back to top
Rabu, September 23, 2026

Ketika Bisyaroh Berubah Menjadi Risywah Berbaju Penghormatan

Lihat Lainnya

Dr. Aji Damanuri, M.E.I
Dr. Aji Damanuri, M.E.I
Dekan FEBI UIN Ponorogo. M.E.I. Ketua Dewan Syariah LAZISMU Tulungagung

Ada sesuatu yang menarik dalam budaya kita: sebuah pemberian sering kali tidak lagi ditanyakan mengapa diberikan, tetapi cukup ditanyakan apa namanya. Kalau disebut sedekah, ia terasa mulia. Jika disebut hadiah, ia terdengar wajar. Jika disebut bisyaroh, ia tampak religius. Tetapi apakah pergantian nama otomatis mengubah substansi?

Pertanyaan ini penting ketika kita berbicara tentang risywah—suap—yang dalam kehidupan sehari-hari kadang hadir bukan dengan wajah yang kasar, melainkan dengan bahasa yang halus, sopan, bahkan religius.

Tentu, bisyaroh tidak identik dengan risywah. Memberikan penghargaan kepada ustaz setelah mengajar, memberikan honor kepada penceramah, atau memberi tanda terima kasih kepada guru agama tidak dengan sendirinya merupakan suap. Yang perlu diperiksa adalah motif, konteks, waktu, relasi kekuasaan, dan harapan yang menyertai pemberian tersebut. Persoalannya muncul ketika sesuatu yang semula bersifat sukarela perlahan berubah menjadi ekspektasi.

Dari bisyaroh menjadi “memang biasanya begitu.” Dari “seikhlasnya” menjadi “standarnya sekian.” Dari penghargaan menjadi kebiasaan. Dari kebiasaan menjadi sesuatu yang dianggap normal.

Pada titik itulah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: jangan-jangan sebuah tradisi yang pada mulanya baik dapat menciptakan ekosistem yang secara tidak sadar membuat praktik pemberian yang problematis menjadi biasa?

Dari penghargaan menjadi ekspektasi

Dalam psikologi sosial, manusia tidak hanya dipengaruhi oleh nilai yang diyakininya, tetapi juga oleh norma kelompok. Sesuatu yang terus-menerus dilakukan oleh lingkungan dapat perlahan kehilangan sifat “luar biasa”-nya. Orang tidak lagi bertanya apakah tindakan itu benar, tetapi apakah orang lain juga melakukannya. Di sinilah proses normalisasi dapat terjadi

Seseorang menerima pemberian setelah mengisi pengajian. Besok ia menerima lagi. Bulan depan lagi. Tahun berikutnya menjadi bagian dari kebiasaan. Pada tahap tertentu, pemberian yang awalnya tidak pernah diminta dapat berubah menjadi sesuatu yang secara psikologis ditunggu.

Baca Juga:  Latahnya Masyarakat Terhadap Hoax di Tengah Wabah

Perubahannya sangat halus.

Bukan lagi:

“Saya diberi.”

tetapi:

“Saya memang biasanya mendapat.”

Perubahan kecil dalam bahasa itu sebenarnya menunjukkan perubahan besar dalam cara memandang pemberian.

Ketika semua orang merasa “tidak ada masalah”

Fenomena serupa dapat ditemukan dalam praktik politik. Seorang pemilih menerima amplop menjelang pemungutan suara. Ia mungkin tidak merasa sedang melakukan korupsi. Ia menyebutnya “uang lelah”, “uang transport”, atau “ongkos datang ke TPS”.

“Kan cuma lima puluh ribu.”

“Semua orang juga menerima.”

“Saya tetap memilih sesuai hati nurani.”

Di sinilah persoalannya menjadi menarik secara sosial. Kita sering membayangkan politik uang hanya sebagai kejahatan pihak yang memberikan uang. Padahal ada ekosistem yang lebih luas: pemberi membutuhkan penerima, dan penerima yang menganggap pemberian itu wajar membantu menciptakan pasar sosial bagi praktik tersebut.

Proses yang sama secara konseptual dapat merembes ke ruang politik yang lebih luas. Ketika pemberian kecil mulai dianggap sebagai kelaziman, praktik transaksional dapat memperoleh bentuk baru: bantuan, uang transport, fasilitas, jamuan, atau pemberian menjelang pemilihan. Bukan berarti semua pemberian itu suap; tetapi ketika pemberian dikaitkan dengan suara, dukungan, keputusan, atau akses, batas etiknya menjadi semakin penting untuk diperiksa.

Bahkan forum organisasi keagamaan tidak otomatis kebal. Dalam sebuah muktamar atau pemilihan kepemimpinan ormas, misalnya, jika pemberian kepada peserta atau pemilik suara dilakukan untuk memperoleh dukungan terhadap kandidat tertentu, maka secara prinsip persoalannya bukan lagi sekadar bisyaroh. Ia berpotensi menjadi transaksi untuk memengaruhi pilihan. Justru karena berlangsung di lingkungan keagamaan, pertanyaan tentang independensi, amanah, dan integritas menjadi semakin penting.

Ini bukan tuduhan bahwa praktik demikian terjadi pada organisasi tertentu. Ini adalah peringatan bahwa ruang keagamaan pun tetap membutuhkan pagar etika ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan.

Baca Juga:  Festival Tende: Dari Kearifan Lokal ke Panggung Nasional

Ketika masyarakat sudah menganggap menerima amplop sebagai sesuatu yang biasa, batas moralnya menjadi semakin kabur. Persis di sinilah kita perlu belajar dari budaya pemberian dalam berbagai ruang sosial, termasuk budaya bisyaroh.

Bukan untuk menyamakan bisyaroh dengan politik uang. Konteksnya berbeda dan tidak boleh disamakan. Tetapi mekanisme sosialnya memiliki pertanyaan yang serupa: kapan pemberian yang semula sukarela berubah menjadi ekspektasi, dan kapan ekspektasi berubah menjadi hak yang seolah-olah harus dipenuhi?

Risywah tidak selalu datang dengan wajah yang jahat

Risywah mungkin tidak selalu datang dengan koper hitam dan transaksi sembunyi-sembunyi.

Ia bisa datang dalam bentuk amplop kecil.

Ia bisa datang sebagai “uang rokok.”

Ia bisa datang sebagai “uang transport.”

Ia bisa datang sebagai “tanda terima kasih.”

Ia bisa datang sebagai “bisyaroh.”

Masalahnya bukan pada nama amplopnya, tetapi pada fungsi pemberiannya.

Jika seseorang memberikan sesuatu karena telah menerima jasa yang sah, tanpa membeli keputusan atau memengaruhi kewenangan, tentu berbeda dengan pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan khusus.

Karena itu, pertanyaan etik yang lebih penting bukan:

“Apa nama pemberian ini?”

melainkan:

“Apa yang diharapkan pemberi setelah memberikan ini?”

Dan pertanyaan berikutnya:

“Apakah penerima masih bebas mengambil keputusan secara objektif setelah menerimanya?”

Dua pertanyaan sederhana itu dapat menjadi semacam alarm moral.

Ketika ilmu agama tidak cukup

Di sinilah persoalannya menjadi lebih dalam bagi masyarakat yang religius. Seseorang bisa mengetahui bahwa risywah haram, mengutip dalil tentang amanah, bahkan mengajarkannya kepada orang lain. Namun pengetahuan moral tidak selalu otomatis menjadi perilaku moral. Manusia memiliki kemampuan luar biasa untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai yang diyakininya.

“Ini bukan suap.”

“Ini hanya penghargaan.”

“Saya tidak meminta.”

Baca Juga:  SD Muhammadiyah Mimika, Sekolah yang Didirikan dengan Penuh Perjuangan dan Keikhlasan

“Mereka memberi dengan ikhlas.”

“Kalau bukan saya yang menerima, orang lain juga akan menerima.”

Pembenaran semacam itu dapat membuat hati merasa tetap baik meskipun perilaku mulai bergeser. Karena itu, persoalan risywah tidak cukup diselesaikan dengan menambah ceramah tentang haramnya suap. Kita juga perlu membangun ekosistem sosial yang membuat kejujuran dihargai dan pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan dapat dikenali serta ditolak.

Mungkin yang perlu kita koreksi bukan bisyarohnya. Kita tidak perlu memusuhi tradisi bisyaroh. Tradisi penghargaan kepada guru, ulama, dan orang yang memberikan layanan keagamaan dapat memiliki nilai sosial yang positif.

Yang perlu dijaga adalah batasnya. Bisyaroh jangan berubah menjadi tarif. Penghormatan jangan berubah menjadi ekspektasi. Ekspektasi jangan berubah menjadi kewajiban. Dan kewajiban memberi jangan sampai berubah menjadi harga untuk memperoleh pengaruh.

Sebab ketika itu terjadi, kita sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih besar daripada sekadar uang. Kita sedang menghadapi pergeseran moral: sesuatu yang dahulu dipertanyakan mulai dianggap biasa; sesuatu yang dahulu membuat orang malu mulai dianggap lumrah; sesuatu yang dahulu disebut suap mulai mendapatkan nama baru yang terdengar lebih terhormat.

Pada akhirnya, pertanyaan ini layak kita ajukan kepada diri sendiri, baik sebagai tokoh agama, pejabat, warga negara, peserta muktamar, maupun pemilih:

Apakah kita benar-benar menolak risywah, atau hanya menolak risywah yang namanya masih disebut risywah?

Sebab barangkali tantangan terbesar pemberantasan risywah bukan hanya menemukan orang yang menerima suap, tetapi membangun masyarakat yang tidak lagi menyediakan pembenaran bagi suap untuk berganti nama.

Dan di situlah pendidikan moral benar-benar diuji: bukan ketika kita mampu mengatakan bahwa sesuatu itu haram, melainkan ketika kita mampu mengatakan “tidak” terhadap sesuatu yang sudah dianggap biasa oleh lingkungan kita.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru