Setiap kali musim kemarau datang, kita seperti kembali menyaksikan cerita lama. Langit dipenuhi dengan asap, jarak pandang terbatas, masyarakat mulai memakai masker, sekolah terganggu, satwa pun kehilangan habitatnya. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius pada tahun ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut sekitar 80 persen wilayah Indonesia sedang mengalami musim kemarau, dengan puncaknya pada bulan Agustus. Akhih Bulan Agustus, BMKG mencatat sedikitnya ada 15 laporan karhutla di beberapa provinsi. Sampai saat ini, titik panas masih terdeteksi di beberapa pulau.
Pemerintah tentu tidak tinggal diam, operasi pemadaman diperkuat patrol ditingkatkan, teknologi pemantauan digunakan, bahkan dukungan dari udara disiapkan untuk mengatasi karhutla. Namun hal yang tidak kalah penting untuk dibicarakan adalah, sampai kapan hal ini akan terus berulang? Masalah karhutla merupakan persoalan lingkungan, tata Kelola lahan, ekonomi masyarakat, dan kesadaran hukum. Perlu ada solusi pencegahan yang bekerja jauh sebelum api itu muncul, sehingga karhutla tidak menjadi peristiwa berulang setiap tahunnya.
Wakaf Bisa Ambil Peran dalam Masalah Karhutla
Ketika mendengar kata wakaf, sebagian besar masyarakat mungkin langsung membayangkan tanah untuk masjid, pemakaman, madrasah, atau pesantren. Memang, tidak ada yang salah dengan pemahaman tersebut, namun wakaf sebenarnya mempunyai manfaat yang jauh lebih luas. Wakaf pada dasarnya bukan sebatas penyerahan sebidang tanah, ia adalah mekanisme untuk mempertahankan pokok harta dan mengalirkan manfaat secara berkelanjutan. Karakteristik wakaf yang seperti ini memungkinkan wakaf berperan dalam menjaga hutan, tanah, air, dan lingkungan.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) pernah mengembangkan gagasan hutan wakaf atau wakaf hijau. Dana wakaf dapat digunakan untuk sarana penghijauan, rehabilitasi hutan, konservasi lahan, pertanian, energi terbarukan, serta penjaga habitat satwa yang saat ini kehilangan rumahnya.
Jangan Menunggu Kembali Karhutla
Selama ini pendekatan karhutla seringkali terlihat setelah api muncul. Ada pemadan, ada patrol, ada penyemprotan, ada oprasi udara, dan penindakan terhadap pelaku. Selain respons tersebut, ada hal yang dapat kita lakukan untuk pencegahan karhutla, yaitu dengan wakaf hijau. Bayangkan jika potensi wakaf yang besar diarahkan untuk membangun Kawasan hutan wakaf di daerah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Tentu hal ini bukan sekedar menanam pohon, tetapi membangun ekosistem yang pengelolaannya berkelanjutan.
Tanah wakaf dapat dikembangkan menjadi Kawasan konservasi, daerah resapan air, kebun produktif yang ramah lingkungan, atau Kawasan penyangga yang membantu menjaga keberlanjutan ekosistem. Dengan begitu, wakaf tidak hanya menjadi amal yang menghasilkan pahala bagi wakif, tetapi juga menjadi investasi sosial bernuansa ekologis yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Namun ada hal yang tidak boleh dilupakan. Ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah atau pertanian. Karena itu, berbicara tentang konservasi tanpa berbicara tentang ekonomi masyarakat bisa menjadi solusi setengah hati. Kita tidak cukup mengatakan pada masyarakat “Jangan membuka lahan” Pertanyaannya adalah bagaimana dengan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertanian dan lainnya?
Disinilah konsep wakaf produktif itu akan terlihat semakin nyata manfaatnya. Apabila sebuah Kawasan hijau yang berbasis wakaf yang harus dijaga keberlangsungannya sebagai konsekuensi hukum dari wakaf itu sendiri, tetapi masyarakat diberikan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan yang berkelanjutan.
Tanaman produktif dapat dikembangkan tanpa menghancurkan fungsi ekologis. Hasilnya dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat, sementara pokok asset wakaf tetap dijaga dan dipertahankan untuk keberlangsungan ekosistem dan lingkungan.
Wakaf Ekologis: Dari Menjaga Aset hingga Merawat Ekosistem
Selama ini kita sering membicarakan transformasi wakaf dari konsumtif menuju wakaf produktif. Sudah saatnya pembicaraan itu diperluas, dari wakaf sosial menuju wakaf ekologis. Dari sekedar mempertahankan asset menuju mempertahankan ekosistem. Dari sekedar menghasilkan manfaat ekonomi menuju menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus manfaat lingkungan. Konsep ini sejalan dengan gagasan green waqf yang mulai mendapat perhatian dalam pengembangan wakaf di Indonesia.
Wakaf memiliki orientasi berkelanjutan. Ketika sebuah asset telah diwakafkan, pokok hartanya harus dijaga dan dipertahankan. Karena itu, karakter wakaf sebenarnya sangat cocok dengan kebutuhan konservasi yang juga membutuhkan keberlanjutan.
Tetapi hutan tidak bisa tumbuh dalam satu malam. Begitu juga wakaf, keduanya membutuhkan Kerjasama lintas generasi. Jangan sampai wakaf hijau hanya menjadi istilah yang indah dalam seminar atau FGD, jangan sampai berbicara tentang wakaf hutan tetapi tidak jelas siapa nazhirnya. Wakaf membutuhkan tata Kelola, nazhir sebagai pengelola wakaf tidak cukup memiliki niat baik. Nazhir harus memiliki kemampuan mengelola asset, memahami regulasi, Menyusun model bisnis, membangun kolaborasi, dan memastikan manfaat wakaf benar-benar sampai pada masyarakat.
Gagasan wakaf untuk menjadi solusi dari peristiwa tahunan ini bisa dieksekusi oleh para nazhir wakaf lembaga atau badan hukum yang sudah berpengalaman dalam pengembangan wakaf hijau. Hal ini sangat penting karena sebagai bentuk pencegahan, karena mencegah lebih baik dari pada memadamkan.
Editor: Anas


