back to top
Senin, Agustus 31, 2026

AHWA dan Wajah Baru Demokrasi di Nahdlatul Ulama

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – AHWA menjadi kata yang paling banyak dibicarakan setelah Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama resmi ditutup di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Mekanisme Ahlul Halli wal ’Aqdi atau AHWA inilah yang akhirnya menentukan siapa sosok yang duduk sebagai Rais Aam sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk masa khidmah 2026 sampai 2031. KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, terpilih sebagai Ketua Umum PBNU setelah melalui rangkaian proses panjang yang melibatkan ribuan suara muktamirin dan keputusan akhir dari anggota AHWA. Proses ini menarik untuk dibaca bukan hanya dari sisi hasil, tetapi juga dari sisi sistem yang membentuknya.

”Dari lima nama calon yang diajukan, anggota AHWA secara mufakat memutuskan memilih Kiai Haji Abdul Hakim, atau sehari-hari disebut Gus Kikin, menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031,” ujar KH Anwar Mansur, anggota AHWA, membacakan berita acara, Senin, pukul 07.20 WIB.

Artikel ini akan membedah mekanisme AHWA dari dua sudut pandang teori politik. Pertama, teori Sistem Proporsional Tertutup atau Closed list Proportional Representation. Kedua, Teori Elite yang lahir dari pemikiran Vilfredo Pareto, Gaetano Mosca, dan Robert Michels. Kedua kerangka ini dipilih karena keduanya sama sama membahas bagaimana suara mayoritas pada akhirnya disaring dan diputuskan oleh kelompok kecil yang memegang otoritas struktural.

AHWA bukan istilah baru dalam tradisi NU. Namun penerapannya untuk memilih Ketua Umum PBNU baru pertama kali terjadi pada Muktamar ke 35 ini. Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang tanpa melalui saringan AHWA. Perubahan mekanisme ini menjadikan proses pemilihan Ketua Umum kini setara dengan proses pemilihan Rais Aam yang memang sejak lama menggunakan sistem AHWA.

Harian Kompas mencatat, keputusan AHWA diambil secara mufakat setelah lima nama calon Ketua Umum mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. KH Anwar Mansur, salah satu anggota AHWA, menyampaikan hasil keputusan tersebut dalam sidang pleno. Ia menyebutkan bahwa dari lima nama yang diajukan, anggota AHWA secara mufakat memutuskan memilih Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026 sampai 2031. Pernyataan ini disampaikan pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, tepat setelah sidang sempat diskors untuk menunggu keputusan Rais Aam terpilih.

Proses menuju keputusan AHWA sesungguhnya tidak sederhana. Dalam muktamar, setiap pemilik suara dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang mengajukan maksimal lima nama calon Ketua Umum. Dari total 2.397 suara yang masuk, Gus Kikin memperoleh 472 suara, disusul KH Mustafa Zurfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, dan Nusron Wahid dengan 207 suara.

Baca Juga:  Melawan Normalisasi Kejahatan Integritas Akademik

Persoalan muncul ketika Nusron Wahid dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena masih terikat jabatan politik. Aturan ini tertuang jelas dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 Ayat 1, yang melarang pengurus organisasi berafiliasi partai politik maju sebagai calon Ketua Umum. Nusron sendiri menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ia menyampaikan bahwa dirinya sadar posisinya sebagai pejabat politik memang bukan maqom yang tepat untuk diajukan kepada AHWA, dan menegaskan bahwa berkhidmat kepada NU tidak harus melalui jabatan Ketua Umum semata.

Posisi Nusron kemudian digantikan KH Yusuf Qudori yang meraih 176 suara, namun ia pun gugur karena alasan administrasi serupa. Penggantinya, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, juga tidak lolos karena masih menjabat sebagai menteri aktif. Pada akhirnya kursi kelima diisi oleh KH Abdul Ghofur Rozin dengan 155 suara. Setelah verifikasi ulang administrasi rampung sekitar pukul 03.50 dini hari, lima nama resmi diajukan kepada Rais Aam terpilih sebelum akhirnya diserahkan kepada AHWA untuk diputuskan secara mufakat.

Dalam teori Sistem Proporsional Tertutup, pemilih hanya menentukan partai atau kelompok pilihan mereka, sementara penentuan individu yang duduk pada kursi tersebut sepenuhnya berada di tangan elite partai melalui daftar yang telah disusun sebelumnya. Prinsip inilah yang tampak jelas tercermin dalam mekanisme AHWA. Muktamirin memang memberikan suara untuk mengajukan nama, namun keputusan final tentang siapa yang benar benar terpilih tetap berada di tangan kelompok kecil bernama AHWA.

Lima nama yang diajukan kepada AHWA dapat dianalogikan sebagai daftar tertutup yang telah disaring lebih dulu melalui dua tahap. Tahap pertama adalah perolehan suara terbanyak dari muktamirin, dan tahap kedua adalah verifikasi administratif serta restu dari Rais Aam terpilih. Setelah daftar final terbentuk, suara mayoritas praktis kehilangan kendali langsung atas hasil akhir. AHWA yang kemudian menentukan nama tunggal dari daftar tersebut, persis seperti elite partai yang menentukan urutan calon dalam sistem proporsional tertutup.

Ciri lain dari sistem proporsional tertutup adalah minimnya keterlibatan pemilih dalam menentukan individu akhir yang duduk di kursi kekuasaan. Pada kasus PBNU, ribuan suara muktamirin pada akhirnya bermuara pada keputusan segelintir anggota AHWA yang mengambil kesepakatan secara mufakat. Mekanisme mufakat ini semakin menegaskan karakter tertutup dari sistem tersebut, sebab keputusan tidak diambil melalui pemungutan suara terbuka melainkan melalui musyawarah internal yang berlangsung tanpa disaksikan langsung oleh seluruh muktamirin.

Baca Juga:  Komunikasi Berkemajuan APIK PTM

Teori Elite yang dikembangkan Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca menegaskan bahwa dalam setiap struktur masyarakat, kekuasaan pada akhirnya selalu berada di tangan sekelompok kecil orang yang memiliki kualifikasi, legitimasi moral, atau kedudukan struktural tertentu. Mayoritas anggota organisasi, betapapun besar jumlahnya, tetap berada pada posisi sebagai pemberi mandat, bukan penentu akhir. AHWA merupakan representasi nyata dari gagasan ini di dalam tubuh NU. Anggota AHWA umumnya terdiri dari ulama sepuh yang memiliki otoritas keilmuan dan kedekatan struktural dengan jajaran Syuriyah.

Robert Michels melalui konsep hukum besi oligarki atau iron law of oligarchy menambahkan penjelasan bahwa organisasi besar, betapapun demokratis niatnya, cenderung berujung pada kontrol segelintir elite yang stabil. NU sebagai organisasi massa terbesar di Indonesia menghadapi tantangan serupa dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi internal dan stabilitas kepemimpinan. Penerapan AHWA pada pemilihan Ketua Umum untuk pertama kalinya bisa dibaca sebagai bentuk penguatan kontrol elite demi menjaga kesinambungan arah organisasi.

Pakta integritas yang harus ditandatangani Ketua Umum terpilih turut memperkuat pembacaan teori elite ini. Ketua Umum PBNU wajib menunjukkan kesetiaan terhadap Syuriyah dan Rais Aam, yang berarti posisi tanfidziyah tetap berada dalam pengawasan struktur elite tertinggi NU. Relasi semacam ini menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif organisasi tidak sepenuhnya otonom, melainkan terikat pada legitimasi moral dan spiritual yang dipegang kelompok elite keagamaan.

Penerapan AHWA memiliki sejumlah keuntungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Mekanisme ini dinilai mampu meredam potensi konflik terbuka antar kubu pendukung calon, sebab keputusan akhir diserahkan kepada figur figur yang dihormati dan dianggap netral. AHWA juga dianggap sejalan dengan tradisi keilmuan NU yang menempatkan ulama sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan strategis. Selain itu, sistem ini memastikan bahwa calon yang lolos benar benar telah melalui saringan moral dan administratif yang ketat.

Di sisi lain, penerapan AHWA juga membuka ruang kritik dari sudut pandang transparansi demokrasi organisasi. Ribuan suara yang telah diberikan muktamirin secara langsung pada akhirnya tidak menjadi penentu tunggal, melainkan hanya menjadi bahan pertimbangan bagi kelompok kecil elite. Pola semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi arus bawah benar benar terakomodasi dalam keputusan akhir organisasi.

Baca Juga:  Gerbang Praja: Bumikan Bahasa, Aksara, dan Adab Jawa

Kasus gugurnya empat kandidat secara berurutan karena persoalan administrasi turut menambah dinamika tersendiri dalam proses ini. Nusron Wahid, Gus Yusuf, dan Gus Ipul harus mundur akibat aturan larangan rangkap jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem penyaringan sebelum masuk ke meja AHWA sudah cukup ketat, sehingga daftar akhir yang sampai ke tangan AHWA benar benar telah melalui uji kelayakan berlapis.

Membaca proses pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA memberi gambaran yang lebih luas tentang bagaimana organisasi keagamaan besar mengelola kekuasaan internalnya. AHWA tidak sekadar mekanisme teknis, melainkan cerminan dari relasi kuasa antara massa akar rumput dan elite struktural yang memegang otoritas keagamaan. Kombinasi antara suara terbanyak muktamirin dan keputusan mufakat AHWA menciptakan sistem hibrida yang berusaha menyeimbangkan partisipasi luas dengan kontrol elite yang terukur.

Dalam kerangka Sistem Proporsional Tertutup, AHWA berperan sebagai penentu akhir dari daftar tertutup yang telah tersaring. Dalam kerangka Teori Elite, AHWA menjadi bukti nyata bahwa kekuasaan pada akhirnya tetap berpusat pada kelompok kecil yang memiliki legitimasi moral dan struktural. Kedua teori ini saling melengkapi dalam menjelaskan mengapa hasil akhir pemilihan Ketua Umum PBNU 2026 sampai 2031 ditentukan bukan oleh jumlah suara semata, melainkan oleh keputusan mufakat segelintir tokoh yang duduk di kursi AHWA.

Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031 melalui mekanisme AHWA menandai babak baru dalam sejarah demokrasi internal Nahdlatul Ulama. Perubahan mekanisme ini memperlihatkan bagaimana organisasi sebesar NU terus mencari format ideal antara partisipasi massa dan kontrol elite demi menjaga stabilitas jangka panjang. AHWA pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga soal bagaimana kekuasaan dalam organisasi besar selalu bergerak di antara dua kutub, yaitu suara mayoritas dan keputusan elite yang memegang otoritas tertinggi.

Ke depan, publik NU maupun pengamat organisasi keagamaan tentu akan terus mencermati bagaimana pola AHWA ini diterapkan pada muktamar muktamar berikutnya. Apakah mekanisme ini akan menjadi standar baku permanen, ataukah akan mengalami penyesuaian seiring dinamika internal organisasi, masih menjadi pertanyaan terbuka. Yang pasti, Muktamar ke 35 di Tambakberas Jombang telah mencatatkan sejarah baru lewat metode AHWA yang untuk pertama kalinya digunakan dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru