IBTimes.ID – Setiap kali kemarau berlangsung lebih dari tiga bulan di Kalimantan, ada satu kata yang selalu muncul kembali di ruang publik: karhutla. Kebakaran hutan dan lahan itu bukan tamu baru. Ia datang mengikuti ritme musim, menunggu tanah gambut mengering dan angin bertiup cukup kencang untuk menyebarkan bara dari satu petak lahan ke petak lainnya. Ketika itu terjadi, langit di atas Palangkaraya, Pontianak, atau Sampit berubah jingga, lalu kelabu, dan warga mulai menghitung hari sampai hujan pertama turun.
Situasi itu kembali terulang pada pertengahan Agustus 2026. Kebakaran meluas di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, bahkan sempat mendekati pagar jalan tol Samarinda Balikpapan. Presiden Prabowo Subianto turun langsung memimpin rapat penanganan di Palangka Raya, menegaskan bahwa perluasan titik api harus segera dihentikan dan penambahan kebutuhan alat di lapangan akan terus dipenuhi.
Fenomena ini terlihat sederhana dari jauh. Musim kering bertemu vegetasi yang rentan, lalu muncul api. Namun jika ditelusuri ke belakang, pola karhutla di Kalimantan sebenarnya jauh lebih rumit. Ia melibatkan sejarah panjang eksploitasi hutan, tata kelola lahan yang berubah dari dekade ke dekade, serta kelalaian kelembagaan yang terus berulang meski bencana sudah berkali kali terjadi.
Titik awal dari rangkaian bencana ini bisa dilacak ke tahun 1982 dan 1983. Saat itu Indonesia mengalami kemarau panjang akibat El Nino, berlangsung hampir sepuluh bulan tanpa jeda berarti. Kondisi hutan di Kalimantan Timur yang sudah banyak dibuka untuk kegiatan penebangan membuat tutupan tajuknya lebih terbuka dari biasanya. Api pun menemukan jalan yang lebih mudah untuk menjalar.
Menurut catatan World Resources Institute Indonesia, sekitar 2,7 juta hektar hutan hujan tropis terbakar dalam periode itu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 triliun. Angka tersebut terdengar besar untuk masanya, tetapi ternyata belum apa apa dibanding yang menyusul lima belas tahun kemudian.
Karhutla 1997 dan 1998 masih dikenang sebagai salah satu bencana lingkungan terburuk dalam sejarah modern Indonesia. Luas area yang terbakar melonjak hingga sekitar 10 juta hektar, membentang dari Sumatera sampai Papua Barat. Kerugian ekonominya diperkirakan menembus Rp711 triliun, sebuah angka yang bahkan sulit dibayangkan pada masa itu. Indeks polusi udara di beberapa kota sempat menyentuh angka 849, jauh melampaui ambang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Pola serupa muncul lagi pada 2006, kali ini tanpa didorong El Nino yang kuat. Titik api meningkat tajam di Sumatera, dengan Jambi mencatat lebih dari seribu titik dalam sebulan. Pembukaan lahan perkebunan menjadi pemicu utama, menandai pergeseran karakter karhutla dari sekadar bencana iklim menjadi persoalan yang lebih dekat dengan praktik bisnis dan tata kelola lahan.
Sembilan tahun berselang, giliran 2015 yang mencatatkan luas kebakaran sekitar 2,6 juta hektar. Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah paling terdampak, dengan kerugian menurut estimasi Bank Dunia mencapai Rp211 triliun. Karhutla kemudian kembali terjadi pada 2019, mengulang pola yang sudah dikenal betul oleh pemerintah maupun masyarakat di sekitar hutan gambut.
Ada anggapan umum bahwa karhutla adalah bencana alam. Data justru menunjukkan hal sebaliknya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bahwa sekitar 99 persen penyebab karhutla pada 2019 berasal dari campur tangan manusia, sementara faktor alam seperti El Nino hanya berkontribusi sekitar 1 persen. Api, dalam banyak kasus, memang sengaja dinyalakan.
Pembakaran lahan dipilih karena dianggap cara paling murah dan cepat untuk membersihkan vegetasi sebelum ditanami sawit atau tanaman industri lain. Masalahnya, api yang mulanya dimaksudkan untuk area terbatas kerap lolos kendali begitu bertemu gambut kering dan angin kencang. Dari titik kecil, kebakaran bisa membesar dalam hitungan jam.
Korporasi menjadi salah satu aktor yang paling sering disorot dalam rangkaian bencana ini. Pada kebakaran 2015 dan 2019, sedikitnya 50 perusahaan diselidiki aparat penegak hukum. Namun hanya 15 di antaranya yang akhirnya memperoleh vonis pengadilan, terdiri dari sembilan kasus terhadap badan usaha dan enam kasus terhadap individu pimpinan perusahaan. Kesenjangan antara jumlah yang diselidiki dan yang divonis ini mencerminkan betapa sulitnya menegakkan pertanggungjawaban hukum atas karhutla, terutama ketika berhadapan dengan struktur korporasi yang kompleks.
Di luar korporasi, konflik tenurial turut memperumit persoalan. Sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemegang izin usaha kerap membuat batas tanggung jawab menjadi kabur. Ketika suatu kawasan diklaim oleh lebih dari satu pihak, upaya pencegahan kebakaran pun kehilangan koordinasi yang seharusnya menjadi fondasi utama.
Persoalan penegakan hukum ini pula yang belakangan kembali ditegaskan langsung dari Istana. Saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026, Prabowo menyatakan siap “tindak sesuai dengan hukum dan peraturan” apabila korporasi terbukti sengaja membakar lahan. Pernyataan itu muncul di tengah pertanyaan publik yang kembali mencuat setiap kali kabut asap menebal, mengenai sejauh mana komitmen penindakan benar benar dijalankan sampai ke meja pengadilan.
Di sisi lain, Prabowo juga menunjukkan sikap optimistis terhadap kemampuan pemerintah mengendalikan bencana ini. Ia membandingkan kondisi tahun ini dengan karhutla besar di masa lalu yang dinilainya jauh lebih parah, sembari menyatakan yakin situasi bisa segera diatasi. Sikap itu tergambar jelas dalam pernyataannya kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi di Palangka Raya.
“Saya berharap kita segera bisa kendalikan. Kalau kita lihat sejarah, tahun tahun, berapa tahun tahun yang dulu, sangat lebih parah kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera kita atasi.” kata Presiden Prabowo Subianto, saat wawancara awak media di Palangkaraya
Data Kementerian Kehutanan yang dikutip Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut mendukung optimisme itu, dengan luas karhutla di Kalimantan Tengah sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 7.634 hektare, lebih rendah dibanding sejumlah tahun sebelumnya.
Namun optimisme semacam ini bukan hal baru dalam sejarah karhutla Indonesia. Setiap pemerintahan, dari era Orde Baru hingga Reformasi, kerap menyampaikan keyakinan serupa di tengah kebakaran yang sedang berlangsung. Pertanyaannya bukan lagi soal optimisme jangka pendek saat api menyala, melainkan konsistensi kebijakan pencegahan setelah musim hujan tiba dan sorotan publik mulai meredup.
Dampak karhutla tidak pernah berhenti di titik api. Kabut asap yang dihasilkan bergerak mengikuti arah angin, menembus batas provinsi bahkan batas negara. Pada 1997 dan 2006, asap dari Sumatera dan Kalimantan tercatat mencapai Singapura, Malaysia, hingga Thailand, memicu ketegangan diplomatik regional yang berlangsung bertahun tahun setelahnya.
Di dalam negeri, dampaknya jauh lebih dekat dan lebih personal. Sekolah diliburkan, penerbangan ditunda karena jarak pandang menurun drastis, dan rumah sakit kebanjiran pasien dengan keluhan pernapasan. Anak anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan partikel halus dari asap kebakaran gambut, yang dikenal jauh lebih berbahaya dibanding asap kebakaran hutan mineral biasa.
Kerugian ekonomi dari karhutla juga tidak berhenti pada sektor kesehatan. Sektor transportasi, pariwisata, hingga produktivitas kerja ikut terganggu setiap kali kabut tebal menyelimuti wilayah dalam waktu lama. Semua itu menambah beban di atas kerugian ekologis yang sudah lebih dulu terjadi, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati sampai emisi karbon dalam jumlah besar yang dilepaskan dari lahan gambut yang terbakar.
Di tengah berulangnya bencana ini, sejumlah kajian ilmiah internasional menawarkan arah yang berbeda dari pendekatan yang selama ini dominan di Indonesia, yakni pemadaman setelah api membesar. Center for International Forestry Research secara konsisten menekankan pentingnya restorasi hidrologi gambut sebagai kunci pencegahan jangka panjang. Pembasahan kembali lahan gambut yang telah dikeringkan untuk kanal drainase terbukti menurunkan kerentanan terhadap kebakaran secara signifikan, sebagaimana ditunjukkan sejumlah kajian yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Climate Change.
Logikanya sederhana namun sering diabaikan. Gambut yang basah tidak mudah terbakar, sementara gambut yang dikeringkan untuk kepentingan pertanian justru berubah menjadi bahan bakar raksasa begitu musim kering tiba. Restorasi hidrologi berarti mengembalikan tinggi muka air gambut mendekati kondisi alaminya, sebuah pendekatan yang mulai diadopsi di beberapa kawasan boreal maupun tropis dengan hasil yang menjanjikan.
Kerangka kerja dari United Nations Office for Disaster Risk Reduction menawarkan perspektif lain yang tidak kalah penting. Alih alih memusatkan sumber daya pada pemadaman, UNDRR mendorong pergeseran paradigma menuju pencegahan preventif yang berbasis pemantauan dini. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia lewat kajian Fire Management Global Strategy turut menekankan hal serupa, dengan penekanan khusus pada pelibatan masyarakat lokal sebagai garda terdepan pencegahan, bukan sekadar objek yang disalahkan ketika kebakaran terjadi.
Praktik semacam ini bisa dilihat pada pengalaman Kanada dan Australia dalam menghadapi kebakaran hutan musiman mereka sendiri. Kedua negara mengembangkan sistem pemantauan berbasis satelit yang mampu mendeteksi titik panas dalam hitungan jam, dipadukan dengan pelatihan pemadam kebakaran berbasis komunitas di wilayah rawan. Pendekatan ini memungkinkan respons jauh lebih cepat dibanding menunggu laporan manual dari lapangan, sekaligus membangun rasa tanggung jawab kolektif terhadap lanskap yang mereka tinggali.
Kawasan gambut Rusia memberi contoh yang lebih spesifik untuk konteks Indonesia. Setelah kebakaran gambut besar melanda wilayah sekitar Moskow pada 2010, otoritas setempat menjalankan program pembasahan kembali dalam skala luas. Kajian yang dipublikasikan dalam jurnal Ecological Engineering mencatat penurunan signifikan jumlah kebakaran di kawasan tersebut pada tahun tahun berikutnya, sebuah bukti empiris bahwa restorasi hidrologi bukan sekadar konsep di atas kertas.
Belanda menawarkan pelajaran dari arah yang berbeda, yakni tata kelola kelembagaan. Kajian yang diterbitkan jurnal Fire Ecology menyoroti bagaimana pendekatan manajemen air di Belanda, yang selama ini dikenal melibatkan banyak pemangku kepentingan secara setara, mulai diadaptasi untuk tata kelola kebakaran hutan. Prinsipnya adalah berbagi tanggung jawab antara pemerintah, pemilik lahan, dan warga sejak tahap perencanaan, bukan hanya melibatkan mereka setelah api menyala.
Malaysia, yang berbagi masalah gambut serupa dengan Indonesia, juga mencatat kemajuan lewat restorasi berbasis komunitas di sejumlah kawasan gambut terdegradasi. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal Ambio pada 2026 menempatkan inisiatif tersebut sebagai salah satu dari sembilan contoh keberhasilan restorasi gambut dunia, bersanding dengan program pembasahan gambut skala besar di Indonesia sendiri yang terbukti menekan risiko kebakaran sekaligus emisi gas rumah kaca.
Benang merah dari berbagai contoh ini cukup jelas. Keberhasilan pencegahan karhutla tidak pernah berasal dari satu solusi tunggal, entah itu teknologi satelit, restorasi gambut, atau regulasi ketat semata. Yang membedakan negara yang berhasil menekan risiko kebakaran dari yang terus mengulang bencana adalah konsistensi menjalankan kombinasi ketiganya secara bersamaan, tahun demi tahun, tanpa menunggu asap dulu mengepul di langit.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki sebagian elemen ini, termasuk sistem deteksi titik api berbasis satelit yang dikelola beberapa lembaga pemerintah serta sejumlah proyek restorasi gambut berbasis komunitas di Riau. Yang masih tertinggal adalah konsistensi implementasi di lapangan, terutama ketika anggaran dan perhatian publik menurun begitu musim hujan tiba. Manajemen risiko karhutla, dalam pengertian yang lebih luas, seharusnya berjalan sepanjang tahun, bukan hanya aktif ketika asap sudah mengepul.
Empat dekade sejak karhutla besar pertama tercatat di Kalimantan Timur, pola dasarnya tidak banyak berubah. Musim kering datang, lahan gambut yang telah lama dikeringkan kembali mudah terbakar, dan kabut asap kembali menyelimuti wilayah yang sama seperti bertahun tahun sebelumnya. Yang berubah hanyalah skala kerugian, yang justru cenderung membesar seiring bertambahnya luas lahan yang telah dialihfungsikan.
Karhutla, pada akhirnya, bukan sekadar bencana musiman yang datang dan pergi mengikuti kalender. Ia adalah cermin dari bagaimana hutan dan lahan gambut dikelola sepanjang tahun, jauh sebelum titik api pertama muncul. Selama restorasi gambut belum menjadi prioritas berkelanjutan, selama penegakan hukum terhadap korporasi masih tersendat, dan selama masyarakat lokal belum benar benar dilibatkan sebagai mitra pencegahan, kisah karhutla di Kalimantan kemungkinan besar akan terus ditulis ulang setiap kali kemarau panjang tiba kembali.
(Assalimi)


