inilah yang semestinya menjadi karakter utama forum tertinggi Nahdlatul Ulama.
Karena itu, harapan agar muktamirin dapat hadir tanpa intimidasi, tekanan, ataupun pengondisian berlebihan harus menjadi perhatian bersama. Kebebasan memilih merupakan bagian penting dari marwah muktamar. Setiap peserta harus diberikan ruang yang cukup untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan masing-masing.
Jangan sampai pemilik suara merasa berada dalam tekanan. Jangan pula muncul praktik yang membatasi komunikasi peserta dengan berbagai pihak sehingga mereka tidak memiliki kesempatan memperoleh informasi secara terbuka. Muktamar harus memberikan suasana yang memungkinkan para peserta berinteraksi dan mempertimbangkan pilihan secara merdeka.
Muktamirin harus memiliki kebebasan mendengar semua gagasan yang berkembang. Mereka perlu mengetahui siapa calon pemimpinnya, apa gagasannya, bagaimana rekam jejaknya, serta ke mana NU akan dibawa selama lima tahun mendatang. Informasi yang cukup menjadi bagian penting dalam menentukan pilihan secara bertanggung jawab.
Setelah seluruh informasi dan pertimbangan diperoleh, biarkan hati nurani berbicara. Dalam konteks inilah ungkapan “suara istikharah lebih menentukan daripada bisyarah” menemukan relevansinya. Pilihan tidak hanya didasarkan pada hitungan politik, tetapi juga pada kejernihan batin dan tanggung jawab moral.
Bisyarah pada dasarnya memiliki makna yang baik, yaitu kabar gembira atau pemberian. Dalam tradisi pesantren, istilah tersebut bukan sesuatu yang negatif. Namun, persoalan muncul apabila pemberian digunakan untuk memengaruhi independensi seseorang dalam menentukan pilihan kepemimpinan dalam organisasi.
Suara muktamirin adalah amanah. Karena itu, nilainya tidak semestinya ditentukan oleh pertimbangan material. Amanah tersebut harus dijaga dengan kesadaran bahwa setiap pilihan akan memberi dampak terhadap arah perjalanan NU dan kepentingan jamaah dalam lima tahun mendatang.
Orientasi Maslahat
NU memiliki prinsip yang sangat populer: Al-muhafazhatu ‘ala al-qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah. Prinsip tersebut berarti memelihara hal lama yang baik sekaligus mengambil hal baru yang lebih baik. Kaidah ini relevan dalam membaca dinamika organisasi menjelang Muktamar ke-35 NU.
Tradisi baik harus dipertahankan, tetapi NU juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk melakukan pembaruan. Peraturan, mekanisme, dan tata kelola organisasi harus terus dievaluasi sesuai kebutuhan zaman. Organisasi yang besar harus mampu beradaptasi tanpa kehilangan nilai dan identitas dasarnya.
Namun, setiap perubahan membutuhkan ukuran yang jelas. Ukuran tersebut adalah maslahat. Perubahan bukan dilakukan untuk melayani kepentingan individu atau kelompok, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat jam’iyah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada jamaah serta masyarakat luas.
Aturan tidak semestinya diubah hanya untuk membuka jalan bagi figur tertentu. Sebaliknya, aturan juga jangan dipertahankan semata-mata untuk menghalangi figur tertentu. Kepentingan organisasi harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan siapa pun yang sedang berada dalam kontestasi.
Pertanyaan utamanya adalah: mana yang lebih membawa kemaslahatan bagi NU? Dengan ukuran tersebut, perdebatan organisasi dapat dikembalikan kepada substansinya. Bukan siapa memperoleh apa, tetapi apa manfaat keputusan tersebut bagi jam’iyah, jamaah, dan masa depan Nahdlatul Ulama.
Kembali kepada Khidmah
Tema Muktamar ke-35 NU, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa,” mengingatkan bahwa muara dari seluruh proses organisasi adalah khidmah. Kepemimpinan, struktur, program, maupun aturan seharusnya diarahkan untuk memperluas manfaat dan pengabdian NU.
Jabatan hanyalah salah satu instrumen khidmah. Seseorang dapat berkhidmah sebagai Rais, Ketua, Sekretaris, atau pengurus lembaga. Namun, seseorang yang tidak berada dalam struktur organisasi pun tetap memiliki ruang luas untuk mengabdi kepada NU melalui berbagai bidang yang menjadi kebutuhan umat.
Kesadaran seperti ini penting agar kontestasi tidak berubah menjadi pertarungan yang meninggalkan luka berkepanjangan. Perbedaan pilihan harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika organisasi, bukan alasan untuk membangun permusuhan yang justru melemahkan kekuatan jam’iyah setelah muktamar berakhir.
Muktamar boleh menghasilkan pemenang dalam pemilihan, tetapi NU tidak boleh melahirkan kelompok yang merasa dikalahkan lalu disingkirkan. Siapa pun yang terpilih harus mampu merangkul seluruh potensi yang ada dan mengembalikan energi organisasi kepada kepentingan yang lebih besar.
Siapa pun yang belum memperoleh amanah juga harus tetap memiliki ruang untuk memberikan pikiran, tenaga, dan pengabdian. Khidmah tidak berhenti ketika seseorang tidak mendapatkan jabatan. Justru pengabdian yang dilakukan tanpa bergantung pada posisi menjadi bagian penting dari tradisi panjang Nahdlatul Ulama.
Setelah muktamar, NU menghadapi pekerjaan yang jauh lebih besar daripada sekadar memenangkan kontestasi internal. Ada pendidikan pesantren yang harus diperkuat, ekonomi warga yang perlu diberdayakan, transformasi digital, persoalan lingkungan, tantangan generasi muda, perubahan sosial, hingga persoalan kebangsaan dan dunia Islam.
Energi besar NU harus diarahkan ke sana. Karena itu, Muktamar ke-35 NU semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan sekaligus memperkaya khidmah. Kontestasi harus berakhir ketika keputusan telah ditetapkan, sedangkan pengabdian kepada jam’iyah harus terus berjalan.
Para muktamirin boleh berbeda pilihan. Mereka boleh memiliki calon masing-masing dan berhak memperdebatkan gagasan secara terbuka. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat selama tetap berada dalam koridor adab, persaudaraan, dan kepentingan bersama.
Namun, ketika saat menentukan pilihan tiba, ada baiknya seluruh hiruk-pikuk tersebut sejenak diletakkan. Kembalilah kepada tradisi para santri: mengambil wudhu, membentangkan sajadah, melaksanakan dua rakaat istikharah, lalu memohon kepada Allah agar diberikan pilihan terbaik bagi masa depan Nahdlatul Ulama.
Sebab, kepemimpinan NU bukan hanya persoalan siapa memperoleh suara terbanyak. Di dalamnya ada amanah ulama, jamaah, dan sejarah panjang jam’iyah. Setiap pilihan membawa tanggung jawab besar terhadap masa depan organisasi dan keberlanjutan khidmah kepada umat.
Maka, pada Muktamar ke-35 NU nanti, biarkan muktamirin datang dengan gembira, bermusyawarah dengan merdeka, dan memilih dengan kejernihan hati. Biarkan suara istikharah lebih menentukan daripada bisyarah.
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq


