Perbincangan mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS sering kali ditempatkan dalam dua posisi yang berseberangan. KHGT dipahami sebagai gagasan kalender global, sedangkan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS ditempatkan sebagai kriteria yang dikembangkan dalam lingkup regional. Pembedaan tersebut memang penting, tetapi tidak cukup untuk membaca perjalanan pemikiran kalender Islam secara utuh. Jika berbagai forum dan dokumen yang lahir dalam satu dekade terakhir dibaca secara berkesinambungan, terlihat bahwa gagasan kalender Islam unifikatif telah menjadi bagian dari dialog internasional dan regional.
Karena itu, pembahasan KHGT dan MABIMS sebaiknya tidak hanya diarahkan pada perbedaan kriteria, tetapi juga pada sejarah gagasan yang melatarbelakangi keduanya. Lebih khusus lagi, penting melihat bagaimana gagasan kalender global yang lahir di Istanbul kemudian hadir dalam forum internasional di Jakarta dan memperoleh respons dari delegasi Indonesia. Dari sinilah dapat dilihat bahwa kalender Islam unifikatif bukan gagasan yang sama sekali asing bagi Indonesia dan negara-negara MABIMS.
Istanbul dan MABIMS: Dua Pertemuan dalam Satu Arus Pemikiran
Salah satu tonggak penting dalam perkembangan kalender Islam global adalah Konferensi Internasional tentang Kalender Islam yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada 21–23 Syakban 1437 H/28–30 Mei 2016. Pertemuan tersebut menghasilkan gagasan kalender hijriah global tunggal yang kemudian dikembangkan dalam konteks Turki melalui Diyanet. Orientasi dasarnya adalah membangun sistem kalender yang dapat digunakan secara bersama oleh umat Islam di berbagai belahan dunia sehingga perbedaan tanggal akibat batas negara dapat diminimalisasi.
Beberapa bulan kemudian, pada 28 Syawal–1 Zulkaidah 1437 H/2–4 Agustus 2016, berlangsung Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS. Forum ini menghasilkan kriteria visibilitas hilal yang kemudian dikenal sebagai Neo-Visibilitas Hilal MABIMS. Kedua pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang berbeda dalam hal cakupan dan mekanisme. KHGT diarahkan pada sistem kalender global, sedangkan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS dikembangkan dalam konteks regional negara-negara anggota MABIMS.
Perbedaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Perbedaan pendekatan tidak berarti keduanya lahir dari persoalan yang sama sekali berbeda. Keduanya sama-sama berangkat dari kebutuhan memperbaiki sistem penanggalan Islam dan mencari cara agar awal bulan dapat ditentukan secara lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan juga terlihat pada tahap implementasi. KHGT Diyanet mulai diterapkan setelah konferensi Istanbul, sedangkan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS baru digunakan secara efektif mulai 2022. Malaysia mulai menerapkannya sejak awal Muharam 1443, sementara anggota MABIMS lainnya mulai menggunakannya sejak awal Ramadan 1443 H.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa antara lahirnya sebuah keputusan dan penerapannya terdapat proses kelembagaan yang tidak sederhana. Sebuah kriteria harus melalui pembahasan, pengujian, koordinasi, dan pengambilan keputusan sebelum diterapkan. Karena itu, perbedaan waktu implementasi tidak perlu dipertentangkan, tetapi dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika masing-masing sistem. Yang lebih penting adalah melihat perkembangan setelah kedua pertemuan tersebut. Di sinilah posisi Indonesia menjadi menarik.
Jakarta 2017: Ketika Kalender Global Hijriah Tunggal Dibahas di Indonesia
Pada 9-10 Rabiulawal 1439/ 28–30 November 2017 diselenggarakan Seminar Internasional Fikih Falak “Peluang dan Tantangan Implementasi Kalender Global Hijriah Tunggal” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Seminar tersebut menghasilkan Rekomendasi Jakarta 1438/2017.
Judul forum ini sendiri sudah memberikan pesan yang cukup jelas. Kalender Global Hijriah Tunggal tidak sekadar disebut sebagai salah satu isu dalam agenda seminar, tetapi secara eksplisit ditempatkan sebagai tema utama yang dibahas. Ini berarti gagasan kalender global unifikatif telah masuk ke ruang diskusi ilmiah dan kelembagaan di Indonesia.
Namun, maknanya tidak berhenti pada fakta bahwa seminar tersebut diselenggarakan di Jakarta. Hal yang jauh lebih penting adalah keterlibatan delegasi Indonesia dalam proses perumusan dan penandatanganan Rekomendasi Jakarta 1438/2017. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya sebuah pertemuan internasional, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengambilan rumusan yang dihasilkan forum tersebut.
Di sinilah posisi Indonesia perlu dibaca secara lebih cermat. Keterlibatan delegasi Indonesia dalam perumusan dan penandatanganan rekomendasi tidak berarti bahwa Indonesia telah mengadopsi KHGT sebagai sistem kalender nasional. Kedua hal tersebut jelas harus dibedakan. Akan tetapi, keterlibatan tersebut juga tidak tepat jika dianggap tidak memiliki makna apa-apa.
Justru dari keterlibatan itulah dapat dilihat adanya pengakuan terhadap pentingnya gagasan kalender Islam unifikatif. Indonesia melalui delegasinya ikut berada dalam forum yang secara khusus membahas peluang dan tantangan implementasi Kalender Global Hijriah Tunggal, ikut dalam proses perumusan rekomendasi, dan ikut menandatangani hasilnya. Karena itu, secara substantif dapat dikatakan bahwa gagasan kalender global telah memperoleh pengakuan atas pentingnya dalam diskursus kelembagaan Indonesia.
Pengakuan tersebut tentu harus dipahami secara proporsional. Artinya pengakuan yang dimaksud bukan berarti Indonesia telah menyatakan seluruh konstruksi KHGT Turki sebagai sistem yang harus diterapkan. Yang lebih tepat adalah bahwa Indonesia mengakui pentingnya kehadiran gagasan kalender global unifikatif sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kesatuan kalender Islam.
Pembedaan ini sangat penting agar pembahasan tidak terjebak dalam pilihan biner, menerima seluruh KHGT atau menolaknya sama sekali. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, sebuah gagasan dapat diakui pentingnya, dibahas, bahkan dijadikan bahan rekomendasi, tanpa harus langsung diadopsi sebagai kebijakan resmi.
Karena itu, fakta bahwa Indonesia belum mengadopsi KHGT tidak dengan sendirinya menghapus fakta bahwa gagasan tersebut telah memperoleh ruang dan pengakuan dalam forum resmi Indonesia. Sebaliknya, keterlibatan delegasi Indonesia dalam Rekomendasi Jakarta 1438/2017 justru memperlihatkan bahwa gagasan kalender unifikatif dipandang cukup penting untuk dibahas secara serius.
Rekomendasi Jakarta 1438/2017 dan Jejak Unifikasi
Jika Rekomendasi Jakarta 1438/2017 dibaca secara menyeluruh, terlihat bahwa semangat yang dibawanya memiliki kedekatan dengan gagasan yang berkembang dalam Konferensi Istanbul 1437/2016. Keduanya sama-sama melihat kalender sebagai salah satu instrumen untuk membangun kesatuan umat dan meminimalisasi perbedaan tanggal antarnegara.
Rekomendasi Jakarta 1438/2017 bahkan secara eksplisit berbicara tentang upaya mewujudkan kesatuan umat dengan kalender yang unifikatif secara global. Ini merupakan bagian penting yang tidak semestinya dilewatkan ketika membahas hubungan Indonesia dengan gagasan kalender global.
Dengan demikian, ada kesinambungan yang cukup jelas. Istanbul 1437/2016 melahirkan gagasan kalender global tunggal. Indonesia kemudian menjadi tempat penyelenggaraan forum internasional yang secara khusus membahas implementasi Kalender Global Hijriah Tunggal. Delegasi Indonesia terlibat dalam proses perumusan dan penandatanganan rekomendasi. Rekomendasi tersebut mengapresiasi kehadiran kalender Islam yang unifikatif secara global dan memberikan kerangka baru sebagai penyempurna hasil Turki 1437/2016.
Fakta ini membawa kita pada kesimpulan yang cukup sederhana, tetapi penting bahwa Indonesia tidak berada di luar sejarah perkembangan gagasan kalender Islam unifikatif. Gagasan tersebut telah hadir dalam forum resmi di Indonesia dan telah melibatkan delegasi Indonesia dalam proses perumusannya.
Bahkan, jika pembahasan ingin dilakukan secara lebih mendalam, Rekomendasi Jakarta 1438/2017 perlu dibaca bukan hanya sebagai dokumen hasil sebuah seminar, tetapi sebagai salah satu mata rantai dalam perkembangan pemikiran kalender Islam kontemporer. Dokumen tersebut memperlihatkan adanya usaha untuk menjembatani hasil pemikiran internasional dengan konteks dan kebutuhan yang berkembang di Indonesia.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pengakuan, penerimaan gagasan, dan adopsi kebijakan. Pengakuan terhadap pentingnya kalender unifikatif dapat hadir lebih dahulu, sedangkan adopsi memerlukan proses yang lebih panjang. Dengan kerangka ini, posisi Indonesia menjadi lebih mudah dipahami: keterlibatan dalam Rekomendasi Jakarta 1438/2017 menunjukkan penerimaan terhadap pentingnya agenda unifikasi kalender, tetapi tidak otomatis berarti keputusan untuk menerapkan KHGT.
Hal yang serupa terlihat di Malaysia. Dalam Resolusi Muzakarah Falak Peringkat Kebangsaan Tahun 1441 H/2019 yang diselenggarakan pada 17–19 Muharam 1441 H/17–19 September 2019 di Hotel Tamu & Suites Kuala Lumpur, kalender Islam unifikatif disebut sebagai salah satu alternatif untuk mewujudkan penyatuan kalender Islam.
Pernyataan ini juga perlu dibaca secara proporsional. Malaysia tidak dengan sendirinya dapat dikatakan telah mengadopsi KHGT. Namun, resolusi tersebut menunjukkan bahwa gagasan kalender unifikatif memperoleh ruang dalam forum resmi Malaysia. Dengan demikian, dalam lingkungan negara-negara MABIMS sendiri terdapat jejak dokumenter yang menunjukkan bahwa agenda unifikasi kalender bukan sesuatu yang asing.
Jika seluruh rangkaian tersebut dibaca secara utuh, terlihat adanya satu arus pemikiran untuk mencari sistem kalender yang mampu melampaui keterbatasan penentuan tanggal yang terfragmentasi dan mengarah pada kesatuan kalender Islam. Jalan yang ditempuh dapat berbeda, kriterianya dapat berbeda, dan tingkat implementasinya dapat berbeda, tetapi visi mengenai perlunya kalender yang lebih terpadu telah berulang kali muncul dalam berbagai forum.
Dari Pengakuan Menuju Tindak Lanjut
Pada titik inilah pembacaan ulang terhadap sejarah menjadi penting. Persoalannya bukan lagi apakah gagasan kalender global unifikatif pernah hadir dalam forum resmi. Dokumentasi menunjukkan bahwa gagasan tersebut memang telah hadir. Indonesia bahkan terlibat melalui delegasinya dalam perumusan dan penandatanganan Rekomendasi Jakarta 1438/2017. Karena itu, yang perlu ditanyakan sekarang bukan semata-mata apakah Indonesia telah mengadopsi KHGT. Pertanyaan yang lebih produktif adalah sejauh mana pengakuan terhadap pentingnya kalender unifikatif tersebut telah ditindaklanjuti?
Sebuah gagasan dapat lahir dalam konferensi, memperoleh dukungan dalam rekomendasi, dan kemudian menghadapi tantangan ketika memasuki tahap implementasi. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Kalender menyangkut bukan hanya aspek astronomi, tetapi juga fikih, otoritas keagamaan, kebijakan negara, batas wilayah, sistem waktu, dan penerimaan masyarakat. Karena itu, proses menuju kalender yang lebih terpadu memang membutuhkan dialog yang panjang.
Namun, panjangnya proses tidak seharusnya membuat dokumen dan rekomendasi yang telah dihasilkan kehilangan relevansinya. Justru dokumen tersebut perlu dibaca kembali untuk mengetahui apa yang telah dicapai, apa yang belum dilaksanakan, dan bagian mana yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Dalam konteks KHGT dan MABIMS, perdebatan juga sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kriteria mana yang digunakan. Kriteria hanyalah salah satu bagian dari sistem kalender. Ada persoalan lain yang sama pentingnya, seperti batas tanggal, konsep pergantian hari, wilayah keberlakuan, otoritas, serta mekanisme koordinasi antarnegara. Semua unsur tersebut perlu dibicarakan apabila tujuan akhirnya adalah membangun kalender yang benar-benar dapat digunakan secara luas.
Di sinilah dialog antara negara, organisasi Islam, ahli astronomi, dan ahli fikih menjadi penting. Perbedaan pendekatan tidak harus menjadi penghalang. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi bahan untuk memperkaya kajian dan menemukan titik temu yang lebih matang.
Pada akhirnya, sejarah Istanbul 1437/2016, MABIMS 1437/2016, Jakarta 1438/2017, dan perkembangan di Malaysia pada 1440/2019 memperlihatkan bahwa gagasan kalender Islam unifikatif memiliki jejak yang nyata dalam diskursus internasional dan regional. Indonesia bukan sekadar menjadi tempat berlangsungnya pembahasan. Melalui delegasinya, Indonesia ikut berada dalam proses perumusan dan penandatanganan Rekomendasi Jakarta 1438/2017.
Karena itu, pembacaan sejarah kalender Islam tidak semestinya dilakukan secara selektif. Jika Konferensi Istanbul 1437/2016 diakui sebagai salah satu tonggak perkembangan gagasan kalender global, maka Rekomendasi Jakarta 1438/2017 juga harus ditempatkan dalam rangkaian sejarah yang sama. Keterlibatan delegasi Indonesia menunjukkan bahwa gagasan tersebut telah dipandang penting untuk dibahas dan dirumuskan dalam forum internasional.
Catatan Akhir
Pengakuan terhadap pentingnya KHGT tidak harus dimaknai sebagai adopsi, sebagaimana belum diadopsinya KHGT tidak berarti gagasan tersebut tidak pernah diakui pentingnya. Di antara keduanya terdapat ruang dialog yang justru perlu diisi dengan kajian ilmiah dan komunikasi kelembagaan.
Dengan demikian, tantangan kita sekarang bukan lagi membuktikan bahwa gagasan kalender unifikatif pernah hadir. Jejak dokumenternya sudah tersedia. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana visi yang pernah dirumuskan tersebut dibaca kembali, dikaji secara objektif, dan ditindaklanjuti secara konsisten.
Sebab, pada akhirnya, kalender Islam bukan sekadar persoalan menentukan tanggal. Ia merupakan instrumen yang menyatukan waktu kehidupan umat. Jika kesatuan kalender memang menjadi visi yang hendak diwujudkan, maka visi tersebut membutuhkan keberanian untuk terus berdialog, kesediaan membaca kembali dokumen yang telah disepakati, dan kemauan untuk menjembatani perbedaan menuju kemungkinan titik temu yang lebih luas.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Editor: Ikrima


