Salah satu tulisan “Ketika Teungku Perlu Bercermin” muncul di media sosial mengajukan kritik penting terhadap perilaku sebagian tokoh agama. Pesannya jelas: gelar keagamaan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah. Seorang teungku tidak cukup hanya menyampaikan nasihat tentang kesabaran, kesederhanaan, dan kepedulian sosial. Ia juga diharapkan memperlihatkan nilai-nilai itu dalam kehidupan nyata.
Pesan tersebut sejalan dengan prinsip dasar Islam. Allah SWT memerintahkan amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan dengan adil (QS. al-Nisa’ 4: 58).8 Allah juga memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, atau kerabat (QS. al-Nisa’ 4: 135).9 Karena itu, tokoh agama tidak boleh ditempatkan di luar ruang evaluasi.
Namun, dalil keagamaan tentang amanah dan keadilan berlaku kepada semua pihak, termasuk orang yang mengkritik. Kritik kepada tokoh agama akan lebih adil dan lebih berguna apabila tidak berhenti pada kesan moral. Ia perlu membedakan fakta dan persepsi, kepemilikan harta dan pamer kemewahan, serta kedekatan dengan kekuasaan dan penyalahgunaan pengaruh. Tanpa pembedaan itu, kritik yang semula dimaksudkan sebagai koreksi dapat berubah menjadi generalisasi.
Otoritas agama adalah amanah, bukan kekebalan
Dalam kajian sosial-keagamaan, otoritas agama tidak berdiri di ruang hampa. Otoritas lahir dari kepercayaan masyarakat, pengetahuan, tradisi, pengalaman, dan kemampuan seorang tokoh menyampaikan pesan agama. Rumadi menunjukkan bahwa otoritas keagamaan bersifat dinamis serta berkelindan dengan otoritas sosial dan politik.1 Karena itu, kedudukan seorang teungku perlu terus diuji melalui integritas dan tanggung jawabnya, bukan diterima secara otomatis hanya karena gelar atau status sosial.
Hadis Nabi menegaskan prinsip pertanggungjawaban kepemimpinan: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Para ulama pensyarah hadis, termasuk Imam al-Nawawi, memahami hadis tersebut sebagai penegasan bahwa tanggung jawab mengikuti wilayah amanah yang berada dalam kendali seseorang. Dalam konteks ini, teungku memiliki tanggung jawab moral lebih besar ketika perkataan dan perilakunya menjadi rujukan masyarakat. Namun, tanggung jawab itu bukan berarti ia kehilangan hak sebagai manusia untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Dalil tersebut juga tidak membenarkan kultus individu. Amanah justru menuntut adanya nasihat, evaluasi, dan mekanisme koreksi. Dalam bahasa kaidah fikih, “al-umuru bi maqashidiha” setiap perkara dinilai berdasarkan maksudnya. Kritik yang bertujuan memperbaiki dan melindungi masyarakat berbeda dari kritik yang bertujuan mempermalukan. Karena niat berada di ranah batin, penilaiannya tetap harus disertai cara yang adil dan bukti yang memadai.
Kekayaan tidak identik dengan kemewahan yang tercela
Tulisan yang dikritik telah mengakui bahwa kekayaan tidak otomatis haram. Akan tetapi, penekanannya pada penderitaan masyarakat berisiko menimbulkan kesan bahwa kehidupan materi yang lebih baik selalu mencurigakan apabila dimiliki seorang teungku.
Al-Qur’an melarang sikap berlebih-lebihan, tetapi tidak mengharamkan seluruh bentuk kenikmatan yang halal. Dalam QS. al-A’raf 7: 31, manusia diperintahkan makan dan minum, tetapi tidak berlebih-lebihan.10 Kaidah fikih yang relevan adalah “al-ashlu fil ‘adat al-ibahah”, hukum asal perkara kebiasaan dan muamalah adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang melarang. Kaidah ini tidak boleh dipakai untuk membenarkan pamer atau pemborosan, tetapi juga tidak boleh diabaikan ketika seseorang menilai kepemilikan harta orang lain.
Kita perlu membedakan setidaknya tiga hal. Pertama, seseorang memiliki harta melalui cara yang halal dan menggunakannya untuk kebutuhan yang wajar. Kedua, seseorang memiliki kekayaan tetapi tetap memperlihatkan kepedulian sosial dan mengelola amanah secara terbuka. Ketiga, seseorang mempertontonkan kemewahan, menggunakan pengaruh agama untuk memperoleh keuntungan, atau mengabaikan kewajiban sosialnya. Yang patut dikritik terutama adalah kategori ketiga, bukan seluruh bentuk kepemilikan materi.
Jika kesederhanaan dijadikan ukuran tunggal ketulusan, kita juga dapat terjebak pada kesalahan penilaian. Orang yang tampak sederhana belum tentu amanah, sebagaimana orang yang memiliki fasilitas baik belum tentu sombong. Dalam tradisi etika Islam, yang dinilai bukan hanya bentuk luar, tetapi juga cara memperoleh, tujuan menggunakan, dan dampak sosial dari harta tersebut.
Kedekatan dengan kekuasaan harus diawasi, bukan langsung dihukum
Kritik terhadap kedekatan tokoh agama dengan pejabat juga memiliki dasar yang penting. Hubungan yang tidak transparan dapat menciptakan konflik kepentingan, terutama apabila pemberian, fasilitas, atau perlakuan istimewa memengaruhi keputusan seseorang. Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahwa konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat menjadi pintu masuk gratifikasi dan korupsi.
Meski demikian, kedekatan dengan pejabat tidak selalu berarti kompromi moral. Dalam banyak keadaan, tokoh agama perlu berkomunikasi dengan pemerintah untuk memperjuangkan pendidikan, beasiswa, pembangunan dayah, bantuan sosial, atau perlindungan bagi kelompok rentan. Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang teungku bertemu pejabat, melainkan apakah ia masih mampu menyampaikan kritik ketika kebijakan pemerintah keliru.
Ukuran yang lebih tepat adalah independensi, transparansi, dan dampak. Apakah bantuan diumumkan dan digunakan sesuai tujuan? Apakah tokoh tersebut membela kepentingan masyarakat atau hanya kelompoknya? Apakah ia dapat mengatakan yang benar kepada pihak yang memberinya fasilitas? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih objektif daripada sekadar menilai adanya kedekatan.
Di sini berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Jika hubungan dengan penguasa berpotensi merusak independensi, hubungan itu harus dikelola dengan batas, keterbukaan, dan pengawasan. Tetapi jika hubungan tersebut mendatangkan manfaat publik tanpa mengorbankan prinsip, ia tidak tepat langsung dicap sebagai penyimpangan.
Keteladanan tidak sama dengan kesempurnaan
Masyarakat memang membutuhkan teladan. Akan tetapi, tuntutan keteladanan tidak boleh diubah menjadi tuntutan agar seorang teungku tampil tanpa kelemahan. Seorang guru agama tetap manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan ekonomi, keterbatasan emosi, dan kemungkinan melakukan kesalahan.
Nabi mengingatkan bahwa manusia adalah tempat salah dan lupa, sedangkan keutamaan terletak pada kesediaan untuk bertobat dan memperbaiki diri. Hadis ini sering diriwayatkan dengan redaksi “كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون”—“Setiap anak Adam banyak melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat.” Para ulama hadis berbeda dalam menilai beberapa jalur periwayatannya, sehingga hadis ini sebaiknya dipakai sebagai penguat makna moral, bukan satu-satunya dasar argumentasi.
Yang penting bukan apakah seorang teungku tidak pernah keliru, melainkan bagaimana ia merespons kekeliruan. Apakah ia bersedia meminta maaf? Apakah ia terbuka terhadap evaluasi? Apakah ia memperbaiki tata kelola lembaganya? Apakah ia membedakan kritik terhadap perilaku dengan serangan terhadap agama?
Menyamakan kesalahan pribadi dengan batalnya seluruh ilmu yang disampaikan juga tidak selalu adil. Sebuah nasihat dapat benar meskipun orang yang menyampaikannya masih berjuang mengamalkan nasihat tersebut. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk kebal terhadap kritik. Integritas terlihat dari kesediaan mengakui jarak antara ajaran dan praktik, lalu berusaha memperkecil jarak tersebut.
Data sosial membenarkan kepedulian, bukan prasangka
Konteks kesulitan ekonomi yang disebut dalam tulisan awal bukanlah persoalan remeh. Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin, atau 8,25 persen dari populasi Indonesia. Di perdesaan, persentase kemiskinan mencapai 10,72 persen. Data ini memperkuat alasan agar tokoh publik, termasuk tokoh agama, peka terhadap cara mereka menggunakan dan menampilkan sumber daya.
Namun, data kemiskinan tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa setiap teungku yang hidup berkecukupan telah bersalah. Data tersebut mendukung kewajiban kepedulian sosial, bukan prasangka terhadap individu. Kesimpulan mengenai penyalahgunaan amanah tetap memerlukan informasi spesifik tentang sumber dana, pengeluaran, keputusan, dan dampaknya.
Hal yang sama berlaku pada persoalan pemberian dan gratifikasi. Dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024, KPK melaporkan bahwa 30 persen guru atau dosen dan 18 persen pimpinan satuan pendidikan yang disurvei masih menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Sebanyak 22 persen satuan pendidikan melaporkan bahwa pemberian dilakukan agar nilai dinaikkan atau siswa diluluskan.Data ini tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh lembaga pendidikan agama. Namun, ia menunjukkan pentingnya sistem transparansi dan batas yang jelas antara apresiasi, hadiah, dan konflik kepentingan.
Akuntabilitas adalah jalan tengah
Sanggahan terhadap kritik kepada teungku tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan terhadap penyalahgunaan amanah. Jika seorang teungku mengelola sumbangan, dana pendidikan, atau fasilitas yang berasal dari masyarakat, ia memang perlu memberikan pertanggungjawaban. Penelitian tentang pengelolaan keuangan pesantren menunjukkan bahwa akuntabilitas dan transparansi relevan bagi lembaga keagamaan, karena dana yang dikelola menyangkut amanah kepada Tuhan sekaligus kepada manusia.
Dalam fikih terdapat kaidah “al-dharar yuzal”, kemudaratan harus dihilangkan. Secara kelembagaan, kaidah ini mendukung perlunya mencegah kerugian jamaah melalui pembukuan, pelaporan, pemisahan kepentingan pribadi dan lembaga, serta pengawasan yang wajar. Pada saat yang sama, kaidah “al-bayyinah ‘ala al-mudda’i”, bukti berada pada pihak yang mendalilkan, mengingatkan agar tuduhan tidak dibangun dari rumor.
Akuntabilitas berbeda dari penghakiman. Transparansi berarti informasi yang relevan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Kritik berarti keberatan disampaikan dengan alasan dan bukti. Keadilan berarti pihak yang dikritik memperoleh kesempatan untuk menjelaskan. Ketiganya harus berjalan bersama.
Masyarakat juga perlu bercermin
Tanggung jawab membangun budaya keagamaan yang sehat tidak hanya berada pada teungku. Selama penghormatan diukur dari kemegahan acara, banyaknya hadiah, akses kepada pejabat, atau jumlah pengikut di media sosial, masyarakat turut menciptakan insentif bagi lahirnya budaya pamer. Kita tidak dapat menuntut tokoh agama menjauhi kultus sementara kita sendiri terus memproduksi kultus tersebut.
Kaidah “al-‘adah muhakkamah” kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum, juga mengandung pelajaran sosial: kebiasaan masyarakat membentuk standar kepantasan. Jika masyarakat membiasakan transparansi, laporan penggunaan dana, dan kritik yang santun, lembaga keagamaan akan terdorong membangun tata kelola yang lebih sehat. Sebaliknya, jika penghormatan selalu diberikan tanpa pertanyaan, penyimpangan akan lebih mudah bersembunyi di balik simbol kesalehan.
Teungku perlu bercermin. Ia perlu memastikan bahwa ilmu tidak berubah menjadi alat untuk meninggikan diri, bahwa pengaruh tidak berubah menjadi kekuasaan yang tidak terkendali, dan bahwa kedekatan dengan pejabat tidak menghilangkan keberanian moral. Namun, masyarakat yang menilai juga perlu bercermin. Apakah kritik disampaikan untuk mencari kebenaran atau untuk mempermalukan? Apakah kesimpulan didasarkan pada fakta atau penampilan? Apakah kita menuntut integritas, atau sekadar menuntut seorang tokoh tampak sesuai dengan bayangan kita?
Kritik yang objektif tidak menghapus penghormatan, tetapi menempatkannya dalam batas yang sehat. Ia tidak menganggap teungku sempurna, tetapi juga tidak menjadikan kekurangan pribadi sebagai alasan untuk menolak seluruh peran dan ilmunya. Ia mendorong keterbukaan, bukan prasangka; evaluasi, bukan persekusi; dan perbaikan, bukan penghakiman.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah seorang teungku boleh memiliki harta, berhubungan dengan pejabat, atau menggunakan fasilitas modern. Persoalannya adalah apakah semua itu dikelola dengan cara yang halal, transparan, proporsional, dan berpihak pada kemaslahatan. Di titik inilah agama tidak hanya hadir sebagai ceramah, tetapi juga sebagai etika dalam mengelola kepercayaan publik.
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith


