back to top
Minggu, Agustus 23, 2026

Ketika Gempa Menjadi Krisis Tata Kelola

Lihat Lainnya

Honing Alvianto Bana
Honing Alvianto Bana
Penulis lepas| Orang Timor| Aktivis | Petani|

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026. Bukan sekadar menghadirkan duka melalui korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan ribuan warga yang mengungsi. Hingga pembaruan data resmi BNPB, sedikitnya 53 orang meninggal dunia, 135 orang mengalami luka-luka. Dan lebih dari 12.000 warga mengungsi di berbagai wilayah Flores.

BMKG juga mencatat hampir seribu gempa susulan yang membuat proses evakuasi dan distribusi bantuan harus berlangsung di bawah ancaman guncangan yang terus berulang. Namun, di balik besarnya dampak kemanusiaan tersebut, bencana ini sesungguhnya menjadi ujian nyata bagi tata kelola kebencanaan Indonesia.

Di tengah respons darurat yang masih berlangsung. Pertanyaan yang lebih penting justru mengemuka. Apakah sistem penanggulangan bencana yang dibangun selama hampir dua dekade terakhir. Benar-benar mampu bekerja ketika komunikasi terputus, Infrastruktur lumpuh, dan kebutuhan masyarakat meningkat secara bersamaan?

Gempa bumi memang merupakan peristiwa geologi. Namun, ketika kerusakan jalan, pelabuhan, jaringan komunikasi, dan layanan kesehatan berkembang menjadi gangguan terhadap pelayanan publik. Yang sedang diuji bukan lagi sekadar kesiapsiagaan menghadapi bencana, melainkan kualitas tata kelola negara dalam mengelola krisis.

Literatur mengenai manajemen dan tata kelola bencana secara konsisten menunjukkan bahwa besarnya dampak suatu bencana. Tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ancaman alam, tetapi juga oleh kapasitas institusi dalam mengurangi kerentanan masyarakat. Gempa memang tidak dapat dicegah, tetapi berkembang atau tidaknya gempa menjadi krisis kemanusiaan. Sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola yang telah dibangun jauh sebelum bencana terjadi.

Rangkaian gempa susulan yang terus mengguncang Flores mengingatkan publik pada tragedi tahun 1992. Namun, jika pada masa itu keterbatasan kapasitas negara masih dapat dipahami, kondisi Indonesia saat ini berbeda. Reformasi kelembagaan pascatsunami Aceh telah melahirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pembentukan BNPB, penguatan BPBD di daerah, serta berbagai mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan kata lain, Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari nol. Gempa Flores merupakan ujian terhadap sistem yang telah dibangun selama hampir dua dekade terakhir.

Jawaban atas pertanyaan itu tentu tidak dapat diberikan secara tergesa-gesa. Tidak adil pula menyimpulkan bahwa setiap keterlambatan penanganan otomatis merupakan kegagalan pemerintah. Gempa berkekuatan besar memang dapat melumpuhkan pelabuhan, jalan, jaringan listrik, telekomunikasi, maupun fasilitas kesehatan dalam waktu yang hampir bersamaan. Sebagian hambatan merupakan konsekuensi yang sulit dihindari dari kerusakan fisik akibat bencana itu sendiri.

Baca Juga:  "World Peace Forum" ala Muhammadiyah

Ketahanan suatu sistem justru diukur ketika sebagian infrastrukturnya gagal berfungsi. Pada titik inilah kualitas tata kelola dibedakan dari sekadar kapasitas administratif. Dengan demikian, fokus evaluasi tidak lagi berhenti pada besarnya kerusakan, melainkan pada kemampuan institusi mempertahankan fungsi-fungsi dasarnya.

Pertanyaannya kemudian bergeser: seberapa cepat pemerintah mampu mengaktifkan jalur distribusi alternatif ketika pelabuhan rusak? Seberapa efektif koordinasi antarlembaga ketika komunikasi terputus? Seberapa siap layanan kesehatan tetap beroperasi ketika rumah sakit terdampak gempa? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi indikator nyata ketangguhan tata kelola kebencanaan.

Hambatan tersebut terlihat jelas pada sistem logistik. Longsor menutup sejumlah ruas strategis di Flores, mulai dari jalur Malwatar–Ruteng, Ruteng–Reo, Danga–Maropokot, Wolowaru–Maumere, hingga beberapa titik di ruas Trans-Flores, termasuk kawasan Nangaba dan Km 17 di timur Kota Ende yang sempat memutus akses secara total. Di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, distribusi bantuan bahkan bergantung pada transportasi laut akibat terganggunya akses darat dan komunikasi. 

Dalam situasi seperti itu, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar ketersediaan bantuan. Melainkan kemampuan sistem logistik menjangkau masyarakat terdampak ketika jalur distribusi utama tidak lagi berfungsi. Dalam manajemen bencana modern, ketahanan logistik tidak hanya ditentukan oleh besarnya stok bantuan. Tetapi juga oleh kemampuan menjaga kesinambungan distribusi melalui jalur alternatif.

Hambatan distribusi tidak hanya terjadi di jalur darat, tetapi juga pada simpul transportasi laut. Pelabuhan Maumere mengalami kerusakan berat sehingga layanan penumpang sempat dihentikan. Sedangkan Pelabuhan Ende Ippi dan Labuan Bajo hanya mengalami gangguan operasional sementara sebelum kembali berfungsi. Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketangguhan tata kelola tidak hanya diukur dari kemampuan mencegah kerusakan. Tetapi juga dari kecepatan memulihkan fungsi simpul-simpul logistik yang menentukan kelancaran distribusi bantuan.

Kerusakan tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan sistem logistik Indonesia terhadap koridor transportasi utama. Ketika beberapa ruas jalan terputus secara bersamaan, pilihan distribusi bantuan menjadi sangat terbatas. Dalam perspektif tata kelola kebencanaan, persoalannya bukan sekadar banyaknya infrastruktur yang rusak. Melainkan apakah telah tersedia jalur alternatif, mekanisme distribusi cadangan, dan koordinasi antarlembaga yang mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Baca Juga:  11 Pernyataan Sikap KUPI Terkait Krisis Kemanusiaan di Gaza

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama penanggulangan bencana bukan lagi sekadar mengirimkan bantuan. Melainkan memastikan negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik ketika berbagai infrastruktur kritis mengalami gangguan secara bersamaan.

Dalam literatur kebijakan publik, kapasitas tersebut dikenal sebagai governance resilience. Yaitu kemampuan institusi tetap menjalankan fungsi pemerintahan, beradaptasi terhadap gangguan, dan memulihkan pelayanan publik secara cepat selama krisis. Dengan perspektif ini, efektivitas penanganan bencana tidak hanya diukur dari cepatnya bantuan dikirim. Tetapi juga dari kemampuan sistem pemerintahan tetap bekerja ketika kondisi paling tidak ideal.

Selain persoalan logistik, terganggunya jaringan komunikasi juga memperumit koordinasi antarlembaga pada fase awal tanggap darurat. Ketika informasi mengenai lokasi korban, kondisi infrastruktur, maupun kebutuhan mendesak tidak dapat diperbarui secara cepat, pengambilan keputusan menjadi lebih lambat. Karena itu, ketahanan komunikasi tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap penanganan bencana. Melainkan bagian dari infrastruktur kritis yang menentukan efektivitas keseluruhan respons darurat.

Di sektor kesehatan, sejumlah fasilitas pelayanan tidak dapat beroperasi secara optimal akibat kerusakan bangunan dan terganggunya pasokan listrik. RSUD Ruteng, RSUD Aeramo, RS Pratama Raja, dan RSUD T.C. Hillers Maumere terpaksa mengalihkan sebagian pelayanan ke rumah sakit lapangan maupun tenda darurat agar penanganan korban tetap berlangsung. Fakta ini menunjukkan bahwa ketahanan sistem kesehatan tidak hanya bergantung pada jumlah tenaga medis, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur, sistem rujukan darurat, dan rencana kontinjensi ketika fasilitas utama tidak lagi dapat digunakan.

Di sinilah evaluasi kebijakan menjadi penting. Infrastruktur publik yang dimaksud bukan hanya bangunan biasa, melainkan infrastruktur kritis (critical infrastructure) seperti rumah sakit, pelabuhan, jalan, listrik, telekomunikasi, dan sistem logistik yang menopang keberlangsungan layanan publik.

Kerusakan terhadap infrastruktur kritis juga menimbulkan dampak berantai (cascading effects). Jalan yang terputus menghambat distribusi logistik, gangguan pelabuhan memperlambat mobilisasi bantuan. Terputusnya komunikasi menghambat koordinasi, sementara kerusakan fasilitas kesehatan membatasi kapasitas pelayanan korban. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar kerusakan fisik. Melainkan bagaimana kegagalan pada satu sektor dengan cepat memengaruhi sektor pelayanan publik lainnya. 

Baca Juga:  Jangan Sembarangan dalam Berfatwa!

Jika kerusakan infrastruktur publik berulang kali menyebabkan terganggunya layanan dasar pada setiap bencana besar. Maka persoalannya tidak lagi berhenti pada karakteristik ancaman geologi. Yang perlu ditinjau adalah sejauh mana pembangunan telah benar-benar mengintegrasikan kajian risiko kebencanaan, standar bangunan tahan gempa. Sistem logistik darurat, serta mekanisme koordinasi lintas sektor sebagai bagian dari perencanaan pembangunan.

Dengan demikian, pembelajaran dari gempa Flores seharusnya tidak berhenti pada besarnya magnitudo ataupun jumlah korban. Yang lebih penting adalah mengevaluasi apakah institusi publik benar-benar memiliki kapasitas untuk mempertahankan layanan dasar ketika menghadapi gangguan berskala besar. Dalam konteks itulah gempa Flores menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem yang telah dibangun sejak reformasi kebencanaan.

Berbagai langkah darurat yang ditempuh BNPB, mulai dari pembentukan posko nasional. Pengerahan armada udara dan laut, hingga target pemulihan listrik, air bersih, komunikasi, dan pasokan BBM dalam tujuh hari. Menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan bencana pada akhirnya diukur dari kemampuan negara memulihkan fungsi-fungsi dasar pelayanan publik. Dengan demikian, evaluasi terhadap gempa Flores tidak cukup berhenti pada cepat atau lambatnya distribusi bantuan. Tetapi harus menilai apakah sistem pemerintahan mampu tetap bekerja di tengah gangguan berskala besar.

Apabila berbagai hambatan yang muncul semata-mata merupakan konsekuensi dari kerusakan fisik yang tidak mungkin dihindari. Maka penguatan kapasitas teknis menjadi prioritas. Namun, apabila hambatan tersebut diperburuk oleh lemahnya koordinasi, minimnya kesiapsiagaan. Atau belum tersedianya sistem cadangan yang memadai, maka yang diperlukan adalah pembenahan tata kelola.

Perbedaan antara kedua kondisi tersebut sangat penting karena tanpa pembedaan yang jelas. Evaluasi kebijakan akan kehilangan arah dan sulit membedakan antara kelemahan yang memang tidak dapat dihindari dengan kelemahan yang sebenarnya dapat diperbaiki melalui kebijakan publik.

Pada akhirnya, setiap gempa besar bukan hanya menguji kekuatan bangunan, tetapi juga mengaudit kualitas tata kelola negara. Bumi memang tidak dapat dihentikan untuk berguncang. Namun, kualitas tata kelola akan menentukan apakah guncangan itu berhenti sebagai bencana alam atau berkembang menjadi krisis kemanusiaan.

Editor: Anas

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru